fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Sanction Limitation And Exclusion Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Definisi dari sanksi Dewan Keamanan Perserikan Bangsa Bangsa dapat mengambil tindakan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tindakan sanksi, berdasarkan Pasal 41, mencakup berbagai opsi penegakan hukum yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata. Sejak 1966, Dewan Keamanan telah menetapkan 30 rezim sanksi, di Rhodesia Selatan, Afrika Selatan, bekas Yugoslavia (2), Haiti, Irak (2), Angola, Rwanda, Sierra Leone, Somalia dan Eritrea, Eritrea dan Ethiopia, Liberia ( 3), DRC, Côte d’Ivoire, Sudan, Lebanon, RRDK, Iran, Libya (2), Guinea-Bissau, CAR, Yaman, Sudan Selatan dan Mali, serta melawan ISIL (Da’esh) dan Al-Qaida dan Taliban.
  2. Sanksi Dewan Keamanan telah mengambil berbagai bentuk, untuk mencapai berbagai tujuan. Tindakan tersebut berkisar dari sanksi ekonomi dan perdagangan yang komprehensif hingga tindakan yang lebih bertarget seperti embargo senjata, larangan perjalanan, dan pembatasan keuangan atau komoditas. Dewan Keamanan telah menerapkan sanksi untuk mendukung transisi damai, mencegah perubahan non-konstitusional, membatasi terorisme, melindungi hak asasi manusia dan mempromosikan non-proliferasi.
  3. Sanksi tidak beroperasi, berhasil atau gagal dalam ruang hampa. Langkah-langkah tersebut paling efektif dalam memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional bila diterapkan sebagai bagian dari strategi komprehensif yang mencakup pemeliharaan perdamaian, pembangunan perdamaian, dan penciptaan perdamaian. Bertentangan dengan asumsi bahwa sanksi bersifat menghukum, banyak rezim dirancang untuk mendukung pemerintah dan daerah yang bekerja menuju transisi damai. Semua rezim sanksi Libya dan Guinea-Bissau mencontohkan pendekatan ini.
  4. Saat ini, terdapat 14 rezim sanksi yang sedang berlangsung yang fokusnya mendukung penyelesaian politik konflik, non-proliferasi nuklir, dan kontra-terorisme. Setiap rezim diatur oleh komite sanksi yang diketuai oleh anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Ada 10 kelompok pemantau, tim dan panel yang mendukung kerja 11 dari 14 komite sanksi.
  5. Dewan menerapkan sanksi dengan kesadaran yang terus meningkat tentang hak-hak mereka yang menjadi sasaran. Dalam deklarasi KTT Dunia 2005, Majelis Umum meminta Dewan Keamanan, dengan dukungan Sekretaris Jenderal, untuk memastikan bahwa prosedur yang adil dan jelas tersedia untuk pengenaan dan pencabutan sanksi. Pembentukan focal point untuk de-listing, dan Kantor Ombudsman untuk Komite Sanksi ISIL (Da’esh) & Al-Qaida adalah contoh dari pendekatan ini dalam praktiknya.
  6. Sanksi ekonomi adalah sanksi komersial dan finansial yang diterapkan oleh satu atau lebih negara terhadap negara, kelompok, atau individu dengan pemerintahan sendiri yang ditargetkan. Sanksi ekonomi tidak serta merta dikenakan karena keadaan ekonomi — sanksi juga dapat dikenakan untuk berbagai masalah politik, militer, dan sosial. Sanksi ekonomi dapat digunakan untuk mencapai tujuan domestik dan internasional.
  7. Sanksi ekonomi pada umumnya bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara negara yang memberlakukan sanksi dan penerima sanksi tersebut. Namun, efektivitas sanksi masih bisa diperdebatkan dan sanksi dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan.
  8. Sanksi ekonomi dapat mencakup berbagai bentuk hambatan perdagangan, tarif, dan pembatasan transaksi keuangan. Embargo serupa, tetapi biasanya menyiratkan sanksi yang lebih berat, seringkali dengan zona larangan terbang langsung atau blokade laut.
  9. Embargo (dari bahasa Spanyol embargo, yang berarti halangan. Dalam pengertian umum, larangan perdagangan dalam terminologi perdagangan dan secara harfiah “distraint” dalam bahasa yuridis adalah larangan sebagian atau keseluruhan perdagangan dan perdagangan dengan negara tertentu / negara bagian atau sekelompok negara. Embargo dianggap sebagai tindakan diplomatik yang kuat yang diberlakukan dalam upaya, oleh negara yang memaksakan, untuk memperoleh hasil kepentingan nasional tertentu dari negara yang memberlakukannya. Embargo umumnya dianggap sebagai penghalang hukum untuk perdagangan, jangan disamakan dengan blokade, yang sering dianggap sebagai tindakan perang. Embargo dapat berarti membatasi atau melarang ekspor atau impor, menciptakan kuota untuk kuantitas, memberlakukan tol khusus, pajak, melarang pengangkutan atau kendaraan pengangkut, membekukan atau menyita angkutan, aset, rekening bank, membatasi pengangkutan teknologi atau produk tertentu (teknologi tinggi). Menanggapi embargo, ekonomi tertutup atau autarki sering berkembang di daerah yang terkena embargo besar. Efektivitas embargo dengan demikian sebanding dengan tingkat dan tingkat partisipasi internasional. Embargo bisa menjadi peluang bagi beberapa negara untuk mengembangkan swasembada lebih cepat. Namun, Embargo mungkin diperlukan dalam berbagai situasi ekonomi Negara yang dipaksa untuk memaksakannya, oleh karena itu tidak harus dalam kasus perang.

 


CATATAN PENTING

Dengan adanya tambahan klausul  SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE di dalam polis asuransi menegaskan bahwa perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi tidak akan memberikan ganti rugi klaim atas kejadian yang terjadi atau berkaitan dengan pengenaan sanksi oleh Dewan Keamanan PBB atau resolusi lain dari Uni Eropa. Atau sanksi lain yang berkaitan dengan embargo ekonomi yang ditetapkan oleh PBB.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION CLAUSE

No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the European Union, United Kingdom or United States of America.

Terjemahan Bebas

Tidak ada perusahaan asuransi (kembali) yang akan dianggap memberikan perlindungan dan tidak ada perusahaan asuransi (kembali) yang bertanggung jawab untuk membayar klaim atau memberikan manfaat apa pun di bawah ini sejauh penyediaan perlindungan tersebut, pembayaran klaim tersebut atau penyediaan manfaat tersebut akan terungkap. yang (kembali) mengasuransikan sanksi, larangan, atau pembatasan apa pun berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sanksi perdagangan atau ekonomi, undang-undang atau peraturan Uni Eropa, Inggris, atau Amerika Serikat.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Sanction Limitation And Exclusion Clause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day