Klausul Liability Insurance – Demonstration / Exhibitions / Promotion Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Pameran, dalam arti paling umum, adalah presentasi dan tampilan yang terorganisir dari pilihan item. Dalam praktiknya, pameran biasanya terjadi dalam lingkungan budaya atau pendidikan seperti museum, galeri seni, taman, perpustakaan, ruang pameran, atau pameran dunia. Pameran dapat mencakup banyak hal seperti seni di museum besar dan galeri kecil, pameran interpretatif, museum sejarah alam dan museum sejarah, dan juga variasi seperti pameran yang lebih fokus secara komersial dan pameran dagang.
  2. Dalam bahasa Inggris British kata “pameran” digunakan untuk kumpulan barang yang dipajang dan acara secara keseluruhan, yang dalam bahasa Inggris Amerika biasanya disebut “pameran”. Dalam kedua ragam bahasa Inggris, setiap objek yang ditampilkan dalam sebuah pameran adalah sebuah “pameran”. Dalam penggunaan umum, “pameran” dianggap sementara dan biasanya dijadwalkan buka dan tutup pada tanggal tertentu. Sementara banyak pameran ditampilkan hanya di satu tempat, beberapa pameran ditampilkan di beberapa lokasi dan disebut pameran keliling, dan beberapa pameran online. Pameran yang menampilkan benda-benda yang sangat rapuh atau berharga, atau hewan hidup — hanya dapat ditampilkan selama presentasi formal, di bawah pengawasan ketat dari petugas atau pendidik. Pameran sementara yang diangkut dari institusi ke institusi adalah pameran keliling.
  3. Meskipun pameran adalah acara biasa, namun konsep pameran cukup luas dan mencakup banyak variabel. Pameran berkisar dari acara yang luar biasa besar seperti pameran Pameran Dunia hingga pertunjukan tunggal artis kecil atau pameran hanya satu item. Terkadang kurator dilibatkan sebagai orang yang memilih item dalam sebuah pameran. Penulis dan editor terkadang dibutuhkan untuk menulis teks, label dan bahan cetakan yang menyertainya seperti katalog dan buku. Arsitek, desainer pameran, desainer grafis dan desainer lainnya mungkin dibutuhkan untuk membentuk ruang pameran dan memberikan bentuk pada konten editorial. Mengorganisir dan mengadakan pameran juga membutuhkan perencanaan acara, manajemen, dan logistik yang efektif.
  4. Karena pameran dan acara dianggap sebagai lingkungan yang berbahaya, ini adalah legal persyaratan bahwa semua peserta pameran dan kontraktor melakukan yang sesuai dan memadai. Penilaian Risiko sebelum Pertunjukan, daftar tugas dan mengidentifikasi utama bahaya yang muncul di lokasi masing-masing dan mencari cara untuk menghilangkan, mengurangi, mengisolasi atau kendalikan bahaya tersebut.
  5. Seorang Peserta Pameran dikenakan denda berat, tuntutan dan bahkan penjara jika itu ditemukan lalai jika terjadi kecelakaan kepada staf dan pengunjung jika langkah-langkah pengendalian keamanan yang sesuai tidak tersedia.
  6. Penilaian Risiko harus mencakup semua bahaya yang timbul dari praktik kerja di lokasi
  7. termasuk pengangkatan, APD, pengendalian kebakaran, pameran dan / atau demonstrasi, ekstraksi asap, hazchems, kebisingan, dll, terutama karena akan mempengaruhi tribun tetangga, pengunjung, dll.
  8. Peserta Pameran Skema diminta untuk mengambil Risiko yang sesuai dan memadai Penilaian yang harus mencakup semua praktik kerja, pameran berbahaya dan risiko yang bisa ditemukan di lokasi.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul DEMONSTRATION / EXHIBITIONS / PROMOTION CLAUSE memberikan jaminan tambahan terhadap tanggung hukum sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk acara pameran, demonstrasi dan promosi di luar kantor atau di tempat pameran. Ada beberapa perusahaan yang asuransi yang meminta tambahan premi atau batasan limit of liability. Bagi anda yang belum punya polis asuransi General Liability alangkah baiknya jika anda membeli polis asuransi khusus untuk selama acara pameran karena banyak resiko yang dapat terjadi. Misalnya jika perusahaan anda bergerak dibidang alat berat, anda mememerkan beberapa jenis alat berat anda yang terbaru yang ukurannya sangat besar. Biasanya setiap alat berat itu didemonstrasikan untuk menarik peminat. Ada saat kegiatan demonstrasi bisa terjadi kesalahan dan kelalaian yang dapat menyebabkan cidera dan kerusakan terhadap tamu dan barang milik sesame peserta pameran. Untuk memastikan bahwa jaminan asuransi third party liability, polis asuransi juga bisa dibeli oleh perusahaan penyelenggara pamerin yang memberi jaminan kepada seluruh peserta yang terdaftar.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.