Telah dicatat dan disepakati bahwa asuransi tidak berlaku untuk klaim apa pun yang timbul dari aktivitas bawah tanah.
Polis ini didukung dengan ketentuan bahwa penjamin emisi dan perusahaan asuransi tidak memiliki hak pemulihan atau subrogasi
Polis ini tidak mencakup tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang timbul dari atau dengan cara apa pun terkait dengan Perang baik dinyatakan maupun tidak atau tindakan atau kondisi apa pun yang terjadi dalam perang.
Ganti rugi yang diberikan oleh polis ini diperluas untuk mencakup tanggung jawab hukum yang timbul dari kerusakan air dan banjir.