Perils 21.1.3. Disbursements Warranty – Freight Or Hire, Under Contracts For Voyage
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
21. DISBURSEMENTS WARRANTY
21.1 Additional insurances as follows are permitted:
21.1.3 Freight or Hire, under contracts for voyage. A sum not exceeding the gross freight or hire for the current cargo passage and next succeeding cargo passage (such insurance to include, if required, a preliminary and an intermediate ballast passage) plus the charges of insurance. In the case of a voyage charter where payment is made on a time basis, the sum permitted for insurance shall be calculated on the estimated duration of the voyage, subject to the limitation of two cargo passages as laid down herein.
Any sum insured under 21.1.2 to be taken into account and only the excess thereof may be insured, which excess shall be reduced as the freight or hire is advanced or earned by the gross amount so advanced or earned.
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
21. SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN
21.1 Pertanggungan-pertanggungan tambahan sebagai berikut diperbolehkan untuk diadakan :
21.1.3 Uang Tambang atau Sewa, atas dasar kontrak menurut perjalanan atau pelayaran. Suatu jumlah yang tidak melebihi uang tambang atau uang sewa dalam jumlah kotor untuk perjalanan sekarang dengan barang muatan dan perjalanan-perjalanan berikutnya dengan barang muatan (pertanggungan tersebut termasuk, jika dikehendaki, suatu perjalanan awal dan antara tanpa barang muatan) ditambah biaya asuransi.
Dalam hal suatu carter berdasarkan perjalanan dimana pembayaran dilakukan atas dasar suatu jangka waktu, jumlah yang diperkenankan untuk pertanggungan tambahan akan dihitung berdasarkan perkiraan lamanya pelayaran atau perjalanan tersebut, dengan tunduk pada pembatasan dua perjalanan dengan barang muatan sebagaimana diatur pada pertanggungan ini. Jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula 21.1.2 akan diperhitungkan dan hanya kelebihan atas jumlah-jumlah pertanggungan tersebut yang dapat dipertanggungkan, jumlah kelebihan mana akan berkurang besarnya jika uang tambang atau uang sewa sudah dibayar dimuka atau sudah diperoleh dari jumlah kotor yang telah dibayar dimuka atau diperoleh tersebut.
Penjelasan Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini lampirkan pula link dari nara sumber.
Referensi
Pembayaran sewa di bawah time charter
Pihak penyewa waktu biasanya menetapkan bahwa sewa harus dibayar di muka, meskipun para pihak terkadang setuju bahwa sewa harus dibayar di belakang. Pihak yang menyewa juga akan menentukan apakah sewa harus dibayar bulanan, setengah bulanan, setiap 15 hari atau dengan mengacu pada periode lain yang disepakati oleh para pihak.
Sewa di muka
Penyewa harus membayar setiap angsuran uang muka pada atau sebelum tetapi tidak lebih dari hari jatuh tempo. Ini berarti bahwa, kecuali pihak pencarter menentukan lain, penyewa memiliki waktu hingga tengah malam pada hari jatuh tempo untuk melakukan pembayaran meskipun ini setelah penutupan hari perbankan. Karena dana harus mencapai rekening bank yang ditunjuk pemilik, zona waktu yang relevan biasanya akan ditentukan oleh lokasi bank yang memegang rekening tersebut.
Jika angsuran sewa jatuh tempo pada hari non-bank, penyewa harus melakukan pembayaran pada tengah malam pada hari perbankan terakhir sebelum angsuran jatuh tempo agar pembayaran dilakukan di muka (“Zographia M”¹ dan ” Lakonia”²). Pentingnya pemilik yang menerima pembayaran sewa secara teratur ditegaskan oleh hak yang diberikan kepada mereka di bawah sebagian besar waktu sewa untuk menarik kapal karena tidak membayar sewa dengan tunduk pada ketentuan anti-teknis.
Potongan sewa
- Pengurangan yang secara tegas diizinkan oleh pihak yang menyewakan
Penyewa dapat membuat pemotongan dari sewa jika ini secara tegas diizinkan oleh penyewa. Dengan demikian, formulir NYPE 46 memungkinkan penyewa untuk mengurangi, antara lain, uang muka untuk pengeluaran kapal (lihat baris 65 dan 66), klaim off-hire (lihat baris 97 sampai 99) dan sehubungan dengan waktu yang hilang, bahan bakar yang dikonsumsi dan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari penurunan kecepatan yang disebabkan oleh cacat atau kerusakan pada lambung kapal, mesin atau peralatan (lihat baris 99 sampai 101).
- Pengurangan sehubungan dengan acara off-hire
Tidak ada pengurangan dari sewa yang dapat dilakukan sehubungan dengan periode off-hire yang diantisipasi (“Lutetian”³ ). Sebenarnya, klaim off-hire tidak menimbulkan hak untuk memotong dari sewa jika klausul off-hire charterparty menentukan bahwa “pembayaran sewa akan berhenti” sehubungan dengan setiap periode off-hire karena ini mencegah sewa yang bersangkutan jatuh tempo. Namun, karena sewa umumnya dibayar di muka, telah diterima bahwa pembayaran di muka yang lebih dibayar sehubungan dengan periode off-hire dapat dikurangkan dari pembayaran sewa berikutnya: “Nanfri”4 dan “Lutetian” (supra).
- Pengurangan dengan cara set-off yang adil
Penyewa dapat membuat pengurangan dari sewa dengan cara set-off yang adil jika mereka telah kehilangan penggunaan kapal, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan pelanggaran charter oleh pemilik (“Nanfri”, supra ).
Dalam hal ini, Lord Denning menggambarkan jenis klaim yang dapat menimbulkan hak saling hapus sebagai yang “… timbul dari transaksi yang sama atau terkait erat dengannya …. [dan] …. yang langsung memakzulkan tuntutan para penggugat, yaitu, sangat terkait erat dengan tuntutannya sehingga akan sangat tidak adil untuk membiarkan dia melaksanakannya tanpa mempertimbangkan klaim silang ….”. Operasi doktrin set-off yang adil lebih lanjut dipertimbangkan dalam “Aditya Vaibhav”5.
Dalam kasus ini, para penyewa mengklaim bahwa pelanggaran pemilik terhadap piagam karena gagal membersihkan palka kapal dengan benar menunda kapal di Jeddah dan menyebabkan mereka menderita kerugian dan biaya yang diakibatkannya. Mereka kemudian membuat pengurangan dari sewa dengan cara set-off yang adil sehubungan dengan a) waktu yang hilang karena kurangnya kebersihan kapal dan b) kerugian dan biaya konsekuensial mereka.
Pemilik menantang hak penyewa untuk mengurangi kerugian dan biaya konsekuensial mereka. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa, meskipun unsur b) dari klaim silang penyewa muncul dari transaksi yang sama dengan klaim pemilik untuk menyewa, klaim pemilik untuk sewa tidak dapat diberhentikan karena mereka meminta untuk dibayar untuk layanan yang telah mereka berikan (yaitu penggunaan penuh kapal setelah pembersihan). Dengan demikian, para penyewa telah memenuhi persyaratan pertama tetapi tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh Lord Denning dalam “Nanfri” (supra).
Ruang lingkup yang tepat dari penerapan doktrin ini dalam konteks klaim charterparty belum ditetapkan oleh Pengadilan dan oleh karena itu sulit untuk memberikan lebih dari panduan umum dari beberapa kasus yang telah mempertimbangkan masalah tersebut. Sebagai contoh, set-off yang adil telah diizinkan sehubungan dengan klaim atas pelanggaran garansi kecepatan pihak sewaan (“Chrysovalandou Dyo”6) dan kegagalan pemilik untuk memuat muatan penuh (“Teno”7 ). Sebaliknya, klaim sehubungan dengan kerusakan kargo tidak menimbulkan hak set-off (“Nanfri”, supra).
- Kuantifikasi jumlah yang akan dipotong
Posisi yudisial tentang masalah ini saat ini terbagi. Dalam “Nanfri” (supra), Lord Denning menyatakan pandangan bahwa penyewa berhak untuk menghitung kerugian mereka dengan penilaian yang masuk akal yang dibuat dengan itikad baik dan mengurangi jumlah yang dihitung dari sewa. Sebaliknya, Lord Goff berpendapat bahwa, di mana penyewa memutuskan untuk membuat pengurangan dari sewa, mereka melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Perbedaan antara kedua pendekatan ini cukup signifikan.
Rumusan Lord Denning berarti bahwa penyewa tidak akan melanggar piagam jika pemotongan mereka ternyata salah asalkan mereka bertindak secara wajar dan dengan itikad baik dalam membuatnya. Para penyewa tidak begitu dilindungi oleh rumusan Lord Goffs.
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source: https://www.steamshipmutual.com/publications/Articles/Articles/Payment_Hire.asp