Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya untuk batas periode ganti rugi melebihi 12 bulan, yang berikut akan berlaku:
Penanggung tidak bertanggung jawab atas jumlah kerugian sesuai dengan kelebihan waktu yang telah disepakati, yang dihitung dengan mengalikan jumlah harian rata-rata dari kerugian yang tidak dapat diganti rugi dengan jumlah hari kerja yang disepakati sebagai kelebihan waktu
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, nilai pertanggungan dan ganti rugi akan didefinisikan sebagai berikut
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung yang telah membayar premi yang disepakati, asuransi ini mencakup kehilangan
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerusakan atau…
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam kebijakan ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam polis ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Suatu sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, tempat penyimpanan informasi, microchip, integrated circuit atau perangkat serupa pada perangkat komputer atau perangkat non komputer, baik milik pemegang polis yang diasuransikan atau tidak, tidak dengan sendirinya merupakan suatu peristiwa kecuali…