Special Exclusions to Section I.b

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

Material Damage Special Exclusions to Section I

The Insurers shall not, however, be liable for:

  1. consequential loss of any kind or description whatsoever including penalties, losses due to delay, lack of performance, loss of contract;

 


Kerusakan Material Pengecualian Khusus untuk Bagian I

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:

  1. kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) tidak menjamin kerugian keuangan atau kerugian dalam bentuk lain akibat dari terjadinya kecelakaan. Ingat, polis CAR/TPL hanya menjamin kerusakan material proyek saja. Jadi misalnya akibat dari terjadinya kerusakan proyek proyek akhirnya tertunda penyelesaiannya sehingga kontraktor di denda oleh pemilik proyek . Denda tersebut tidak dapat diklaim perusahaan asuransi CART/TPL.

Hal ini dapat dimaklumi karena di dalam polis asuransi CAR/TPL perusahaan asuransi berfokus pada kerusakan material. Tapi pemilik proyek memerlukan jaminan asuransi seperti ini, maka tertanggung harus membeli polis asuransi khusus yang disebut dengan Delay In Start Up insurance. Proses dan penerimaan asuransinya sedikit agak berbeda dimana ada informasi mengenai masalah laporan keuangan dan lain-lain.

Untuk penjelasan lebih lanjut berikut ini kami tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda, jika Anda tertarik dengan penjelasan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Kerugian konsekuensial

Dalam hal terjadi kendala dalam suatu pembangunan, tidak menutup kemungkinan kerugian akan dialami oleh pihak yang dirugikan. Misalnya biaya perbaikan, rugi sewa, rugi untung dan sebagainya. Pihak yang menderita kerugian kemudian dapat mencoba untuk memulihkannya dari pihak yang menyebabkannya. Berdasarkan common law of negligence, kerugian yang murni ekonomis (seperti kehilangan keuntungan) umumnya tidak dapat dipulihkan, tetapi menurut hukum kontrak, kerugian tersebut dapat dipulihkan, tergantung pada kata-kata dalam kontrak.

Kedudukan umum mengenai kerugian akibat wanprestasi dimana pengadilan menyatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat memperoleh kembali kerugian yang dapat dianggap wajar timbul secara wajar dari wanprestasi dalam hal biasa (kerugian langsung), atau kerugian yang sementara mereka mungkin tidak timbul secara alami dari pelanggaran, dapat secara wajar dipikirkan oleh para pihak dalam kontrak pada saat mereka menandatangani kontrak itu (kerugian tidak langsung atau konsekuensial).

Kerugian yang tidak biasa, khusus atau tidak mungkin umumnya dianggap terlalu ‘jauh’ untuk dapat dipulihkan kecuali keadaan khusus diketahui pada saat kontrak dibuat, apakah itu disebabkan oleh pelanggaran atau tidak. Jika hal ini tidak terjadi, tanggung jawab yang hampir tidak terbatas dapat muncul untuk kerugian yang sama sekali tidak terduga.

Namun posisi ini tetap cukup terbuka dan meninggalkan banyak ketidakpastian mengenai apakah kerugian dapat ‘dipikirkan secara wajar’ pada saat kontrak dibuat. Oleh karena itu, agar kedua belah pihak dapat memahami secara spesifik kerugian-kerugian yang akan dapat dipulihkan, sangatlah penting untuk menetapkannya secara eksplisit dan sangat jelas dalam kontrak.

Secara luas, kontrak sering memungkinkan kerugian langsung untuk dipulihkan (seperti biaya perbaikan), tetapi dapat mengecualikan kerugian tidak langsung atau konsekuensial (seperti kehilangan keuntungan).

Secara umum, demi kepentingan klien, kerugian yang dapat dipulihkan tidak terbatas, tetapi bagi kontraktor (atau konsultan) untuk mencoba membatasi kerugian yang dapat dipulihkan dengan mengecualikan kerugian tidak langsung atau konsekuensial.

Kontraktor dan konsultan cenderung ingin membatasi kerugian yang dapat dipulihkan dalam jaminan agunan pada biaya perbaikan. Klien di sisi lain (atau pembeli atau penyewa) mungkin berpendapat bahwa kontraktor dan konsultan harus dapat mengantisipasi konsekuensi dari pelanggaran kontrak dan harus memungkinkan pemulihan kerugian konsekuensial. Posisi kompromi mungkin terjadi, misalnya bentuk jaminan jaminan BPF memungkinkan kerugian konsekuensial, tetapi mencakup persyaratan bagi pihak yang dirugikan untuk mengurangi kerugian tersebut dan menetapkan batas tanggung jawab sehubungan dengan setiap pelanggaran.

Ada baiknya menilai kerugian apa yang mungkin terjadi sebelum menyusun kontrak, dan juga mendefinisikan dengan jelas di dalam kontrak apa yang merupakan pelanggaran.


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa Anda  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.designingbuildings.co.uk/wiki/Consequential_loss