Policy exclusions

Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam (Act of God)
  6. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan

Hak klaim dari tertanggung muncul :

  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet”