Perils 10.4. Notice Of Claim And Tenders In the event of failure to comply

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

10. Notice Of Claim And Tenders

10.4 In the event of failure to comply with the conditions of this Clause 10 a deduction of 15% shall be made from the amount of the ascertained claim

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

10. PEMBERITAHUAN KLAIM DAN TENDER

10.4 Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syaratsyarat dari Klausula 10 ini maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance telah mengatur dengan baik cara penggantian klaim atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi akibat dari kecelakaan. Polis ini memberikan ada 3 ketentuan yang harus diikuti oleh tertanggung agar proses dan pembayaran klaim lancar.

Peraturan yang dibuat oleh perusahaan asuransi secara umum dapat dipahami dan mudah diikuti. Akan tetapi jika tertanggung karena disebabkan oleh alasan tertentu bisa saja tidak mengikuti prosedur yang sudah ditentukan tersebut  maka akan ada sanksi dari pihak asuransi. Sanksinya bukan menyebabkan klaim menjadi batal akan tetapi perusahaan asuransi akan memberikan potongan 15% dari nilai klaim yang diajukan. Pemotongan 15% ini sebagai tambahan dari resiko sendiri yang memang sudah ada di dalam polis asuransi.

Sekali tujuan perusahaan asuransi dengan membuat aturan pelaporan dan proses klaim itu demi terjadinya penyelesaian yang adil. Oleh karena itu dianjurkan kepada pemilik kapal agar senantiasa mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis asuransi. Jika ada usulan, saran dan pertimbangan lain maka bisa diajukan sebelum pihak asuransi mengambil keputusan. Jika saran dan rekomendasi yang diminta masuk akal maka perusahaan asuransi dapat mempertimbangannya.

Dalam proses klaim asuransi seperti ini peran broker asuransi sangat penting agar tertanggung dapat memahami prosedur klaim yang baik, berkomunikasi dengan perusahaan asuransi maupun dengan loss adjuster sehingga proses klaim berjalan lancar dan tidak ada pemotongan nilai klaim karena gagal mengikuti prosedur klaim.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Pengantar

Risiko di laut dapat terjadi dalam bentuk apapun dan dimana saja, misalnya kapal tenggelam karena tabrakan, cuaca buruk di laut, muatan yang membusuk, rusak, hilang atau dicuri, atau kejadian lain yang menyebabkan kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh kapal berjalan lancar dan mengakibatkan kerugian. / kehilangan keuntungan bagi semua pihak. Untuk melindungi para pihak dalam kegiatan perdagangan di laut dari berbagai kemungkinan kejadian yang dapat merugikan/mengakibatkan hilangnya keuntungan, perlu adanya suatu mekanisme atau sarana untuk mengalihkan risiko kerugian para pihak dari kerusakan/kehilangan barang atau cacat fisik/kehilangan nyawa akibat operasi kapal niaga di laut. Cara mengalihkan risiko melalui asuransi.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Penelitian yang dilakukan lebih ditujukan pada pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah Tanggung Jawab Marine Hull and Macinery Company of Insured Claims. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode analisis deduktif, yaitu metode analisis data yang dimulai dari postulat umum postulat tertentu dan paradigma sebagai dasar untuk memulai kesimpulan.

Kewajiban penanggung atas klaim dalam asuransi Marine Hull and Machinery adalah memberikan perlindungan atas hak-hak tertanggung yang telah diperjanjikan pada saat penutupan asuransi yang telah dibuat dengan akta yang merupakan polis asuransi atau dengan kata lain penanggung bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak ditentukan berdasarkan polis yang telah disepakati sepanjang polis yang dibuat memenuhi syarat-syarat dasar perjanjian. dan memenuhi prinsip-prinsip perjanjian asuransi.

SYARAT-SYARAT PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN KAPAL

Ketentuan Lelang ini akan menjadi bagian dari semua kontrak yang dibuat dengan Kontraktor. Perjanjian yang berbeda dengan Ketentuan Tender saat ini, termasuk, khususnya, perjanjian yang dijaminkan di sini dan ketentuan syarat perdagangan Kontraktor yang tidak sesuai dengan ini, memerlukan persetujuan tertulis dan tegas dari kami untuk menjadi bagian dari kontrak apa pun antara kami dan Kontraktor.

  1. Tender dan Formasi Kontrak

1.1 Semua tender yang diajukan kepada kami oleh Kontraktor mengikat Kontraktor dan harus diserahkan secara cuma-cuma kepada kami pada batas waktu penyerahan yang ditentukan. Kontraktor harus memastikan bahwa tendernya memenuhi semua persyaratan mengenai karakteristik, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, perakitan, dll., yang dinyatakan dalam pertanyaan/panggilan tender dan spesifikasi kami dan harus dengan jelas menunjukkan secara tertulis pengecualian apa pun. Tender harus menunjukkan jumlah hari berturut-turut yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan. Jika kapal perlu dimasukkan ke dok kering untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan dan/atau overhaul, Kontraktor harus memberikan waktu dok kering yang cukup untuk memungkinkannya melaksanakan pekerjaan yang disepakati dalam kontrak dengan benar (seperti pengecatan atau pekerjaan lainnya). bekerja sesuai spesifikasi). Keberangkatan dari waktu perbaikan yang telah disepakati harus disetujui secara tertulis oleh kami dan pemilik kapal. Kontraktor harus terikat oleh tendernya untuk masa berlaku sekurang-kurangnya satu bulan.

1.2 Tender harus menunjukkan semua biaya yang terkait dengan pekerjaan yang ditentukan dalam pertanyaan/panggilan tender kami, terutama biaya yang terkait dengan crane, scaffolding, platform kerja, penerangan, layanan pemadam kebakaran, sistem ventilasi, dan peralatan kerja. Jika pekerjaan melibatkan sandblasting atau pengecatan, Kontraktor harus berhati-hati untuk memastikan bahwa semua peralatan kapal dan semua bagian dan sistem penting untuk fungsi kapal, seperti saluran udara, perangkat kemudi, segel poros baling-baling, peti air pendingin, katup ke ruang mesin, stabilizer dan pendorong busur, sepenuhnya disegel dan dilindungi sebelum memulai pekerjaan sandblasting atau pengecatan.

1.3 Pesanan pembelian dan pernyataan lain, termasuk, khususnya, penambahan atau perubahan kontrak setelah dibuat dengan kami, mengikat kami hanya jika dikeluarkan atau diratifikasi oleh kami secara tertulis.

  1. Dokumentasi

2.1 Kami mencadangkan semua properti, hak cipta dan/atau hak kekayaan intelektual lainnya dalam semua gambar, sampel, perhitungan, dan data. Kontraktor tidak boleh tanpa izin tertulis dari kami menggandakan gambar, sampel, perhitungan atau data tersebut, menyediakannya kepada pihak ketiga atau menggunakannya untuk tujuan apa pun selain yang ditentukan oleh kami. Kontraktor harus atas permintaan mengembalikan gambar, contoh, perhitungan dan data tersebut kepada kami tanpa penundaan. Semua dokumentasi dan data yang kami berikan kepada Kontraktor hanya dapat digunakan oleh Kontraktor untuk keperluan mempersiapkan tender bagi kami dan melaksanakan pekerjaan dan pengiriman seperti yang diperintahkan oleh kami. Kontraktor harus dengan aman

2.2 Tidak ada persetujuan yang diberikan oleh kami mengenai gambar, perhitungan atau dokumen teknis lainnya yang dapat ditafsirkan sebagai membebaskan Kontraktor dari pelaksanaan kewajiban kontraktualnya yang semestinya dan sebagaimana mestinya.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: