Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Abandonment Or Wreckage Clause

Salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kendaraan ketika membeli polis asuransi kendaraan bermotor adalah “klausula” yang ditambahkan ke dalam polis. Klausula adalah persyaratan dan ketentuan tambahan yang bisa memperluas jaminan atau bahkan mengurangi jaminan.

Berikut ini kami jelaskan salah satu klausual asuransi kendaraan bermotor untuk anda ketahui:

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Kendaraan yang ditinggalkan adalah mobil rusak dan tua yang telah menjadi tidak berguna dengan cara lain, yang ditinggalkan dan dibuang secara ilegal ke lingkungan. Kendaraan yang ditinggalkan akan ditandai dengan pemberitahuan resmi ketika ditemukan atau dilaporkanKriteria untuk “pengabaian” mungkin berbeda, dan diperlukan durasi minimum pengabaian dalam urutan dari beberapa hari hingga minggu. Saat melaporkan kendaraan semacam itu, data yang diperlukan biasanya terdiri dari lokasi yang tepat, merek, warna dan jenis, dan – jika tersedia dan dapat dibaca – mungkin NIK dan pelat nomornya. Biaya pemecatan biasanya akan diambil oleh dewan publik.
  2. Definisi “kendaraan terlantar” sangat bervariasi di seluruh negara bagian dan kota-kota besar di AS. Di Iowa, misalnya, kriteria berikut berlaku:
  3. “Kendaraan yang ditinggalkan” berarti salah satu dari berikut ini:
    1. Kendaraan yang telah ditinggalkan tanpa pengawasan di properti umum selama lebih dari dua puluh empat jam dan tidak memiliki pelat registrasi terkini atau dua roda atau lebih atau bagian lain yang membuat kendaraan tersebut sama sekali tidak dapat dioperasikan.
    2. Kendaraan yang secara ilegal berada di properti umum selama lebih dari dua puluh empat jam.
    3. Kendaraan yang telah diparkir secara tidak sah di properti pribadi atau ditempatkan di properti pribadi tanpa izin pemilik atau orang yang mengendalikan properti selama lebih dari dua puluh empat jam.
    4. Kendaraan yang telah disita secara sah atas perintah otoritas polisi dan belum diambil kembali selama sepuluh hari. Namun, otoritas polisi dapat menyatakan kendaraan ditinggalkan dalam jangka waktu sepuluh hari dengan memberi tahu pemiliknya.
    5. Setiap kendaraan yang diparkir di jalan raya ditentukan oleh otoritas polisi dapat menimbulkan bahaya bagi lalu lintas kendaraan lain.
    6. Kendaraan yang telah disita atas perintah pengadilan dan pemiliknya belum membayar biaya penyitaan setelah pemberitahuan oleh orang atau lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perintah penyitaan.
  4. Sejumlah kriteria berbeda dicantumkan di sini tanpa urutan tertentu:
    1. Arizona: Menurut hukum Arizona, “kendaraan terbengkalai” adalah kendaraan, trailer, atau semi trailer yang tunduk pada pendaftaran dan telah ditinggalkan di properti publik atau pribadi, baik hilang, dicuri, ditinggalkan, atau tidak diklaim.
    2. Boston: Kendaraan yang ditinggalkan merupakan bahaya keamanan dan merusak lingkungan kita. Jika Anda meninggalkan mobil Anda di Boston, kami berhak mendenda Anda, menderek kendaraan Anda, dan mengambil tindakan lebih lanjut. Kota Boston secara legal dapat memiliki kendaraan yang dibiarkan berdiri di jalan-jalan Kota selama lebih dari 72 jam. Kami memberlakukan peraturan ini jika 1) kami menerima keluhan dari penduduk, atau 2) kendaraan menimbulkan bahaya keselamatan. Kami tidak secara otomatis menganggap kendaraan yang diparkir di jalan yang sama selama lebih dari 72 jam terbengkalai.
    3. Texas: Sebuah kendaraan bermotor ditinggalkan jika kendaraan bermotor:
      1. tidak dapat dioperasikan, berusia lebih dari lima tahun, dan telah ditinggalkan di properti umum selama lebih dari 48 jam;
      2. secara ilegal berada di properti umum selama lebih dari 48 jam;
  • tetap berada di properti pribadi tanpa persetujuan pemilik atau penanggung jawab properti selama lebih dari 48 jam;
  1. telah dibiarkan tanpa pengawasan di jalan raya kabupaten, negara bagian, atau federal yang ditentukan selama lebih dari 48 jam;
  2. telah dibiarkan tanpa pengawasan selama lebih dari 24 jam di sebelah kanan jalan proyek jalan tol yang dibangun dan dikelola oleh divisi Otoritas Jalan Tol Texas dari Departemen Transportasi Texas atau jalan raya akses terkendali

 

CATATAN PENTING

Penambahan klausul ABANDONMENT OR WRECKAGE CLAUSE perlu ditambahkan untuk memastikan dalam penyelesaian klaim kerugian total, tertanggung wajib meninggalkan bangkai atau reruntuhan (kecuali jika diminta oleh tertanggung) dan jika demikian, tertanggung akan bertanggung jawab atas segala tugas dan / atau pajak wajib Pemerintah. sepanjang belum dilengkapi oleh tertanggung.

Lebih lanjut dicatat dan disepakati bahwa terlepas dari hal-hal yang bertentangan seperti yang disebutkan di atas, kompensasi klaim kerugian total akan dibayarkan tidak kurang dari harga bebas bea semula.

Hal ini mungkin belum banyak berlaku di Indonesia akan tetapi sudah seharusnya ada ketentuan seperti ini untuk memastikan bahwa bangkai kendaraan yang tersisa akibat dari kecelakaan dapat disingkirkan dan di buang ke tempat yang sudah ditentukan dengan biaya dari klaim asuransi. Saat ini hampir di setiap pos polis ada tumpukan kendaraan bekas tabarakan yang sudah berada disana selama bertahun-tahun.

PENTINGNYA JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia dan di seluruh dunia. Ribuan kendaraan rusak, terbakar, hilang, dan hancur setiap hari. Selain itu ribuan pula orang menderita luka, cacat dan meninggal dunia.

Selain harus selalu berhati-hati ketika berkendaraan di jalan umum, setiap orang perlu juga melindungi diri atas kerugian finansial akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor. Cara terbaik adalah dengan membeli jaminan asuransi kendaraan bermotor.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraanbermotor yang terbaik tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim asuransi.

 

Tugas Broker Asuransi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas untuk membela tertanggung (peserta asuransi). Tugasnya mulai dari membantu mempersiapkan dokumen kendaraan, memilihkan perusahaan asuransi, menegosiasi premi asuransi dan mengurus penerbitan polis asuransi. Peran penting broker asuransi adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi.

Polis asuransi terbaik terdiri dari jaminan-jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Comprehensive (atas badan kendaraan)
  2. Third Party Liability (Tanggung Jawab pihak ketiga)
  3. Passenger Liability (Tanggung jawab atas penumpang)
  4. Personal Accident Driver (Jaminan asuransi kecelakaan untuk pengendara)

Untuk jaminan asuransi kendaraan anda pastikan selalu menggunakan jasa broker asuransi terbaik.