Termination 4.2

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

This insurance is subject to English law and practice

4. TERMINATION

This Clause 4 shall prevail notwithstanding any provision whether written typed or printed in this insurance inconsistent therewith. Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of

4.2 any change, voluntary or otherwise, in the ownership or flag, transfer to new management, or charter on a bareboat basis, or requisition for title or use of the Vessel, provided that, if the Vessel has cargo on board and has already sailed from her loading port or is at sea in ballast, such automatic termination shall if required be deferred, whilst the Vessel continues her planned voyage, until arrival at final port of discharge if with cargo or at port of destination if in ballast. However, in the event of requisition for title or use without the prior execution of a written agreement by the Assured, such automatic termination shall occur fifteen days after such requisition whether the Vessel is at sea or in port. A pro rata daily net return of premium shall be made.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

4. PENGAKHIRAN

Klausula 4 ini tetap berlaku meskipun pada pertanggungan ini terdapat ketentuan, baik ditulis, diketik ataupun dicetak, yang tidak sejalan dengannya. Kecuali Penanggung setuju sebaliknya secara tertulis, pertanggungan ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat terjadi

4.2 perubahan, sukareka atau lainnya, pada pemilikan atau bendera, pindah tangan kepada pengelola baru, atau carter atas dasar bareboat, atau penyitaan atas Kapal Yang Dipertanggungkan untuk dimiliki atau dipakai, dengan ketentuan bahwa apabila dalam Kapal tersebut terdapat barang muatan dan telah berlayar dari pelabuhan muatnya atau berlayar tanpa barang muatan, keberakhiran dengan sendirinya pertanggungan ini sebagaimana tersebut di atas akan, jika dikehendaki, ditangguhkan, sementara Kapal tersebut melanjutkan pelayaran yang telah direncanakannya, hingga tibanya di pelabuhan pembongkaran terakhir jika dengan barang muatan atau di pelabuhan tujuannya jika tanpa barang muatan. Namun demikian, dalam hal Kapal tersebut disita untuk dimiliki atau dipakai tanpa suatu perjanjian tertulis sebelumnya oleh Tertanggung, keberakhiran dengan sendirinya tersebut akan terjadi 15 hari setelah penyitaan tersebut baik Kapal tersebut masih berada dalam pelayaran atau sudah berada di pelabuhan. Pengembalian premi bersih atas dasar prorata hari akan diberikan.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal laut atau marine hull insurance dapat menjadi batal tanpa harus memberitahu kepada perusahaan asuransi jika ada perubahan atas kapal. Salah satunya adalah kepemilikan dimana kapal sudah dialihkan kepemilikan kepada pihak lain oleh pemilik lama. Pemindahan ini bisa karena dijual atau karena penyewaan.

Oleh karena itu tertanggung atau pemilik harus melaporkan pengalihan kapal tersebut karena jika terjadi kecelakaan atau klaim pada saat kapal sudah dialihkan maka polis asuransi tidak akan bertanggung jawab. Jika pengalihan tersebut sudah dilaporkan kemudian pihak asuransi akan memberitahu apakah jaminan asuransi akan bisa teruskan atas nama pemilik baru. Jika bisa maka perusahaan asuransi akan membuat endorsement polis yang berisi pernyataan bahwa pemilik kapal sudah berganti menjadi pemilik baru.

Demikian juga jika kapal disewakan kepada pihak lain dengan sistem bareboat atau kapal kosong dimana penyewa yang mengoperasikan kapal berikut dengan awaknya, maka polis asuransi marine hull juga akan berakhir kecuali kontrak penyewaan tersebut dilaporkan dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi.

Untuk penjelasan lebih lengkap di bawah ini kami tuliskan referensi di sumber yang dapat diandalkan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari dari narasumber.

Perubahan Bendera, Kepengurusan, Kepemilikan.

Hak dan kewajiban pemilik berdasarkan piagam ini tidak dapat dialihkan dan kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul ini, Pemilik berjanji untuk tidak mengubah manajemen kapal atau bendera atau menjual kapal atau stok di perusahaan pemilik tanpa persetujuan Penyewa yang persetujuannya tidak akan ditahan secara tidak wajar.

Dalam hal Pemilik berkeinginan untuk mempekerjakan seorang manajer selain Tanker Management Ltd., Pemilik harus memberikan pemberitahuan tertulis (“Pemberitahuan Manajer Baru”) kepada Penyewa setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal perekrutan yang diusulkan, yang pemberitahuannya harus meminta persetujuan Penyewa kepada manajer baru.

Penyewa berhak, dalam waktu 5 hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Manajer Baru, untuk mengajukan keberatan kepada manajer baru secara tertulis. Keberatan tersebut harus didasarkan pada alasan yang masuk akal, dan harus disertai dengan daftar dua manajer yang sebanding (selain afiliasi Penyewa mana pun) yang mana Penyewa tidak akan keberatan, dan yang kemudian dapat dipekerjakan oleh Pemilik tanpa persyaratan lebih lanjut untuk persetujuan dari Penyewa.

Jika pemberitahuan keberatan tertulis bersama dengan daftar manajer yang dapat diterima tidak diberikan oleh Penyewa dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Manajer Baru, Penyewa dianggap menyetujui manajer baru. Pemilik berhak untuk mengalihkan kapal dan Penyewa setuju bahwa saham Pemilik juga dapat dialihkan (salah satunya, untuk tujuan Klausul ini, “Pengalihan”), tunduk pada hak Penyewa untuk penawaran pertama sebagaimana dijelaskan dalam Klausul: Sebelum dan untuk melakukan Pengalihan, Pemilik harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis (“Pemberitahuan Penjualan”) kepada Penyewa yang menyatakan (i) niat Pemilik (atau induknya) untuk melakukan Pengalihan, (ii) ( iii) persyaratan material selain harga yang dimaksudkan oleh Pemilik (atau induknya) untuk melakukan Transfer.

Penyewa akan memilih anggota Panel dalam waktu 5 hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Penjualan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemilik. Jika Penyewa tidak melakukan pemilihan tersebut dalam jangka waktu 5 hari kerja tersebut, maka Panel hanya terdiri dari pialang yang dipilih oleh Pemilik. Jika Penyewa membuat pilihan tersebut, maka kedua anggota yang dipilih oleh Pemilik dan Penyewa akan memilih bersama anggota ketiga.

Bareboat Charter  

Perjanjian antara pemilik kapal dan penyewa (perseorangan atau perusahaan yang mencarter kapal) yang pada dasarnya memberikan tanggung jawab penuh kepada penyewa atas kapal dan pengoperasiannya selama masa sewa. Penyewa juga biasanya bertanggung jawab atas kontrol dan pembayaran awak kapal.

Sebuah bareboat charter adalah pengaturan untuk mencarter atau menyewa kapal atau perahu, dimana tidak ada awak atau ketentuan termasuk sebagai bagian dari perjanjian; sebaliknya, orang yang menyewa kapal dari pemiliknya bertanggung jawab untuk mengurus hal-hal tersebut. Tindakan ini umumnya dikenal sebagai bareboating atau bareboat charter.

Ada perbedaan hukum antara bareboat charter dan jenis pengaturan charter lainnya, yang biasa disebut time atau voyage charter. Dalam suatu pelayaran atau carter waktu, pencarter mencarter kapal (atau sebagiannya) untuk pelayaran tertentu atau untuk jangka waktu tertentu. Dalam piagam ini, pencarter dapat mengarahkan kemana kapal akan pergi tetapi pemilik kapal tetap memiliki kapal dengan mempekerjakan nakhoda dan awak kapal. Di lain pihak, dalam bare-boat atau demise charter, pemilik memberikan kepemilikan kapal kepada penyewa dan penyewa menyewa nakhoda dan awaknya sendiri. Penyewa perahu telanjang kadang-kadang disebut “pemilik disponen”. Penyerahan kepemilikan kapal oleh pemiliknya adalah karakteristik yang menentukan dari bareboat atau piagam kematian.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas begitu banyak dan rincinya pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Kapal  Laut Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

  1. https://www.lawinsider.com/clause/change-of-flag-management-ownership
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Bareboat_charter