Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 18. Pencegahan Keterlambatan

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 38 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

18 Reasonable Despatch Clause

AVOIDANCE OF DELAY

18. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

18. Klausul Tindakan Cepat dan Wajar

PENCEGAHAN KETERLAMBATAN

18. Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan segera dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.

 


Penjelasan tambahan

Asuransi Marine Cargo adalah jenis polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kargo Marine Cargo  selama transit. Perlindungan diberikan kepada pemilik muatan bersama dengan perlindungan terhadap muatan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena keterlambatan pelayaran, kecelakaan kapal atau pembongkaran.

Usaha-usaha penyelamatan yang dilakukan harus secara sungguh-sungguh bukan hanya sekedar untuk menunaikan persyaratan saja. Pihak asuransi akan menguji keseriusan pemilik dan para pihak dalam usaha mengurangi kerusakan. Jika ditemukan bahwa usaha yang dilakukan tidak maksimal dan bahkan tidak ada sama sekali bisa jadi pihak asuransi dapat menolak untuk pembayaran klaim.

Perusahaan pengangkut atau pemilik kapal harus mengantarkan barang sesuai dengan jadwal waktu yang sudah diperkirakan sebelumnya, berusaha secara wajar agar bisa sampai sesuai jadwal. Dapat dipahami bahwa tidak mudah untuk memastikan bahwa barang sampai tepat pada waktu yang disepakati karena kondisi perjalanan tidak diprediksi secara tepat.

Untuk itu pemilik kapal harus berusaha dengan cara yang wajar dan yang seharusnya untuk mengusahakan kapal sampai dalam jangka waktu yang wajar.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan dibaca referensi berikut ini. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti A

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nara sumber.

Referensi

Kewajiban tersirat dari pengiriman yang wajar

Kewajiban tersirat dari pengiriman yang wajar. Jika tidak ada waktu yang disepakati untuk kinerja di bawah kontrak pengangkutan, tersirat bahwa pengangkut akan menyelesaikan kinerjanya dengan “pengiriman yang wajar”.

Ini berarti bahwa kontrak akan dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, tanpa penundaan, yang berada di luar kendali pengangkut, asalkan pengangkut telah bertindak secara wajar dan tanpa kelalaian.

”Pengiriman yang Wajar”

Biasanya pelanggan dan pengirim menyetujui satu set tanggal di mana pengirim  akan mengambil dan mengirimkan kiriman. Pelanggan menentukan periode di mana kiriman harus diambil dan dikirim, dan pengirim  menentukan apakah dia dapat mengakomodasi permintaan itu. Ketika para pihak telah menyepakati jangka waktu dan pihak pengirim memenuhi perjanjian tersebut pada waktu yang tepat, pihak operator telah memberikan layanan “pengiriman yang wajar”.

Ketidakmampuan untuk Mematuhi

Umumnya, perusahaan pengirim diharuskan untuk mengambil atau mengirimkan kiriman pada tanggal yang tercantum pada bill of lading, yang merupakan tanda terima pengirim  untuk pengiriman dan kontrak pengangkutan. Ketika situasi muncul yang menyebabkan seorang pengirim  menunda pengambilan atau pengiriman kiriman, pengirim  memiliki kewajiban untuk segera memberi tahu pelanggan tentang penundaan itu segera setelah menjadi jelas dan untuk menunjukkan tanggal di mana pengirim  dapat mengambil atau mengantarkan kiriman.

Ketidakpatuhan

Pengangkut tidak harus memenuhi persyaratan pengiriman yang wajar jika dia telah menjamin pengiriman kiriman pada tanggal tertentu. Namun, jika pengiriman belum dijamin, dan pengirim gagal untuk mengambil atau mengirimkan kiriman dalam jangka waktu yang disepakati, atau jika pengirim menolak untuk mengirimkan kiriman setelah pelanggan menawarkan untuk membayar jumlah sebenarnya dari perkiraan yang mengikat. atau 110 persen dari perkiraan yang tidak mengikat, pengirim  belum memenuhi persyaratan “pengiriman yang wajar.”

Perubahan Pelanggan dan Biaya Penyimpanan

Jika pelanggan mengubah tanggal yang telah disepakati, pihak yang bergerak dapat menyetujui perubahan tersebut jika tidak bertentangan dengan kontrak lain, tetapi ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya. Pengirim  dapat menempatkan kiriman di gudang atas biaya pelanggan jika pelanggan tidak mau atau tidak dapat menerima pengiriman pada tanggal yang disepakati dalam bill of lading.

Klaim Kerusakan dan Keterlambatan

Perubahan waktu pengambilan atau pengiriman yang disepakati tidak membebaskan pengirim dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan pengiriman selama pengangkutan. Selain itu, jika pelanggan mengalami keterlambatan atau kerusakan ketidaknyamanan, pengirim  mungkin bertanggung jawab. Kerusakan tersebut termasuk pengeluaran atau biaya yang seharusnya tidak terjadi kecuali karena keterlambatan.

Pertahanan Keadaan Kahar (Force majeure)

Jika pengirim  tidak mematuhi persyaratan “pengiriman yang wajar”, satu-satunya pertahanan yang tersedia untuk pengirim  adalah force majeure. Force majeure adalah istilah hukum seni yang berarti bahwa penyebab ketidakpatuhan adalah kekuatan yang berada di luar kendali pengirim . Dengan kata lain, banjir yang menutup jalan, tornado, badai salju, atau kondisi cuaca serius lainnya yang serupa akan berada di luar kendali pengirim . Kondisi cuaca ekstrem tersebut dapat menjadi dasar pertahanan force majeure yang akan membebaskan pengirim  dari tanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap persyaratan “pengiriman yang wajar”.requirement.

Keterlambatan kedatangan di pelabuhan muat di bawah voyage charter

Hal ini sangat sulit untuk diprediksi, pada saat sebuah voyage charter sedang dinegosiasikan, tepatnya kapan kapal akan tiba di pelabuhan muat yang dituju, terutama ketika kapal tersebut pada tahap tersebut masih tunduk pada komitmen kontrak sebelumnya. Untuk alasan ini, dapat dimengerti bahwa pemilik sering enggan untuk menjamin bahwa kapal akan tiba pada tanggal yang ditentukan dan sebagian besar voyage charter tidak akan memaksakan kewajiban kontraktual mutlak untuk melakukannya.

Ini dapat, bagaimanapun, menempatkan penyewa dalam posisi yang sama mustahilnya. Dia mungkin memiliki komitmen kontraktualnya sendiri, misalnya, dalam kaitannya dengan penjualan atau pengaturan sub-chartering-nya. Jika kapal tidak tiba pada waktu yang diharapkan, penyewa perlu mengetahui sedini mungkin apakah akan membuat pengaturan alternatif.

Kekhawatiran ini dapat dipenuhi sampai batas tertentu dengan dimasukkan dalam piagam ketentuan “kesiapan yang diharapkan untuk memuat”, dan klausul yang mengharuskan kapal untuk melanjutkan ke pelabuhan muat dengan “uji tuntas” atau “pengiriman yang tepat”. Selain itu, praktik yang hampir tidak berubah untuk memasukkan “klausul pembatalan” di mana, jika kapal tidak tiba pada tanggal pembatalan yang ditentukan, penyewa diberi hak kontraktual untuk mengakhiri pencarteran meskipun pemiliknya tidak harus ditempatkan di pelanggaran kontrak sebagai akibatnya.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source: