Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
  2. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  3. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
  4. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  5. Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak

Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta

  1. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

 

Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

  1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya
  2. Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
  3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.
  4. Penggantian biaya pengangkutan
  5. Santunan cacat
  6. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese)
  7. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3juta
  8. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta
  9. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun
  10. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja
  11. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  12. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.
  13. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan
  14. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia.
  15. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja