Badan Hukum BPJSTK

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.

Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :

1.     JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2.     JK (Jaminan Kematian)

3.     JHT (Jaminan Hari Tua)

4.     dan JP (Jaminan Pensiun)

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda