Perils 21.1.5. Disbursements Warranty – Time Charter Hire or Charter Hire for Series of Voyages

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

21. DISBURSEMENTS WARRANTY

21.1 Additional insurances as follows are permitted:

21.1.5 Time Charter Hire or Charter Hire for Series of Voyages. A sum not exceeding 50% of the gross hire which is to be earned under the charter in a period not exceeding 18 months. Any sum insured under 21.1.2 to be taken into account and only the excess thereof may be insured, which excess shall be reduced as the hire is advanced or earned under the charter by 50% of the gross amount so advanced or earned but the sum insured need not be reduced while the total of the sums insured under 21.1.2 and 21.1.5 does not exceed 50% of the gross hire still to be earned under the charter. An insurance under this Section may begin on the signing of the charter.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

21. SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN

21.1 Pertanggungan-pertanggungan tambahan sebagai berikut diperbolehkan untuk diadakan :

21.1.5 Carter Atas dasar Jangka Waktu atau Charter Untuk Serangkaian Perjalanan. Suatu jumlah yang tidak melebihi 50% dari uang sewa kotor yang akan diperoleh berdasarkan carter dalam suatu periode yang tidak melebihi 18 bulan. Jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula 21.1.2 diperhitungkan dan hanya kelebihan atas jumlah-jumlah pertanggungan tersebut yang dapat dipertanggungkan, kelebihan jumlah mana akan berkurang, jika uang sewa tersebut sudah dibayar dimuka atau sudah diperoleh berdasarkan perjanjian carter tersebut, sebesar 50% dari jumlah kotor yang telah dibayar dimuka atau telah diperoleh tersebut tetapi jumlah pertanggungan tersebut tidak perlu dikurangi apabila jumlah keseluruhan jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula 21.1.2 dan Klausula 21.1.5 tidak melebihi 50% dari uang sewa kotor yang masih akan diperoleh berdasarkan perjanjian carter tersebut. Suatu pertanggungan pada Klausula 21.1.5 ini dapat mulai berjalan segera setelah penandatanganan perjanjian carter tersebut dilakukan.

 


Penjelasan Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Apa itu Charter ?

Charter  adalah perjanjian antara dua atau lebih kelompok yang dikenal sebagai pihak-pihak yang menyewakan, mengenai penyewaan kapal untuk satu set kondisi tetap. Syarat dan ketentuan yang diatur dalam charter  mengikat semua pihak dalam perjanjian dan mencakup berbagai macam klausul dan kemungkinan skenario yang mungkin timbul. Ini dianggap sebagai dokumen resmi dalam aspek hukum dan diharuskan oleh Undang-Undang Angkatan Laut untuk dibuat dalam hal segala bentuk penyewaan atau persewaan kapal.

Pemilik kapal adalah pihak pertama dalam perjanjian sewa yang memiliki kapal yang sedang dipertimbangkan. Penyewa adalah orang perseorangan atau organisasi yang membutuhkan kapal.

Penyewa dapat memiliki muatan yang ingin diangkutnya, atau selanjutnya dapat menyewakan kapal kepada pihak ketiga.

Shipbroker adalah penghubung antara pemilik kapal dan penyewa, dan membantu dalam menyelesaikan persyaratan perjanjian. Syarat-syarat perjanjian antara lain jangka waktu sewa, biaya, pembayaran angsuran, peraturan penggunaan, dan laporan surveyor rinci tentang kondisi kapal.

Pembayaran disebut sebagai tarif pengangkutan dan dikirimkan kepada pemilik kapal pada interval tetap yang diputuskan dalam perjanjian.

Laporan Surveyor penting dalam pencarteran, karena mereka memastikan bahwa kapal itu layak laut sebelum disewa. Demikian pula, pada penyelesaian perjanjian sewa, dan sebelum formalitas pembayaran akhir, laporan survei lain dilakukan untuk memastikan bahwa kapal tidak mengalami kerusakan selama masa sewa.

Perjanjian charter  menetapkan tanggung jawab masing-masing kelompok dan menetapkan kondisi di mana kapal harus dipelihara.

Ada tiga jenis utama charter – voyage charter, time charter, dan kematian charter.

Bareboat Charter  adalah perjanjina sewa kapal yang memberikan kepemilikan atau kepemilikan kapal kepada penyewa tunduk pada kondisi terikat waktu tertentu.

Syarat  dan ketentuan Voyage Charter

Voyage charter adalah jenis charter di mana sebuah kapal disewakan untuk perjalanan tertentu. Perjanjian charter mencantumkan pelabuhan panggilan, tujuan, dan pembatasan kargo, jika ada.

Sebagian besar charter pelayaran dilakukan oleh penyewa yang memiliki kargo yang perlu dikirim. Untuk ini, mereka menghubungi pemilik kapal melalui perantara dan mengatur kapal untuk pelayaran tertentu.

Pembayaran charter perjalanan dapat dilakukan dengan dua metode – berdasarkan per-ton, atau secara lump-sum.

Basis per ton melibatkan pembayaran kepada pemilik untuk setiap ton kargo atau barang yang diangkut di kapal. Ini lebih disukai bila tonase kargo jauh lebih rendah daripada tonase kargo maksimum kotor kapal.

Di sisi lain, ketika muatan yang dibawa lebih berat, disarankan untuk membayar secara lump-sum. Pemilik kapal harus memastikan bahwa tonase yang dibawa ke atas kapal berada dalam batas yang dapat diterima kapal. Ini termasuk memeriksa tonase kargo di geladak, dan berbagai jalur muatan kapal.

Ada beberapa istilah penting yang digunakan dalam perjanjian kontrak, yang menjabarkan aturan berbasis waktu yang harus diikuti selama durasi kontrak.

Laytime mengacu pada waktu dimana penyewa diperbolehkan untuk menyelesaikan proses bongkar muat di port of call. Karena pemilik membayar bea dan biaya berlabuh di pelabuhan, mereka berharap penyewa mempercepat prosesnya.

Dalam hal penyewa melebihi waktu yang ditentukan dalam kontrak, ia wajib membayar denda yang dikenal sebagai demurrage. Ini mencakup biaya tambahan yang dikeluarkan oleh pemilik kapal karena keterlambatan pencarter.

Sebaliknya, jika kapal dapat menyelesaikan operasi bongkar muat sebelum waktu yang ditentukan, penyewa dapat menuntut pembayaran pengiriman dari pemilik. Hal ini sering dilihat sebagai insentif bagi penyewa untuk menyelesaikan operasi pelabuhan sesegera mungkin.

Dalam voyage charter, pemilik kapal melakukan pembayaran bahan bakar, operasi, dan biaya terkait pekerjaan. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mempekerjakan perwira dan anggota kru lainnya untuk pelayaran baik dari kumpulan individu yang bekerja untuk mereka, atau menggunakan perantara sebagai perantara untuk mencari pelaut dan pelaut.

Selain itu, pemilik juga harus membayar biaya seperti sandar dan operasi pemuatan. Setiap peralatan yang digunakan juga harus dibayar oleh pemiliknya.

Untuk menutup biaya ini, pemilik membebankan tarif yang lebih tinggi dari penyewa. Pada umumnya, pencarter yang mengangkut kiriman sekali pakai lebih memilih charter voyage meskipun biayanya tinggi. Hal ini karena mereka tidak terikat kontrak untuk jangka waktu yang lama.

Sederhananya, voyage charter melibatkan penyewa yang menyewa kapal untuk tujuan pelayaran tunggal, di mana rute dan pelabuhan telah ditentukan sebelumnya. Tanggung jawab bea masuk dan pembayaran lainnya serta perekrutan sepenuhnya ditangani oleh pemilik kapal, sedangkan muatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.

Syarat dan Ketentuan dari Time Charter

Sebuah charter  waktu adalah perjanjian terikat waktu, yang bertentangan dengan charter  perjalanan. Pemilik kapal menyewakan kapal kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu, dan mereka bebas berlayar ke pelabuhan mana pun dan mengangkut kargo apa pun, dengan tunduk pada peraturan hukum.

Meskipun penyewa mengendalikan kapal, pemeliharaan kapal tetap berada di bawah tanggung jawab pemilik. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal memenuhi standar maritim yang diterima secara internasional, selama berlangsungnya perjanjian. Mereka secara teratur mempekerjakan surveyor kelautan untuk menyiapkan laporan tentang kelaikan kapal dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Pemilik akan menghadapi tindakan hukum jika kapal ditemukan memiliki beberapa masalah besar.

Perjanjian charter  waktu dapat berlangsung dari beberapa hari hingga beberapa tahun. Ini adalah perjanjian jangka panjang yang bekerja pada tingkat pembayaran tunggal yang dikenal sebagai tarif pengiriman.

Pembayaran harus dikirim setiap kuartal dan tidak berfluktuasi dalam keadaan biasa.

Dalam pencarteran waktu, penyewa bertanggung jawab untuk memilih awak, membayar biaya yang timbul selama pelayaran, dan mengatur ketentuan untuk memastikan kelancaran operasi di setiap pelabuhan panggilan. Mereka harus memberitahukan rute yang direncanakan kepada pemilik terlebih dahulu. Pembayaran dihitung per hari, dengan penalti ditambahkan di lain waktu. Biaya bahan bakar, perbekalan, dll. ditanggung oleh penyewa, sedangkan pemilik akan menanggung semua biaya yang terkait dengan pemeliharaan.

Penyewa sering tidak berlayar di atas kapal dan memberikan instruksi kepada nakhoda kapal sebagai gantinya. Ini termasuk kargo yang diizinkan, rute dan pelabuhan, kecepatan sewa yang diperlukan, dll.

Tidak seperti voyage charter yang menggunakan perhitungan pembayaran yang kaku, ada beberapa ketentuan untuk keterlambatan tak terduga dalam time charter.

Karena pembayaran dilakukan setiap hari, penyewa mungkin tertunda karena alasan tertentu, dan ini tercakup dalam perjanjian.

Waktu yang tidak termasuk dalam pembayaran akhir dikenal sebagai off-hire hours. Misalnya, jika kapal melambat karena cuaca buruk yang tidak dapat diprediksi, waktu tambahan yang dihabiskan tidak termasuk dalam hitungan waktu akhir.

Demikian pula, jika beberapa bentuk kerusakan terjadi dan perbaikan perlu dilakukan, durasinya dianggap off-hire. Klausul-klausul tertentu dapat dimasukkan dalam perjanjian, yang memungkinkan jumlah jam off-hire tetap. Di luar ini, penyewa dikenakan biaya untuk keterlambatan.

Secara singkat, time charter melibatkan penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu, dengan tarif per hari, di mana penyewa bebas menggunakan kapal. Pemilik hanya mengurus biaya terkait pemeliharaan.

Klausul dimasukkan untuk melindungi penyewa dari keharusan membayar berjam-jam yang dihabiskan karena peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Cara Memilih Jenis Charter

Charter  pelayaran dan waktu sangat berbeda, dalam tujuan penggunaan dan kondisi layanannya. Mengetahui kapan harus memilih setiap jenis sewa dapat membantu memenuhi harapan penyewa dan pemilik kapal.

Sebuah charter perjalanan lebih disukai dalam kasus di mana penyewa hanya membutuhkan kapal untuk perjalanan tertentu yang mungkin timbul untuk alasan yang berbeda. Ini bisa terjadi ketika ada kargo sesekali untuk ditransfer.

Kargo sesekali biasanya muncul selama lonjakan permintaan yang tiba-tiba, ketika layanan pasokan turun. Dengan demikian, perusahaan yang mungkin berurusan dengan komoditas lain dapat memasuki industri kargo untuk jangka waktu tersebut, untuk mendapatkan keuntungan.

Hal ini juga dapat terjadi ketika penyewa telah mendesak untuk melayani armada kapal mereka sendiri, yang memaksa mereka untuk menyewa kapal dari pihak ketiga sehingga mereka dapat melakukan satu pelayaran.

Penyewaan pelayaran bisa menjadi rumit bagi penyewa yang tidak berpengalaman, karena masalah kru dan peralatan harus ditangani dengan benar.

Sebagian besar pemilik membuat pengaturan untuk memenuhi persyaratan ini, tetapi sebagian besar didasarkan pada niat baik. Memiliki pialang kapal yang menegosiasikan persyaratan dapat sangat membantu dalam memastikan bahwa penyewa sesekali tidak merasa terganggu dengan memiliki kapal tanpa awak untuk mengelolanya.

Sebuah time charter lebih umum digunakan oleh perusahaan chartering yang lebih berpengalaman ketika ada kebutuhan jangka panjang untuk sebuah kapal. Alih-alih harus menentukan pelabuhan dan rute yang dilakukan oleh kapal dalam perjanjian sewa, penyewa hanya menyewa kapal untuk jangka waktu tertentu dan mengambil kendali penuh atas kapal di semua kecuali nama.

Karena mereka bebas berlayar ke tujuan apa pun dengan kelompok kru dan perwira mana pun, ini bermanfaat bagi perusahaan yang sudah berurusan dengan pengiriman. Misalnya, jika sebuah kapal dinonaktifkan atau dikirim untuk diperbaiki, perusahaan harus dapat membeli kapal selama jangka waktu tersebut.

Alih-alih harus memesan kapal setiap kali mereka ingin melakukan perjalanan, mereka menggunakan charter waktu. Dengan demikian, selama jangka waktu perjanjian, mereka akan memiliki kapal dan bebas untuk menggunakannya, dalam lingkup hukum. Ini sangat berguna karena penyewa seperti itu sering kali sudah memiliki kru yang siap untuk mengambil alih kapal yang disewa.

Faktor utama lain yang mempengaruhi keputusan untuk memilih voyage atau time charter adalah keuangan industri perkapalan. Penyewaan pelayaran dianggap sebagai pasar yang fluktuatif karena tidak ada jaminan untuk menyewa kapal pada penyelesaian kontrak yang ada. Karena hanya berlaku untuk satu pelayaran, volatilitas keseluruhan dari charter pelayaran tinggi.

Namun, pencarter lebih memilih charter voyage dengan alasan bahwa mereka selalu bisa mendapatkan tarif yang lebih kompeten dari pemilik kapal lain. Dengan kata lain, pemilik berada di bawah kekuasaan sektor penyewaan.

Jadi, sebagian besar pemilik kapal lebih memilih charter waktu, karena menjamin pengembalian finansial untuk jangka waktu tertentu, dengan tarif tetap. Ini menawarkan beberapa perlindungan terhadap fluktuasi harga sewa yang cepat. Namun, penyewa tidak menyukai kontrak ini, karena mengikat mereka dengan tarif tunggal untuk waktu yang lama.

Penyewa sekali pakai selalu menggunakan sewa perjalanan, sementara penyewa reguler lebih suka sewa waktu. Pemilik kapal sering langsung didekati oleh penyewa, alih-alih memiliki perantara laut. Dengan demikian, seseorang harus melihat secara menyeluruh berbagai faktor yang mempengaruhi sektor pelayaran, sebelum memilih antara voyage dan time charter.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://www.marineinsight.com/maritime-law/voyage-charter-vs-time-charter/