Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1a dan 1b dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Polis ini hanya menjamin kerugian fisik atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh jamur, lumut, jamur atau spora, jika secara langsung disebabkan oleh kerusakan properti yang diasuransikan selama periode polis oleh salah satu dari Bahaya yang Tercantum berikut ini:
Terlepas dari pengecualian 5 dari Polis CECR, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya laba kotor yang sebenarnya terjadi karena pengurangan omset dan peningkatan biaya kerja sebagaimana didefinisikan dalam Pengesahan ini
Penanggung akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan akibat pemogokan, penguncian, kerusuhan dan keributan sipil.
Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian 1a (Y / T) Bagian 1b (Y / T) dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya. Ganti Rugi 1.1.
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 2 dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.
CEAR Insurance - Endorsement 14201 Perlindungan Asuransi Khusus: Perlindungan Pemeliharaan Jaminan Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian I dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya kecuali untuk yang berikut ini
Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.