Badan Hukum BPJSTK
Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.
Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :
1.    JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
2.    JK (Jaminan Kematian)
3.    JHT (Jaminan Hari Tua)
4.    dan JP (Jaminan Pensiun)
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda