Kerusakan apa pun pada kendaraan bermotor yang diasuransikan atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diperpanjang untuk mencakup perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan untuk bangunan dan mesin yang ditentukan dalam Polis dengan jumlah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari uang pertanggungan dengan…
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa, jika terjadi kehilangan kerusakan atau kerusakan pada sebagian dari pasangan atau set, Penanggung akan membayar jumlah penuh dari pasangan atau set asalkan Tertanggung setuju untuk menyerahkan sisa artikel atau artikel dari pasangan atau diatur…
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap penggantian biaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan penumpang di dalam kendaraan bermotor disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Dengan ini disepakati bahwa dalam hal properti yang diasuransikan dihancurkan atau dirusak, dasar di mana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan jadwal, Polis akan dihitung adalah biaya penggantian atau pemulihan pada properti situs yang sama dengan jenis atau tipe yang sama.
Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul antara Penanggung dan Tertanggung sehubungan dengan pelaksanaan dan atau interpretasi Polis ini, perselisihan akan diselesaikan secara damai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak perselisihan muncul.
Terlepas dari apapun yang terkandung dalam polis yang bertentangan, dengan ini dicatat dan disepakati bahwa persyaratan polis ini adalah bahwa tanaman dan / atau peralatan yang diasuransikan tidak boleh dibiarkan begitu saja dan bahwa Tertanggung wajib untuk mengambil langkah yang…
Dengan ini disepakati dan dicatat bahwa kendaraan bermotor yang diasuransikan diperbolehkan untuk diperbaiki di bengkel resmi, diperlakukan sebagai bengkel yang ditunjuk Penanggung jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan
Dinyatakan dan disepakati bahwa Asuransi ini diperpanjang untuk menanggung kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dengan ini Tertanggung yang disebabkan oleh atau akibat angin topan, angin topan, kerusakan banjir dan air, gempa bumi, letusan gunung berapi atau fenomena geologi dan /…