Klausul Liability Insurance – Deferred Premium Payment Warranty

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Premi asuransi adalah jumlah yang dibayarkan secara berkala kepada penanggung oleh tertanggung untuk menutupi risikonya.
  2. Dalam kontrak asuransi, risiko dialihkan dari tertanggung kepada penanggung. Untuk mengambil risiko ini, perusahaan asuransi membebankan sejumlah yang disebut premi. Premi adalah fungsi dari sejumlah variabel seperti usia, jenis pekerjaan, kondisi medis, kondisi fisik, lokasi banguan, jenis kegunaan dll. Aktuaris dan underwriters dipercayakan dengan tanggung jawab untuk memastikan premi yang benar dari suatu tertanggung. Frekuensi pembayaran premi bisa berbeda. Ini dapat dibayar bulanan, triwulanan, setengah tahunan, tahunan atau dalam satu premi.
  3. Untuk memambatu tertanggung dalam pengelolaan cash flow, perusahaan asuransi memberikan keringan dalam bentuk pembayaran premi dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan. Tertanggung diminta untuk membayarkan premi sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan sebesar angka yang sudah disepakati. Jika tertanggung tidak melakukan dalam jangka waktu yang ditentukan maka jaminan asuransi bisa menjadi batal.

 


CATATAN PENTING

Tujuan utama penambahan DEFERRED PREMIUM CLAUSE adalah untuk membantu meringkankan bebas cashflow tertanggung. Untuk diketahui bahwa premi asuransi secara umum dibayar dimuka sebelum jaminan asuransi berlaku. Hal ini berlaku umum di dalam asuransi jiwa dan kesehatan. Cover after payment. Tapi di dalam asuransi umum (general insurance) ada kelonggaran dalam hal pembayaran premi. Ada polis yang menyatakan bahwa premi dibayar 7 hari setelah konfirmasi persetujuan akseptasi, atau 14 hari dan rata-rata adalah 30 hari setelah jaminan di mulai.  Jika pembayaran melewati masa tersebut maka jaminan asuransi tidak berlaku.

Di dalam DEFFERED PREMIUM CLAUSE, tertanggung boleh membayar secara bertahap sesuai dengan kesepakatan, misalah premi asuransi dilunasi dalam waktu 90 hari dengan cara mencicil 1/3 setiap bulannya. Tertanggung harus sudah melakukan pembayaran pada hari ke 30 untuk sepertiga, berikutnya 1/3 lagi pada bulan kedua dan terakhir 1/3 lagi dibulan ke 3 sehingga lunas 100%.

Untuk memastikan tertanggung bisa membayar sesuai dengan jadwal, broker asuransi sangat berperan dalam mengingatkan tertanggung. Kadang-kadang dalam kondisi terpaksa tertanggung terlambat dalam melakukan pembayaran sehingga melewati batas tanggal yang ditentukan. Broker asuransi bisa mengambil inisiatif untuk meminta perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu sampai tertanggung benar-benar sudah melakukan pembayaran. Tidak mudah untuk meyakinkan perusahaan asuransi akan tetapi jika broker asuransi bisa memberikan bukti dan alasan yang dapat diterima perusahaan asuransi akan memberikan perpanjangan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.