Policy exclusions

Polis asuransi AJK tidak menjamin dan tidak akan mengganti uang pertanggungan jika kematian disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

  1. Bunuh diri.
  2. Dihukum mati pengadilan yang berwenang.
  3. Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri.
  4. Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.
  5. Perbuatan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dalam polis ini atau oleh ahli warisnya.
  6. Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru hara, pengacauan atau perbuatan terror.
  7. Bancana alam.
  8. Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.