Perils 11.3. General Average and Salvage When the Vessel sails in ballast, not under charter

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

11. GENERAL AVERAGE AND SALVAGE

11.3. When the Vessel sails in ballast, not under charter, the provisions of the York-Antwerp Rules, 1974 (excluding Rules XX and XXI) shall be applicable, and the voyage for this purpose shall be deemed to continue from the port or place of departure until the arrival of the Vessel at the first port or place thereafter other than a port or place of refuge or a port or place of call for bunkering only. If at any such intermediate port or place there is an abandonment of the adventure originally contemplated the voyage shall thereupon be deemed to be terminated.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

11. KERUGIAN GENERAL AVERAGE  DAN BIAYA PENYELAMATAN

11.3 Apabila Kapal Yang Dipertanggungkan berlayar tanpa barang muatan, tidak di bawah carter, ketentuan York – Antwerp Rules, 1974 (tidak termasuk Rules XX dan XXI) akan dipakai, dan pelayaran untuk keperluan ini dianggap berlangsung dari pelabuhan atau tempat keberangkatannya hingga tibanya Kapal tersebut di pelabuhan atau temp pertama setelah itu selain suatu pelabuhan atau tempat perlindungan atau suatu pelabuhan atau tempat singgah hanya untuk pengisian bahan bakar saja. Jika di pelabuhan atau tempat antara tersebut terjadi suatu abandonmen atas pelayaran yang telah ditetapkan semula maka pelayaran itu akan, setelah abandonmen tersebut terjadi, dianggap telah berakhir.

 


Penjelasan Tambahan

Jika kapal yang dijamin di dalam polis asuaransi kapal atau marine hull insurance dalam keadaan kosong dan tidak sedang dicarter jika terjadi kecelakaan maka tidak ada ketentuan General Average dan jaminan atas kecelakaan dan kehilangan yang terjadi sepenuhnya dijamin oleh jaminan rangka kapal.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

General Average pada kapal Kosong menurut hukum dan praktik Inggris

Dalam kasus General Average perlu dibentuk komunitas General Average yang cukup jelas dengan adanya muatan di atas kapal pada saat General Average bertindak. Jika kapal sedang berlayar dengan pemberat di bawah carteran, komunitas General Average dapat ditimbulkan oleh keberadaan bunker penyewa di atas kapal dan/atau kargo yang disewa dalam bahaya, tergantung pada kasusnya. Dimana kapal sedang diproses dengan balast dan tidak di bawah charter, tidak ada komunitas General Average tetapi Penjamin Emisi Lambung berdasarkan Klausul 11 ​​ITC – Lambung 1/10/83 setuju untuk membayar biaya GA:

Kapal sedang perjalanan berdasarkan Carter

Ketika sebuah kapal sedang melanjutkan dengan pemberat (kosong) untuk memuat di bawah carter pelayaran yang dibuat oleh pemilik kapal sebelum tindakan rata-rata carter, kepentingan yang berkontribusi pada rata-rata carter adalah kapal, barang-barang perbekalan dan peralatan yang dimiliki oleh pihak selain pemilik. kapal (misalnya bunker, instalasi nirkabel dan instrumen navigasi) dan barang yang diperoleh berdasarkan charter pelayaran dihitung dengan cara biasa setelah dikurangi biaya kontinjensi setelah tindakan rata-rata carter. Gagal mengakhiri petualangan sebelumnya, tempat di mana petualangan akan dianggap berakhir dan di mana nilai kontribusi terhadap rata-rata carter akan dihitung adalah pelabuhan pembongkaran terakhir dari kargo yang diangkut berdasarkan charter tetapi dalam hal kerugian sebelumnya dari kapal dan barang, atau salah satu dari mereka, rata-rata carter harus melekat pada setiap kepentingan atau kepentingan yang masih hidup termasuk biaya pengiriman di pelabuhan muat dikurangi darinya biaya kontinjensi setelah tindakan rata-rata carter.

Apabila sebuah kapal sedang berlayar dengan pemberat di bawah suatu perjanjian waktu saja atau suatu perjanjian waktu dan suatu perjanjian pelayaran yang diadakan oleh penyewa waktu itu, rata-rata umum harus dilampirkan pada kapal dan barang-barang perbekalan dan perlengkapan seperti yang ditunjukkan di atas. Gagal mengakhiri petualangan sebelumnya, petualangan akan dianggap berakhir dan nilai kontribusi terhadap rata-rata umum dihitung di pelabuhan muat pertama pada saat dimulainya pemuatan kargo.

Carter dimana pemilik kapal adalah salah satu pihak menyediakan Aturan York-Antwerp, rata-rata umum harus disesuaikan sesuai dengan Aturan dan hukum dan praktek Inggris dan tanpa memperhatikan hukum dan praktek dari setiap pelabuhan asing di mana petualangan dapat mengakhiri; dan dalam penafsiran Aturan XI, tidaklah penting apakah jangka waktu penahanan tambahan itu terjadi di pelabuhan muat, tempat singgah atau tempat pengungsian, asalkan penahanan itu sebagai akibat dari kecelakaan, pengorbanan atau keadaan luar biasa lainnya yang terjadi selama kapal berada di dalam kapal. pemberat.

Dalam prakteknya baik sewa time charter, seperti itu, maupun angkutan pelayaran time charterer tidak akan berkontribusi pada General  Avarage

Sebagaimana akan dicatat, Aturan dengan jelas mendefinisikan pelayaran Rata-Rata Umum di mana kapal sedang melanjutkan dengan pemberat “untuk memuat” di bawah carter pelayaran yang akan dianggap berakhir di pelabuhan pembongkaran terakhir dari kargo yang diangkut di bawah carter (pelayaran). Oleh karena itu memberikan panduan yang jelas bahwa pembatalan atau frustrasi perjalanan asli di bawah carter membentuk penghentian sebelumnya dari petualangan. Ini karena kepentingan lain yang berisiko, angkutan sewaan, akan hilang segera setelah pelayaran tetap dibatalkan, sehingga tidak ada lagi petualangan bersama.

Namun demikian, Peraturan tidak menyebutkan suatu pelayaran kargo tertentu dimana kapal sedang berlayar dengan pemberat (tanpa kata-kata “memuat”) berdasarkan time charter. Ini mengatur penghentian petualangan berada di pelabuhan pemuatan pertama pada saat dimulainya pemuatan kargo, tetapi tanpa mengacu pada pelayaran kargo tertentu. Pihak pencarter sub-pelayaran tidak memiliki relevansi sama sekali, dengan catatan bahwa setiap saat angkutan pelayaran penyewa tidak boleh dibawa untuk berkontribusi pada General Average.

Masyarakat Rata-Rata Umum dalam hal kapal yang berlayar dengan pemberat berdasarkan sewa waktu ditetapkan dengan adanya bunker penyewa waktu di atas kapal, yang selalu berada di atas kapal untuk melanjutkan perjalanan balas. Oleh karena itu, petualangan bersama akan berlanjut hingga, sebagaimana ditentukan oleh Aturan Praktik AAA, pada saat dimulainya pemuatan kargo di pelabuhan pemuatan pertama (kecuali jika ada penghentian petualangan sebelumnya).

Mengingat hal tersebut di atas, telah disarankan di seluruh (sampai baru-baru ini) bahwa keadaan di mana ada “penghentian petualangan sebelumnya” untuk tujuan pemberat General Average di bawah carter waktu akan menjadi baik

  1. pengurangan total bunker di kapal, sehingga keluar dari petualangan umum, atau
  2. kekecewaan karena kesepakatan atau sebaliknya dari kontrak antara pemilik kapal dan penyewa waktu, yaitu pihak penyewa waktu, mana yang terjadi lebih dulu.

Pendekatan ini ditentang oleh beberapa adjuster rata-rata beberapa tahun yang lalu, yang akan menentang terus memberikan tunjangan segera setelah penyewa waktu membuat keputusan untuk mengubah perjalanan atau mengkomunikasikan keputusannya kepada pemilik kapal.

Subjek memang dibahas di pasar London tahun lalu dan tampaknya pasar mendukung aturan praktik untuk mencapai keseragaman praktik di antara rata-rata adjuster. Oleh karena itu, sebuah sub-komite dari Asosiasi Pelaras Rata-rata dibentuk untuk tujuan ini. Kami akan pada waktunya melaporkan hasil dalam hal ini.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: http://averageadj.com/blog/2015/09/23/seaview111/