Disepakati dan dipahami bahwa bahkan dalam penyelesaian klaim kerugian total, tertanggung wajib meninggalkan reruntuhan (kecuali jika diminta oleh tertanggung) dan jika demikian, tertanggung akan bertanggung jawab atas segala tugas dan / atau pajak wajib Pemerintah. sepanjang belum dilengkapi oleh tertanggung.