Penanggung akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan akibat pemogokan, penguncian, kerusuhan dan keributan sipil.
Terlepas dari pengecualian 5 dari Polis CECR, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya laba kotor yang sebenarnya terjadi karena pengurangan omset dan peningkatan biaya kerja sebagaimana didefinisikan dalam Pengesahan ini
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerusakan atau…
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi ekstra yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung
Disepakati dan dipahami bahwa, jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung yang telah membayar premi yang disepakati, asuransi ini mencakup kehilangan
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, nilai pertanggungan dan ganti rugi akan didefinisikan sebagai berikut
Penanggung tidak bertanggung jawab atas jumlah kerugian sesuai dengan kelebihan waktu yang telah disepakati, yang dihitung dengan mengalikan jumlah harian rata-rata dari kerugian yang tidak dapat diganti rugi dengan jumlah hari kerja yang disepakati sebagai kelebihan waktu
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya untuk batas periode ganti rugi melebihi 12 bulan, yang berikut akan berlaku:
Polis atau disahkan di atasnya, Penanggung akan, dalam batas periode ganti rugi yang disepakati, bertanggung jawab untuk jangka waktu tidak melebihi empat minggu untuk setiap kehilangan kotor.