fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 103 Exclusion Of Loss Of Or Damage To Crops, Forests And Cultures

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Endorsement 103

Exclusion Of Loss Of Or Damage To Crops, Forests And Cultures

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution of the contract works.

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tanaman, hutan dan / atau apapun. budaya selama pelaksanaan kontrak karya.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 103 Exclusion Of Loss Of Or Damage To Crops, Forests And Cultures

  1. Dampak Langsung adalah peristiwa yang langsung terjadi melalui interaksi langsung suatu kegiatan dengan komponen lingkungan, sosial, atau ekonomi. Misalnya, pembuangan industri atau limbah dari Instalasi Pengolahan Limbah (ETP) dari kawasan industri ke sungai dapat menyebabkan penurunan kualitas air dalam hal kebutuhan oksigen biologis (BOD) atau oksigen terlarut (DO) yang tinggi. atau munculnya racun air.
  2. Dampak Tidak Langsung adalah akibat tidak langsung terhadap lingkungan adalah dampak yang bukan merupakan akibat langsung dari proyek, sering kali dihasilkan dari atau sebagai akibat dari jalur dampak yang kompleks. Dampak tidak langsung juga dikenal sebagai dampak tingkat sekunder atau bahkan ketiga. Misalnya, kenaikan SO2 udara ambien karena emisi cerobong dapat mengendap di darat sebagai SO4 dan menyebabkan tanah asam. Contoh dampak tidak langsung lainnya adalah penurunan kualitas air akibat kenaikan suhu badan air yang menerima debit air pendingin dari industri terdekat. Hal ini, pada gilirannya, dapat menyebabkan dampak tidak langsung sekunder pada flora air di badan air tersebut dan selanjutnya dapat menyebabkan penurunan populasi ikan. Penurunan hasil penangkapan ikan yang mempengaruhi pendapatan nelayan merupakan dampak tingkat ketiga. Dampak tersebut dicirikan sebagai dampak sosial ekonomi (tingkat ketiga).
  3. Tanaman adalah tanaman hidup yang ditanam oleh petani. Kebanyakan hasil bumi adalah makanan seperti biji-bijian, sayur-sayuran, atau buah-buahan. Beberapa tanaman untuk obat-obatan, seperti kina, atau serat seperti kapas, atau bahan lain seperti karet atau kayu. Pertanian biasanya dibuat untuk menumbuhkan hanya satu jenis tanaman. Tanaman adalah tanaman peliharaan, yang sebagian besar telah dipilih untuk meningkatkan ukuran, rasa, dan kualitas lainnya. Banyak tanaman dibudidayakan secara monokultur.
  4. Hutan adalah lahan luas yang didominasi oleh pepohonan. Ratusan definisi hutan yang lebih tepat digunakan di seluruh dunia, dengan memasukkan faktor-faktor seperti kerapatan pohon, tinggi pohon, penggunaan lahan, tegakan hukum dan fungsi ekologis. Menurut definisi Organisasi Pangan dan Pertanian yang banyak digunakan], hutan mencakup 4 miliar hektar (9,9 × 109 acre) (15 juta mil persegi) atau sekitar 30 persen dari luas daratan dunia pada tahun 2006.
  5. Jangka Waktu Konstruksi adalah jangka waktu yang diperlukan untuk merencanakan, merancang, membeli, membangun, memasang, menyelesaikan, dan dengan kata lain memperoleh tahap tertentu dari setiap Proyek sehubungan dengan mana Seri Obligasi akan diterbitkan.

CATATAN

Perluasan klausula Exclusion of loss of or damage to crops, forests and cultures bertujuan untuk membatasi jaminan asuransi untuk tidak mengganti tanaman, hutan dan hal-hal yang berkatian dengan pertanian. Pembatasan ini dapat dipahami karena kerusakan tanaman dan kerusakan hutan seharunya menjadi tanggung jawab dari pemilik proyek. Resikonya sudah diperhitungkan sejak awal sebelum projk dimulai.

Dari segi besarnya potensi resiko yang timbul mungkin juga tidak terlalu besar sehingga bisa diatasi sendiri oleh pemilik proyek.

 

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day