Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Act Of God Clause

Kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Ribuan kendaraan rusak, terbakar, hilang, dan hancur setiap hari. Selain itu ribuan pula orang menderita luka, cacat dan meninggal dunia.

Cara terbaik adalah dengan membeli jaminan asuransi kendaraan bermotor adalah dengan mengasuranskan kendaraan Anda.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraanbermotor yang terbaik tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim asuransi.

Salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kendaraan ketika membeli polis asuransi kendaraan bermotor adalah “klausula” yang ditambahkan ke dalam polis. Klausula adalah persyaratan dan ketentuan tambahan yang bisa memperluas jaminan atau bahkan mengurangi jaminan.

Berikut ini kami jelaskan salah satu klausual asuransi kendaraan bermotor untuk anda ketahui:

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Penggunaan secara legal di seluruh dunia berbahasa Inggris, Act of God atau tindakan Tuhan adalah bahaya alam di luar kendali manusia, seperti gempa bumi atau tsunami, yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh siapa pun. Tindakan Tuhan mungkin merupakan pengecualian terhadap kewajiban dalam kontrak atau mungkin merupakan “risiko yang diasuransikan” dalam polis asuransi
  2. Sebaliknya, peristiwa luar biasa buatan manusia atau politik lainnya dianggap force majeure.
  3. Dalam hukum kontrak, tindakan Tuhan dapat diartikan sebagai pertahanan tersirat di bawah aturan ketidakmungkinan atau ketidakpraktisan. Jika demikian, janji ditepati karena kejadian tak terduga, yang tidak terhindarkan dan akan mengakibatkan penundaan, biaya, atau pelanggaran materi lainnya yang tidak dapat diatasi.
  4. Di bawah common law Inggris, kewajiban kontrak dianggap sakral, sehingga kegagalan untuk memenuhi kontrak dapat menyebabkan perintah untuk kinerja tertentu atau penahanan di penjara debitur. Pada tahun 1863, aturan yang keras ini diperlunak oleh kasus Taylor v Caldwell yang memperkenalkan doktrin frustrasi kontrak, yang menyatakan bahwa “di mana kontrak menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan dan tidak ada pihak yang bersalah, kedua belah pihak dapat dibebaskan dari kewajiban mereka” . Dalam kasus ini, aula musik dibakar atas perintah Tuhan sebelum kontrak sewa dapat dipenuhi, dan pengadilan menganggap kontrak tersebut gagal.
  5. Dalam kontrak lain, seperti ganti rugi, tindakan Tuhan mungkin bukan alasan, dan sebenarnya mungkin risiko utama yang ditanggung oleh penjamin — misalnya, asuransi banjir atau asuransi tanaman — satu-satunya variabel adalah waktu dan tingkat kerusakan. Dalam banyak kasus, kegagalan dengan cara mengabaikan risiko yang jelas karena “fenomena alam” tidak akan cukup untuk memaafkan kinerja kewajiban, bahkan jika kejadiannya relatif jarang: misalnya, masalah tahun 2000 di komputer. Berdasarkan Uniform Commercial Code, 2-615, kegagalan untuk mengirimkan barang yang dijual dapat dimaafkan oleh “tindakan Tuhan” jika tidak adanya tindakan tersebut merupakan “asumsi dasar” dari kontrak, dan tindakan tersebut telah membuat pengiriman “secara komersial tidak praktis “.
  • Belakangan ini, aktivitas manusia diklaim sebagai akar penyebab dari beberapa peristiwa yang sebelumnya dianggap bencana alam. Khususnya:
    1. Injeksi panas bumi dari air yang memicu gempa bumi (Basel, Swiss, 2003)
    2. Pengeboran yang memicu gunung lumpur (Jawa, 2008)
  1. Peristiwa semacam itu mungkin mengancam status hukum tindakan Tuhan dan dapat menimbulkan kewajiban jika tidak ada sampai sekarang. Masalah lain dalam hukum kontrak adalah apakah persyaratan kontrak dipatuhi dalam kasus epidemi.
  2. Sebagai prinsip umum dari tindakan Tuhan, epidemi dapat diklasifikasikan sebagai tindakan Tuhan jika epidemi tidak terduga dan membuat janji ditepati jika pembuat janji tidak dapat menghindari efek epidemi dengan menerapkan kehati-hatian, ketekunan, dan perawatan yang wajar. , atau dengan menggunakan cara-cara yang menurut situasi dianggap wajar untuk digunakan.
  3. Pertimbangan Khusus

Polis asuransi seringkali memiliki daftar pengecualian yang panjang untuk kerusakan yang disebabkan oleh tindakan Tuhan. Pemegang polis harus benar-benar meninjau kebijakan mereka untuk melihat jenis kerusakan yang disebabkan oleh tindakan Tuhan yang dicakup. Kemudian, mereka dapat membuat keputusan berdasarkan informasi apakah akan membeli asuransi tambahan untuk melindungi diri dan properti mereka dari risiko tertentu.

  1. Misalnya, polis asuransi pemilik rumah pada umumnya mengecualikan sebagian besar tindakan Tuhan, terutama angin topan. Karena alasan ini, pemilik rumah pesisir biasanya membeli asuransi banjir terpisah untuk menambah perlindungan tambahan. Di AS, asuransi banjir ditawarkan oleh Program Asuransi Banjir Nasional, yang dikelola oleh Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA).
  2. Sebagai catatan, beberapa polis asuransi pemilik rumah mencakup kerusakan pada rumah itu sendiri terkait dengan tindakan Tuhan tertentu tetapi tidak untuk bangunan atau bangunan lain yang dimiliki oleh pemegang polis.

CATATAN PENTING

Penambahan klausul Act Of God  Extended Perils Clause memperluas jaminan asuransi akibat bencana alam yang potensi dan dampak kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar sekali. Tidak mudah untuk mendapatkan jaminan ini, biasanya perusahaan asuransi meminta tambahan premi atau membatasi nilai penggantian dan resiko sendiri yang lebih tinggi.

 

Tugas Broker Asuransi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas untuk membela tertanggung (peserta asuransi). Tugasnya mulai dari membantu mempersiapkan dokumen kendaraan, memilihkan perusahaan asuransi, menegosiasi premi asuransi dan mengurus penerbitan polis asuransi. Peran penting broker asuransi adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi.

Polis asuransi terbaik terdiri dari jaminan-jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Comprehensive (atas badan kendaraan)
  2. Third Party Liability (Tanggung Jawab pihak ketiga)
  3. Passenger Liability (Tanggung jawab atas penumpang)
  4. Personal Accident Driver (Jaminan asuransi kecelakaan untuk pengendara)

Untuk jaminan asuransi kendaraan anda pastikan selalu menggunakan jasa broker asuransi terbaik.