Perils 10.3. Notice Of Claim And Tenders The Underwriters may also take tenders

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

10. Notice Of Claim And Tenders

10.3 The Underwriters may also take tenders or may require further tenders to be taken for the repair of the Vessel. Where such a tender has been taken and a tender is accepted with the approval of the Underwriters, an allowance shall be made at the rate of 30% per annum on the insured value for time lost between the despatch of the invitations to tender required by Underwriters and the acceptance of a tender to the extent that such time is lost solely as the result of tenders having been taken and provided that the tender is accepted without delay after receipt of the Underwriters’ approval. Due credit shall be given against the allowance as above for any amounts recovered in respect of fuel and stores and wages and maintenance of the Master Officers and Crew or any member thereof, including amounts allowed in general average, and for any amounts recovered from third parties in respect of damages for detention and/or loss of profit and/or running expenses, for the period covered by the tender allowance or any part thereof. Where a part of the cost of the repair of damage other than a fixed deductible is not recoverable from the Underwriters the allowance shall be reduced by a similar proportion.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

10. PEMBERITAHUAN KLAIM DAN TENDER

10.3 Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama

 


Penjelasan Tambahan

Jika perbaikan kapal yang rusak yang dijamin didalam polis asuransi kapal atau marine hull insurance maka pihak asuransi bisa melakukan tender untuk memilih docking yang akan digunakan untuk memastikan bahwa biaya perbaikan adalah yang paling efektif. Jika sudah dipilih maka perusahaan asuransi dapat mencadangkan biaya klaim sebesar 30% dari nilai kapal berdasarkan perhitungan per tahun.

Perhitungan nilai kerugian akan diperhitungkan berdasarkan biaya-biaya yang tidak lagi harus dikeluarkan karena kapal sedang berada dalam proses perbaikan misalnya biaya awak kapal, biaya bahan bakar dan biaya operasional lainnya.

Selain biaya-biaya tersebut diatas maka besarnya klaim juga akan dikurangi dengan biaya resiko sendiri atau deductible yang tercantum di dalam polis asuransi.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Tanggung Jawab Hukum

Ketika kerusakan terjadi pada kapal selama pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan di galangan kapal, tanggung jawab dan masalah kontrak dapat menjadi faktor yang rumit. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan siapa yang wajib membayar perbaikan kapal?

Penting bagi pemilik kapal untuk memastikan dalam kontrak dengan galangan kapal alokasi tanggung jawab yang jelas atas kerusakan yang terjadi pada kapal selama pekerjaan perbaikan.

Yard biasanya mendasarkan kewajiban kontraktual mereka pada syarat dan ketentuan umum. Biasanya pekarangan dan subkontraktornya membatasi tanggung jawab mereka dalam kontrak dan kewajiban pekarangan untuk membayar kerugian atau kerusakan terbatas pada jumlah maksimum yang disepakati.

Sebelum menandatangani kontrak, pemilik kapal harus memperhatikan syarat dan ketentuan kontrak. Untuk mencapai alokasi tanggung jawab dan kompensasi yang tepat antara para pihak dalam kontrak, terutama klausul kewajiban dan klausul asuransi harus diperiksa.

Petunjuk penting yang perlu diperhatikan ketika kontrak dinegosiasikan dan disepakati dengan galangan kapal:

  • Batasan tanggung jawab kontraktor harus sebanding dengan nilai kapal dan ruang lingkup pekerjaan.
  • pembatasan tanggung jawab.
  • Pembagian tanggung jawab antara kontraktor dan pemilik kapal harus disepakati. Semua pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang disepakati dalam kontrak. Penanggung kapal harus diberitahu.

DRY DOCKING – PRAKTIK UMUM TERBAIK

Untuk tindakan dan persyaratan terperinci, silakan hubungi Broker Asuransi anda.

SEBELUM KERING DOCKING:

  • Menyerahkan rencana dok kapal ke galangan kapal untuk penataan blok yang benar dan fendering yang tepat Menyetujui spesifikasi galangan (semua pekerjaan yang harus dilakukan oleh galangan atau subkontraktornya)
  • Periksa dan pastikan akses ke halaman untuk kemungkinan sub-kontraktor yang dipesan oleh pemilik
  • Periksa dan pastikan fasilitas penyimpanan di halaman untuk kemungkinan pengiriman suku cadang atau peralatan oleh pemilik
  • Pastikan bahwa kewajiban, keterlambatan pengiriman, dan klausul asuransi dinyatakan dengan jelas dan disepakati dan dipahami bersama
  • Koordinasi pemasok dan personel layanan
  • Bersiaplah untuk kemungkinan pergantian kru selama dry-docking dan akses kru ke halaman

PERSIAPAN KAPAL:

  • Draft (min/max) kondisi kedatangan dan siapkan perhitungan stabilitas. Dalam kebanyakan kasus kapal harus mengapung dengan lunas.
  • Rekam status tangki
  • Tangki bahan bakar bebas gas yang telah direncanakan bekerja
  • Tangki kargo dan pipa kargo bebas gas termasuk sertifikat bebas gas
  • Lumpur, kotoran dan pembuangan lainnya di halaman
  • Pengarahan keselamatan dan peraturan halaman
  • KEDATANGAN KAPAL KE HALAMAN:
  • Menunggu di pelabuhan atau berlabuh di halaman
  • Penambatan di halaman sebelum dry-docking
  • Akses aman untuk mengirim selama menunggu
  • Atur kemungkinan kebutuhan akan bantuan kapal tunda

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

  1. https://www.gard.no/Content/20823111/Gard%20Guidance%20on%20Maritime%20Claims_final.pdf
  2. https://acom/article/dry-docking/