Jaminan Kematian

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

 

Besar Manfaat

  1. Santunan Kematian

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

  1. Santunan Berkala 24 Bulan

Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus

  1. Biaya Pemakaman

Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta

  1. Bantuan Beasiswa 2 orang anak

Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta

 

Total Manfaat

Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta

 

Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

  1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
  2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
  4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
  5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*

TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.

SLTP/sederajat Rp1,8 juta.

SLTA/sederajat Rp2,4 juta.

Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.

*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

**Berlaku selama TKI di negara penempatan