Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi biaya tambahan untuk…
Setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di properti yang diasuransikan tanpa sepengetahuan tertanggung dengan syarat bahwa mereka harus, segera setelah sepengetahuan mereka, memberi tahu asuransi dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan dari tanggal peningkatan risiko tersebut
Dalam hal Properti yang Diasuransikan atau setiap bagian dari Properti yang Diasuransikan menurut Bagian I telah diserahkan dan / atau digunakan oleh Pemberi Kerja yang Diasuransikan
Polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada tahap-tahap yang mungkin disepakati bersama jika diinginkan oleh Tertanggung dan pada pembuatan laporan sementara
Polis ini juga akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap biaya yang diperlukan untuk menulis ulang rencana dan gambar atau dokumen kontrak lain yang hilang
Jaminan asuransi oleh Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena kebutuhan untuk mematuhi bangunan
Biaya pembuangan puing, pembongkaran dan perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum tertanggung untuk biaya pembuangan puing, pembongkaran
Setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai badai banjir atau gempa bumi akan dianggap sebagai satu peristiwa dan akan merupakan satu kejadian sehubungan dengan…
Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian II dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung dalam Kebijakan atau disahkan di atasnya kecuali untuk yang berikut