Perils 22.2.1. Returns For Lay-Up And Cancellation – A Total Loss Of The Vessel
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
22. RETURNS FOR LAY-UP AND CANCELLATION
22.2 PROVIDED ALWAYS THAT
22.2.1 a total loss of the Vessel, whether by insured perils or otherwise, has not occurred during the period covered by this insurance or any extension thereof
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
22. PENGEMBALIAN PREMI TERKAIT DENGAN PENAMBATAN KAPAL DAN PEMBATALAN PERTANGGUNGAN
22.2 SELALU DENGAN KETENTUAN BAHWA
22.2.1 suatu kerugian total dari Kapal Yang Dipertanggungkan, baik disebabkan oleh bahaya-bahaya yang dijamin atau oleh bahaya-bahaya lainnya, tidak terjadi dalam periode pertanggungan ini atau perpanjanganperpanjangannya
Penjelasan Tambahan
Dengan adanya ketentuan 22.2.1. dari polis asuransi kapal atau Marine Hull Insurance ITC 280 menyatakan jika terjadi kecelakaan total atau kerusakan total dimana biaya perbaikan kapal sudah melebihi dari harga kapal maka tidak berlaku lagi ketentuan pengembalian premi meskipun periode asuransi belum berakhir ketika terjadi kecelakaan.
Hal ini masuk akan karena memang kapal sudah hilang (loss) sehingga premi yang tersisa sudah masuk ke dalam pendapatan asuransi yang sebagian tentu akan digunakan untuk pembayaran klaim.
Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini lampirkan pula link dari nara sumber.
Referensi
Kerugian total
Kerusakan bangunan dikatatan akan menjadi “kerugian total” jika penanggungnya menentukan bahwa biaya perbaikannya melebihi nilai pertanggungannya.
Meskipun hanya sebagian tenggelam di perairan dangkal, pada tahun 2012 kapal pesiar yang relatif baru Costa Concordia dinyatakan sebagai “kerugian total konstruktif” karena meningkatnya biaya pembersihan lingkungan dan penyelamatan.
Dalam klaim asuransi, kerugian total atau penghapusan adalah situasi di mana nilai yang hilang, biaya perbaikan atau biaya penyelamatan dari properti yang rusak melebihi nilai yang diasuransikan, dan hanya mengganti properti lama dengan yang baru lebih hemat biaya.
Kerugian tersebut dapat berupa “kerugian total aktual” atau “kerugian total konstruktif”. Kerugian total konstruktif mempertimbangkan biaya tak terduga lebih lanjut yang tidak dapat diperbaiki, seperti force majeure.
Dalam kerugian total, penanggung harus mengganti kerugian tertanggung secara penuh, dan kepemilikan barang yang diasuransikan dengan demikian beralih ke penanggung di bawah proses hukum “subrogasi”. Meskipun polis menentukan tingkat di mana kerugian menjadi total daripada sebagian, namun tertanggung (dan BUKAN penanggung) memiliki keputusan akhir apakah ia ingin mengajukan klaim sebagian atau total.
Jika barang yang diasuransikan adalah, katakanlah, mobil atau rumah, polis biasanya akan memberikannya “nilai pasar” yang mungkin kurang dari yang ada dalam pikiran tertanggung; ketidaksepakatan apapun akan perlu ditantang, mungkin menggunakan arbitrase. Dalam asuransi laut, polis dapat dinilai (di mana nilai kapal atau kargo disepakati) atau tidak dinilai (di mana nilai pasar pada saat klaim perlu dipastikan). Dengan tidak adanya penipuan, Undang-Undang Asuransi Laut 1906 menyatakan nilai yang disepakati dalam polis yang dinilai bersifat konklusif, kecuali dalam kasus kerugian total konstruktif, seperti dalam Costa Concordia dan The Bamburi.
Properti yang dihapusbukukan biasanya dihancurkan atau dirobohkan, dibuang, atau didaur ulang untuk suku cadang setelah polisnya diselesaikan; sehingga penanggung dapat dibebaskan untuk tidak menyerahkan barang yang diasuransikan kepadanya, seperti dalam Asfar v Blundell [1896].
Polis yang mencakup rumah, kendaraan, dan aset non-investasi lainnya yang mengalami depresiasi dapat memberi ganti rugi kepada tertanggung jauh lebih sedikit daripada biaya penggantian penuh, sehingga barang yang diasuransikan dapat menjadi “kerugian total” meskipun ada nilai sisa.
Asuransi laut
Dalam asuransi kelautan, perusahaan asuransi kelautan konvensional seperti Lloyds akan mengeluarkan polis yang mencakup Hull and Machinery – H&M atas lambung & mesin, atau kargo, sedangkan klub P&I menanggung risiko pihak ketiga (seperti kerusakan kargo oleh kapal induk), risiko polusi, dan risiko perang. Istilah “kerugian total” dapat merujuk pada salah satu risiko ini, tetapi umumnya melibatkan kehilangan lambung atau kargo. Kerugian total dapat berupa kerugian total aktual atau konstruktif.
Kerugian total aktual dari sebuah kapal terjadi ketika perbaikan secara fisik atau hukum tidak mungkin dilakukan. Kerugian total dapat diduga ketika sebuah kapal menghilang dan tidak ada berita yang diterima dalam waktu yang wajar. Beberapa otoritas hukum tidak menganggapnya sebagai kerugian total yang sebenarnya jika biaya perbaikan hanya menjadi penghalang, sementara yang lain memasukkan kasus-kasus di mana biaya perbaikan akan melebihi biaya kapal. Bagaimanapun, istilah “tidak mungkin secara hukum” mencakup contoh-contoh di mana rekonstruksi akan menjadi begitu luas sehingga kapal yang dihasilkan secara hukum dianggap sebagai kapal baru.
Kerugian total konstruktif adalah situasi di mana biaya perbaikan ditambah biaya penyelamatan sama atau melebihi nilai kapal. Ini juga mencakup kasus-kasus di mana kapal telah ditinggalkan dengan keyakinan yang masuk akal bahwa kerugian total tidak dapat dihindari. Perhitungan tersebut dapat dipengaruhi oleh biaya pembersihan lingkungan.
Jika kebijakan tersebut adalah kebijakan “bernilai” (sehingga kapal atau kargo memiliki “nilai yang disepakati” daripada “nilai pasar”), maka, dengan tidak adanya penipuan, nilai yang disepakati bersifat konklusif, tetapi hanya untuk harga aktual. kerugian total. Dalam kerugian total konstruktif, nilai yang disepakati tidak konklusif.
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!