Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Polis ini mencakup biaya dan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh Tertanggung dalam pembersihan puing-puing pembongkaran atau penghancuran menopang atau menopang sebagian atau bagian dari harta benda yang diasuransikan oleh Polis ini yang dihancurkan
Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa polis ini akan diperpanjang untuk menutupi semua kerugian langsung dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh pemindahan properti yang diasuransikan,
Dalam hal sewa tempat untuk periode yang ditentukan melebihi jumlah yang diasuransikan dengan ini, jumlah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan proporsi yang ditanggung oleh uang pertanggungan untuk sewa tersebut.
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada bagian atau bagian tertentu dari mesin atau peralatan yang diasuransikan yang disebabkan oleh bahaya yang tercakup dalam polis, jumlah yang dapat diperoleh tidak boleh melebihi biaya penggantian atau perbaikan suku cadang atau suku cadang
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa perusahaan asuransi memegang hak penuh untuk meminta bantuan terhadap kontraktor atau pemasok kepada tertanggung setelah ganti rugi atas kerugian apa pun di bawah ini.
Dengan adanya tambahan klausul SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE di dalam polis asuransi menegaskan bahwa perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi tidak akan memberikan ganti rugi klaim atas kejadian yang terjadi atau berkaitan dengan pengenaan sanksi oleh Dewan Keamanan PBB atau…
Telah dicatat dan disepakati bahwa sehubungan dengan barang yang dijual tetapi belum diserahkan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung dan sehubungan dengan itu di bawah kondisi tertulis atau tercetak Kontrak Penjualan
Asuransi menurut polis ini yang berkaitan dengan 'mesin' dan 'peralatan' mencakup telepon, gas, air dan instrumen listrik, materi, perpipaan, pemasangan kabel dan sejenisnya serta aksesorinya termasuk properti serupa di halaman atau jalan raya yang berdampingan atau di bawah tanah semua…
Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai angin topan, banjir atau gempa bumi akan dianggap sebagai satu peristiwa