Angkutan Darat. Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya dan tunduk pada tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, Bagian 1 dari asuransi ini akan diperpanjang…
Kondisi khusus mengenai fasilitas pemadam kebakaran dan keselamatan kebakaran di lokasi konstruksi. Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung…
Kondisi khusus terkait pembersihan puing-puing dari tanah longsor. Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan - biaya yang…
Dalam meteorologi, presipitasi adalah produk apa pun dari kondensasi uap air atmosfer yang jatuh akibat gravitasi dari awan. Bentuk utama presipitasi termasuk gerimis, hujan, hujan es, salju, butiran es, graupel dan hujan es
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas kehilangan,
Istilah peralatan mengacu pada mesin, peralatan dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan industri. Biasanya, dalam konstruksi, peralatan mengacu pada mesin dan peralatan berat yang digunakan selama pekerjaan konstruksi.
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian
Tanggul adalah punggungan tanah atau batu buatan yang dibangun di tepi sungai dan dirancang untuk mencegah sungai agar tidak banjir pada saat air tinggi. Ini adalah kata alternatif untuk gili.
Kondisi khusus menyangkut pembangunan bendungan dan penampungan air. Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan