Badan Hukum BPJSTK

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.

Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :

1.     JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2.     JK (Jaminan Kematian)

3.     JHT (Jaminan Hari Tua)

4.     dan JP (Jaminan Pensiun)