Assignment

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

This insurance is subject to English law and practice

5. ASSIGNMENT

No assignment of or interest in this insurance or in any moneys which may be or become payable thereunder is to be binding on or recognised by the Underwriters unless a dated notice of such assignment or interest signed by the Assured, and by the assignor in the case of subsequent assignment, is endorsed on the Policy and the Policy with such endorsement is produced before payment of any claim or return of premium thereunder.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

5. PENGALIHAN HAK

Pengalihan hak atau kepentingan pada pertanggungan ini atau pada jumlah-jumlah yang yang dapat dibayar atau menjadi dapat dibayar pada pertanggungan ini tidak akan mengikat atau diakui oleh Penanggung kecuali surat pengalihan hak atau kepentingan yang bertanggal dan ditanda-tangani oleh Tertanggung, dan oleh pihak yang mengalihkan hak atau kepentingan tersebut dalam hal pengalihan berikutnya, diendors pada Polis dan Polis dengan endorsemen tersebut dikeluarkan sebelum pembayaran klaim-klaim atau pengembalian premi pada Polis tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam polis asuransi marine hull atau asuransi rangka kapal bisa saja terjadi pengalihan hak atas kapal atau hak untuk mendapatkan penggantian kapal kepada pihak lain yang namanya tidak tersebut di dalam polis asuransi atau pihak yang tidak mempunyai kepentingan atau kepemilikan atas kapal.

Pihak asuransi tidak akan serta-merta akan menyerahkan penggantian atau pembayaran klaim kepada pihak yang mengaku telah mendapatkan hak pengalihan untuk mendapatkan klaim kecuali sudah ada pemberitahuan resmi dari tertanggung. Biasanya dilakukan secara tertulis dan dalam bentuk transaksi yang sah.

Perusahaan asuransi tidak ingin mendapatkan tuntutan di kemudian hari karena pembayaran diberikan kepada pihak yang tidak berhak dan kemudian mendapatkan tagihan lagi dari pihak yang sebenarnya mempunyai hak.

Pemindahan hak merupakan hal yang wajar terjadi di industri perkapalan misalnya karena kapal dijual, dipindahkan ke group yang lain atau kapal disewakan kepada pihak lain dengan ketentuan tertentu.

Untuk penjelasan lebih lengkap di bawah ini kami tuliskan referensi di sumber yang dapat diandalkan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari dari narasumber.

Referensi

 Pengalihan Hak Asuransi Kapal

Polis asuransi kapal laut dapat dialihkan baik sebelum atau sesudah kerugian, kecuali jika mengandung istilah yang secara tegas melarang pengalihan. Polis asuransi tentang barang umumnya dapat dialihkan secara bebas. Barang dagangan seperti teh, rami dan gandum, dll., berpindah tangan sebelum mencapai tujuan dan polis asuransi tentangnya harus dapat dipindahtangankan secara bebas. Kedua polis asuransi di kapal atau di kargo tunduk pada pembatasan penugasan.

Pengalihan kepentingannya oleh tertanggung atas obyek yang diasuransikan tidak mengalihkan haknya dalam polis asuransi atasnya kepada penerima pengalihan, kecuali ada persetujuan tersurat atau tersirat untuk itu. Tetapi pengalihan kepentingan dalam subjek – hal yang dijamin oleh hukum – seperti kematian atau kepailitan – akan berlaku sebagai pengalihan polis juga.

Tertanggung yang telah mengalihkan atau kehilangan kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan selanjutnya tidak dapat mengalihkan polis asuransi atasnya. Kecuali sebelum atau pada saat menyerahkan properti, dia secara tegas atau tersirat setuju untuk mengalihkan polis. Namun, ia selalu dapat menetapkan polis setelah kerugian. Polis asuransi kelautan dapat ditetapkan dengan dukungan atas polis asuransi itu sendiri atau dengan cara adat lainnya. Atas pengalihan kepentingan manfaat dalam polis, penerima hak berhak untuk menuntut atas namanya.

Pengalihan dalam  Asuransi Marine

Undang-Undang Asuransi Laut 1906[23] berisi beberapa bagian yang berhubungan dengan konsep penugasan dalam asuransi laut. Pasal 50 Undang-undang ini menyatakan:

“(1) Suatu polis asuransi kelautan dapat dialihkan kecuali mengandung istilah yang secara tegas melarang penugasan. Ini dapat diberikan baik sebelum atau sesudah kehilangan.

(2) Dalam hal polis kelautan telah ditetapkan untuk memberikan kepentingan yang menguntungkan dalam polis tersebut, penerima polis berhak untuk menggugatnya atas namanya sendiri; dan tergugat berhak untuk melakukan pembelaan apapun yang timbul dari kontrak yang seharusnya menjadi haknya jika tindakan itu diajukan atas nama orang oleh atau atas nama siapa polis itu diberlakukan.

(3) Suatu polis asuransi kelautan dapat ditetapkan dengan pengukuhan di atasnya atau dengan cara adat lainnya.”

Pasal 51 UU ini berbunyi:

“Apabila tertanggung telah berpisah atau kehilangan kepentingannya dalam obyek yang diasuransikan, dan tidak, sebelum atau pada saat melakukannya, secara tegas atau tersirat setuju untuk mengalihkan polis, setiap pengalihan berikutnya dari polis tidak berlaku.

Asalkan tidak ada dalam bagian ini yang mempengaruhi penetapan polis setelah kerugian.”

Dalam Hukum Asuransi Colinvaux, pasal 51 Undang-undang ini dijelaskan memiliki akibat sedemikian rupa sehingga :

“Aturan ini merupakan akibat wajar yang jelas dari kepentingan yang dapat diasuransikan: jika pemberi hak kehilangan kepentingan yang dapat diasuransikan, polisnya berakhir dan dengan demikian tidak ada yang dapat dialihkan. Dalam kasus sebaliknya, di mana tertanggung mengalihkan polis tanpa mengalihkan subjeknya, penerima hak tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dan dengan demikian tidak dapat menuntut polis.”[26]

Pasal 15 Undang-undang ini mengatur:

“Apabila tertanggung mengalihkan atau dengan cara lain mengambil bagian dengan kepentingannya dalam obyek yang diasuransikan, dengan demikian ia tidak mengalihkan kepada penerima haknya haknya berdasarkan kontrak asuransi, kecuali ada kesepakatan tersurat atau tersirat dengan penerima hak untuk efek itu.

Tetapi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini tidak mempengaruhi pemindahan kepentingan melalui operasi hukum.”

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas begitu banyak dan rincinya pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

  1. https://www.lawteacher.net/free-law-essays/commercial-law/legal-aspects-of-marine-insurance-law-essays.php
  2. http://www.commonlii.org/my/journals/JMCL/2002/2.html