Perils 11.2. General Average And Salvage Adjustment to be according to the law
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
11. GENERAL AVERAGE AND SALVAGE
11.2 Adjustment to be according to the law and practice obtaining at the place where the adventure ends, as if the contract of affreightment contained no special terms upon the subject; but where the contract of affreightment so provides the adjustment shall be according to the York-Antwerp Rules.
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
11.2. KERUGIAN GENERAL Â DAN BIAYA PENYELAMATAN
11.2 Perhitungan kerugian general  akan dilakukan menurut hukum dan praktek yang berlaku di tempat di mana pelayaran Kapal Yang Dipertanggungkan itu berakhir, seolah-olah kontrak pengangkutan tidak mencantumkan syarat-syarat khusus tentang hal tersebut; tetapi apabila kontrak pengangkutan tersebut mengatur demikian maka perhitungan kerugian general  harus berdasarkan aturan-aturan dalam York-Antwerp Rules
Penjelasan Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.
Referensi
Apa itu Affreightment ?
Pengangkutan (dari pengiriman) adalah istilah hukum yang digunakan dalam pengiriman.
Kontrak pengangkutan adalah kontrak antara pemilik kapal dan penyewa, di mana pemilik kapal setuju untuk membawa barang untuk penyewa di kapal, atau untuk memberikan pencarter penggunaan seluruh atau sebagian dari muatan kapal. ruang angkut untuk pengangkutan barang pada pelayaran atau pelayaran tertentu atau untuk waktu tertentu. Penyewa setuju untuk membayar harga tertentu, yang disebut ongkos angkut, untuk pengangkutan barang atau penggunaan kapal.
Sebuah kapal dapat diserahkan, seperti sebuah rumah, kepada seseorang yang menguasai dan menguasainya untuk jangka waktu tertentu. Orang yang menyewa kapal dengan cara ini selama waktu tertentu menempati posisi pemilik kapal. Kontrak di mana sebuah kapal diizinkan dapat disebut charterparty—tetapi sebenarnya bukan kontrak pengangkutan, dan disebutkan di sini hanya untuk memperjelas perbedaan antara charter-party semacam ini, yang kadang-kadang disebut kematian kapal, dan charter-party yang merupakan kontrak pengangkutan.
Pemahaman General Average – Lanjutan
Penerimaan prinsip Average general  dan pemberlakuannya dalam Aturan York-Antwerp berarti nahkoda bebas untuk bertindak, dalam kasus semacam ini, semata-mata sesuai dengan penilaiannya sebagai pelaut tentang apa yang terbaik untuk kapal dan kargo sebagai keseluruhan, tanpa memperhatikan pertentangan hak-hak dan kepentingan-kepentingan dari berbagai pemilik harta benda yang dikuasainya.
Contoh peristiwa yang menimbulkan Average general :
- Korban: Jenis pengorbanan atau pengeluaran
- Stranding: Kerusakan kapal dan mesin akibat upaya refloat.
- Kehilangan atau kerusakan kargo melalui pembuangan atau pembongkaran paksa.
- Biaya pembongkaran, penyimpanan dan pemuatan ulang setiap kargo yang dikeluarkan.
- Kebakaran: Kerusakan kapal atau kargo akibat upaya pemadaman api.
- Kekurangan Bunker: Hilangnya material kapal atau kargo yang dibakar sebagai bahan bakar.
- Pergeseran kargo dalam cuaca buruk: Pembuangan kargo.
- Cuaca buruk, tabrakan,
- kerusakan mesin, atau
- kecelakaan lain yang melibatkan
- kerusakan kapal dan resor
- ke atau penahanan di pelabuhan: Biaya pengungsian di pelabuhan.
Penyesuaian Average general
Perhitungan nilai kontribusi dan penilaian avarage general  tentu saja merupakan tugas bagi adjuster dan seringkali rumit. Namun, ada aspek-aspek tertentu dari hal ini yang mungkin dapat dijelaskan secara singkat di sini, karena mereka menggambarkan prinsip-prinsip dasar tertentu dan sering kali memiliki implikasi penting dalam praktik.
Semua properti yang dipertaruhkan dalam perjalanan  bersama pada saat kejadian yang menimbulkan tindakan Average general  dan diselamatkan oleh tindakan itu berkontribusi pada Average general  menurut nilainya pada akhir perjalanan .
Kargo yang dikeluarkan sebelum kejadian, atau dimuat setelahnya, tidak berkontribusi. Jika, misalnya, kebakaran terjadi selama pemuatan kargo, maka perlu untuk memiliki keterangan yang akurat tentang kargo di kapal pada saat kebakaran terjadi. Jika Average general  terdiri dari penahanan kapal di pelabuhan untuk perbaikan yang diperlukan untuk kelancaran pelayaran yang aman, kargo yang ditujukan untuk pelabuhan yang sama tidak akan berkontribusi meskipun itu di atas kapal pada saat terjadinya yang menimbulkan penahanan, karena tidak akan mendapat manfaat dari penuntutan yang aman atas suatu pelayaran yang tidak lagi menjadi perhatiannya.
Karena nilai dinilai pada akhir perjalanan , maka kejadian kontribusi dapat bervariasi dengan kehilangan atau kerusakan lebih lanjut pada properti antara waktu tindakan Average general  dan penghentian perjalanan . Dalam hal pengeluaran Average general , merupakan kebiasaan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dari dampak ini melalui asuransi khusus, yang dikenal sebagai asuransi pengeluaran Average.
Biaya yang timbul sehubungan dengan properti setelah tindakan Average general  (selain biaya yang diperbolehkan dalam Average general ) harus dikurangkan untuk mencapai nilai kontribusi, untuk memastikan setiap pemilik properti berkontribusi sesuai dengan manfaat bersih yang sebenarnya. dia telah menerima dengan mengurangi semua biaya yang harus dia tanggung untuk mewujudkan manfaat itu. Namun demikian, perhatian mengacu pada paragraf 2 di atas mengenai barang-barang khusus di mana Aturan York-Antwerp 1974 berlaku.
Perhitungan tunjangan Average general  untuk pengorbanan kapal, kargo dan kargo diatur dalam Aturan XV XVI dan XVI11 dari Aturan York Antwerpen 1974.
Jumlah yang diperbolehkan dalam Average general  untuk pengeluaran Average general , tentu saja, adalah jumlah sebenarnya dari biaya yang dikeluarkan.
- Penegakan hak secara general Average
(a) Perlindungan hak berdasarkan kontrak pengangkutan
Pihak-pihak dalam petualangan biasanya membuat ketentuan khusus dalam kontrak pengangkutan mengenai Average general , yang paling general  adalah klausul yang menyatakan bahwa Average general  harus disesuaikan sesuai dengan Aturan York-Antwerp. Ketentuan tersebut dapat dimuat dalam charter party, jika ada, atau bill of lading, atau dalam kedua dokumen tersebut.
Aturan D Aturan York-Antwerp memberikan pengakuan eksplisit pada fakta bahwa General Average ada terlepas dari kesalahan atau pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak dan mengikuti bahwa biasanya prosedur untuk melindungi hak-hak para pihak secara general  Average harus dipatuhi. bahkan ketika diketahui atau dicurigai bahwa kesalahan atau pelanggaran tersebut telah dilakukan.
(b) Tanggung jawab pemilik kapal
Biasanya pemilik kapal yang terutama berkepentingan untuk melihat bahwa hak-hak General Average dilindungi karena biasanya dialah yang dipanggil untuk membayar biaya Average general . Pemilik kapal memiliki hak gadai atas muatan selama berada dalam pengawasannya atas kontribusinya sebagai syarat penyerahan barang. Namun, dalam praktiknya, jumlah kontribusi tidak pernah dapat dinilai pada saat itu dan oleh karena itu gadai digunakan untuk memaksakan pemberian jaminan yang memuaskan alih-alih pembayaran. Ini biasanya terdiri dari tanda tangan oleh para pihak dalam bentuk obligasi Average Lloyd, bersama dengan (bila dijamin oleh jumlah yang terlibat) pembayaran oleh pemilik kargo dari setoran tunai atau ketentuan jaminan yang memuaskan, biasanya oleh penjamin emisi, bukan deposito.
(c) Kewajiban pemilik kapal untuk melindungi muatan yang dikorbankan
Kasus terjadi di manaGeneral Average biaya dan pengorbanan yang dikeluarkan oleh pemilik kapal relatif kecil sedangkan tunjangan Average untuk kerusakan kargo yang harus dikreditkan ke pemilik kargo sangat berat. Dalam kasus seperti itu mungkin ada sedikit atau tidak ada insentif dari sudut pandang pemilik kapal baginya untuk menegakkan hak gadainya dan mendapatkan keamanan Average general . Namun, jika dia bertindak (atau gagal bertindak) sesuai dengan itu, ini akan membuat pemilik kargo dikorbankan tanpa ganti rugi, dalam praktiknya, terhadap sesama pemilik kargo untuk kontribusi Average general . Oleh karena itu undang-undang membebankan kewajiban kepada pemilik kapal untuk memperoleh keamanan Average general  tidak hanya untuk keuntungannya sendiri tetapi juga untuk kepentingan pihak lain, misalnya pemilik muatan yang telah mengalami kerugian Average general .
(d) Keamanan penyelamatan
Perbedaan yang jelas perlu dibuat antara keamanan untuk Average dan keamanan untuk penyelamatan.
Keamanan untuk Average diberikan kepada pemilik kapal oleh kargo di tempat tujuan, sedangkan keamanan untuk penyelamatan diberikan kepada penyelamat oleh kapal dan kargo pada waktu dan tempat di mana layanan penyelamatan berakhir.
Ketika seorang penyelamat telah membawa properti yang diselamatkan ke tempat yang aman, ia dapat menggunakan hak gadai atas properti itu sampai penghargaan penyelamatannya telah dibayar atau jaminan diberikan. Biasanya salvage award tidak dapat ditentukan dengan segera (kecuali jika telah dilakukan berdasarkan kontrak yang menyatakan jumlah yang harus dibayar) karena akan ada negosiasi, arbitrase, atau proses hukum.
Pemilik kapal bertanggung jawab kepada penyelamat untuk memberikan keamanan sehubungan dengan kapalnya dan setiap muatan yang menjadi risikonya. Setiap pengiriman kargo bertanggung jawab atas penyediaan keamanannya sendiri, penyewa waktu bertanggung jawab atas keamanan yang diminta sehubungan dengan bahan bakar atas risiko mereka dan jika itu adalah kapal peti kemas, pemilik peti kemas bertanggung jawab atas keselamatan sehubungan dengan wadah yang telah diselamatkan. Jika karena suatu alasan pemilik kapal memberikan jaminan kepada penolong atas nama muatan, dia akan dilindungi oleh hak gadainya atas muatan, dan akan mengumpulkan jaminan sisa dari muatan pada saat dia mengambil jaminannya untuk Average general .
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source: