Secara khusus disepakati bahwa Penanggung akan mengembalikan kepada Tertanggung 5% dari Premi yang Dibayar Asalkan tidak ada klaim apapun yang harus dibayarkan di sini dan selama periode Asuransi. Pengembalian Premium ini akan dikompensasikan dengan perpanjangan jatuh tempo untuk tahun berikutnya.
Terlepas dari ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau dukungan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme apa pun,…
Terlepas dari ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau dukungan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini tidak termasuk kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang dihasilkan dari atau sehubungan dengan tindakan…
Kebijakan ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan DATA ELEKTRONIK dari sebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada VIRUS KOMPUTER) atau kehilangan penggunaan,
Suatu sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, tempat penyimpanan informasi, microchip, integrated circuit atau perangkat serupa pada perangkat komputer atau perangkat non komputer, baik milik pemegang polis yang diasuransikan atau tidak, tidak dengan sendirinya merupakan suatu peristiwa kecuali…
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa ganti rugi yang berkaitan dengan pabrik & mesin yang tercakup dalam polis ini akan diselesaikan berdasarkan nilai penggantian baru yang mencakup biaya pengangkutan, pajak pemerintah, dan bea cukai lainnya yang diberlakukan oleh otoritas publik.
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya keuntungan kotor sebagai akibat dari kecelakaan pada motor listrik dan…
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya keuntungan kotor sebagai akibat dari kecelakaan
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, pertanggungan akan diperpanjang untuk mencakup hilangnya keuntungan akibat kehilangan atau kerusakan pada