
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Radioactive Contamination, Chemical, Biological, Bio-Chemical
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
10/11/03
And Electromagnetic Weapons Exclusion Clause This clause shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith
1.1 ionising radiations from or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste or from the combustion of nuclear fuel
1.2 the radioactive, toxic, explosive or other hazardous or contaminating properties of any nuclear installation, reactor or other nuclear assembly or nuclear component thereof
1.3 any weapon or device employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter
1.4 the radioactive, toxic, explosive or other hazardous or contaminating properties of any radioactive matter. The exclusion in this sub-clause does not extend to radioactive isotopes, other than nuclear fuel, when such isotopes are being prepared, carried, stored, or used for commercial, agricultural, medical, scientific or other similar peaceful purposes
1.5 any chemical, biological, bio-chemical, or electromagnetic weapon.
Dan Klausul Pengecualian Senjata Elektromagnetik Klausul ini akan menjadi yang terpenting dan akan mengesampingkan apa pun yang terkandung dalam asuransi ini yang tidak sesuai dengannya.
1.1 radiasi pengion dari atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir atau dari pembakaran bahan bakar nuklir
1.2 sifat radioaktif, beracun, bahan peledak atau berbahaya atau kontaminasi lainnya dari setiap instalasi nuklir, reaktor atau rakitan nuklir lainnya atau komponen nuklirnya
1.3 senjata atau perangkat apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif
1.4 sifat radioaktif, beracun, mudah meledak atau berbahaya atau mencemari bahan radioaktif lainnya. Pengecualian dalam sub-klausul ini tidak mencakup isotop radioaktif, selain bahan bakar nuklir, jika isotop tersebut sedang disiapkan, dibawa, disimpan, atau digunakan untuk tujuan komersial, pertanian, medis, ilmiah, atau tujuan damai serupa lainnya.
1.5 senjata kimia, biologi, bio-kimia, atau elektromagnetik.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
dari Wikipedia
Kontaminasi radioaktif, juga disebut kontaminasi radiologi, adalah pengendapan, atau keberadaan zat radioaktif pada permukaan atau di dalam padatan, cairan atau gas (termasuk tubuh manusia), di mana keberadaannya tidak diinginkan atau tidak diinginkan (dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) ) definisi). [3]
Kontaminasi tersebut menimbulkan bahaya karena peluruhan radioaktif dari kontaminan, yang menghasilkan efek berbahaya seperti radiasi pengion (yaitu sinar α, β, dan γ) dan neutron bebas. Tingkat bahaya ditentukan oleh konsentrasi kontaminan, energi radiasi yang dipancarkan, jenis radiasi, dan kedekatan kontaminasi dengan organ tubuh. Penting untuk diperjelas bahwa kontaminasi menimbulkan bahaya radiasi, dan istilah “radiasi” dan “kontaminasi” tidak dapat dipertukarkan.
Sumber pencemaran radioaktif dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok: alam dan buatan manusia. Setelah pelepasan senjata nuklir di atmosfer atau pelanggaran penahanan reaktor nuklir, udara, tanah, manusia, tumbuhan, dan hewan di sekitarnya akan terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir dan produk fisi. Botol bahan radioaktif yang tumpah seperti uranyl nitrat dapat mencemari lantai dan kain apa pun yang digunakan untuk menyeka tumpahan. Kasus kontaminasi radioaktif yang tersebar luas termasuk Bikini Atoll, Rocky Flats Plant di Colorado, bencana nuklir Fukushima Daiichi, bencana Chernobyl, dan area di sekitar fasilitas Mayak di Rusia.
Sumber pencemaran
Kontaminasi udara global Uji senjata nuklir di atmosfer hampir menggandakan konsentrasi 14C di Belahan Bumi Utara. Plot atmosfer 14C, Selandia Baru [4] dan Austria. [5] Kurva Selandia Baru mewakili belahan bumi selatan, kurva Austria mewakili belahan bumi utara. . [6]
Sumber pencemaran radioaktif bisa dari alam atau buatan manusia.
Kontaminasi radioaktif dapat disebabkan oleh berbagai macam penyebab. Ini dapat terjadi karena pelepasan gas radioaktif, cairan atau partikel. Misalnya, jika radionuklida yang digunakan dalam pengobatan nuklir tumpah (secara tidak sengaja atau, seperti dalam kasus kecelakaan Goiania, karena ketidaktahuan), bahan tersebut dapat disebarkan oleh orang-orang saat mereka berjalan-jalan.
Kontaminasi radioaktif juga dapat menjadi hasil yang tak terhindarkan dari proses tertentu, seperti pelepasan xenon radioaktif dalam pemrosesan ulang bahan bakar nuklir. Jika bahan radioaktif tidak dapat dibendung, bahan tersebut dapat diencerkan ke konsentrasi yang aman. Untuk diskusi tentang kontaminasi lingkungan oleh pemancar alfa, lihat aktinida di lingkungan.
Dampak nuklir adalah penyebaran kontaminasi radioaktif oleh 520 ledakan nuklir di atmosfer yang terjadi dari tahun 1950-an hingga 1980-an.
Dalam kecelakaan nuklir, ukuran jenis dan jumlah radioaktivitas yang dilepaskan, seperti dari kegagalan penahanan reaktor, dikenal sebagai istilah sumber. Komisi Pengaturan Nuklir Amerika Serikat mendefinisikan ini sebagai “Jenis dan jumlah bahan radioaktif atau berbahaya yang dilepaskan ke lingkungan setelah kecelakaan.” [7]
Kontaminasi tidak termasuk bahan radioaktif sisa yang tersisa di lokasi setelah selesainya dekomisioning. Oleh karena itu, bahan radioaktif dalam wadah tertutup dan khusus tidak secara tepat disebut sebagai kontaminasi, meskipun satuan ukurnya mungkin sama.
https://en.wikipedia.org/wiki/Radioactive_contamination
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: