Kontraktor harus mempertahankan atas nama bersama antara Pemberi Kerja dan Kontraktor seperti Asuransi yang secara spesifik dinyatakan melalui item Jumlah Sementara dalam Spesifikasi atau Dokumen kontrak lainnya sehubungan dengan kerusakan, pengeluaran, kewajiban, kerugian,
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa itu adalah kondisi yang mendahului kewajiban berdasarkan Polis ini bahwa setiap premi yang jatuh tempo harus dibayar dan benar-benar diterima secara penuh oleh Penanggung. Cicilan pertama yang dijamin harus dibayar pada hari ke-60 dan…
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa tunduk pada ketentuan kerugian polis ini sebagaimana dijamin oleh polis ini sebagai akibat dari gangguan atau gangguan dengan bisnis sebagai akibat dari kerusakan (sebagaimana dalam definisi) pada properti di sekitar lokasi yang akan mencegah…
Jika bisnis dilakukan di departemen, hasil perdagangan independennya dapat dipastikan, disepakati bahwa Ketentuan ini dapat atas pilihan Tertanggung berlaku secara terpisah untuk masing-masing departemen yang terkena kerusakan kecuali jika jumlah yang diasuransikan oleh barang tersebut menjadi kurang dari jumlah agregat
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung yang telah membayar premi tambahan yang disepakati, pengecualian c berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian I…
Terlepas dari kondisi, ketentuan dan dukungan lain dari Polis, disepakati dan dipahami bahwa Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan:
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sehubungan dengan pelaksanaan dan atau interpretasi Polis ini, perselisihan akan diselesaikan secara damai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak perselisihan muncul. Perselisihan muncul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksetujuannya…
Kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran pada peralatan listrik atau instalasi yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang timbul dari atau disebabkan oleh overrunning, tekanan berlebihan, korsleting, busur api, pemanasan sendiri atau kebocoran listrik, dari sebab apapun, (termasuk Petir)
Kehilangan atau kerusakan karena kebakaran pada peralatan listrik atau instalasi yang diasuransikan berdasarkan polis ini yang timbul dari atau disebabkan oleh penggunaan yang berlebihan, kesenangan yang berlebihan, korsleting, percikan api, pemanasan sendiri atau kebocoran listrik,