Peserta BPJSTK

  1. Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja

Kepesertaan :

Penerima Upah Dapat mengikuti 4 program BPJS
Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan

 

Program Jaminan yang di berikan :

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Pensiun

 

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya

Kepesertaan :

Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta

Program Jaminan yang di berikan :

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian

 

  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

Kepesertaan Jasa Konstruksi

Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu

Adapun proyek – proyek tersebut meliputi :

    • Proyek-proyek APBD
    • Proyek-proyek atas Dana Internasional
    • Proyek-proyek APBN
    • Proyek-proyek swasta, dll

Program Jaminan yang di berikan :

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian

 

  1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

Program Jaminan sosial bagi CPMI/PMI terdiri dari:

    1. Program yang wajib untuk diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
    2. Program yang dianjurkan (sukarela) untuk diikuti yaitu Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan yang di berikan :

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian
    • Jaminan Hari Tua