Setiap kerugian yang diasuransikan oleh polis ini yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan dengan Bisnis sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan pada situasi yang tidak diketahui atau properti yang tidak disebutkan akan dianggap sebagai insiden. Properti di mana saja
Asuransi dalam Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena alasan kebutuhan untuk mematuhi bangunan
Asuransi menurut Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena alasan kebutuhan untuk mematuhi bangunan atau Peraturan lain di bawah atau dibingkai sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah atau Bye-Law…
Terlepas dari hal yang bertentangan, pembatalan Polis apapun berdasarkan Kebijakan Induk ini dan / atau pembatalan Polis Induk, premi pengembalian, jika ada akan tunduk pada dasar perhitungan premi prorata.
Polis ini mencakup kepentingan Tertanggung dan kontraktor dan / atau subkontraktor yang telah disetujui oleh Tertanggung untuk mengatur asuransi, dalam semua bahan, peralatan, mesin,
Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan data atau perangkat lunak, khususnya setiap perubahan yang merugikan pada data, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, kerusakan atau deformasi struktur aslinya.
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa asuransi oleh polis ini mencakup biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Insinyur Hukum dan biaya lainnya (tidak melebihi yang berwenang di bawah skala berbagai lembaga dan / atau Badan yang mengatur biaya tersebut prebailing pada…
Setiap keterangan atau perincian yang terkandung dalam pembukuan Tertanggung atau buku atau dokumen bisnis lainnya yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan polis ini untuk tujuan penyelidikan atau verifikasi klaim apa pun...
Dengan ini disepakati bahwa jika terjadi kerusakan nyata (atau kerusakan yang akan terjadi) pada properti yang diasuransikan, Penanggung akan membayar biaya yang wajar yang diperlukan untuk mencegah, meminimalkan atau mengurangi kerusakan pada properti yang diasuransikan.