Condition 2. Arbitration

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 2

  1. ARBITRATION.

If any difference arises as to the amount of any loss or damage, such difference shall independently of all other questions be referred to the decision of an arbitrator, to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator, to the decision of two disinterested persons as arbitrators, of whom one shall be appointed in writing by each of the parties within two calendar months after having been required so to do in writing by the other party.

In case either party shall refuse or fail to appoint an arbitrator within two calendar months after receipt of notice in writing requiring an appointment, the other party shall be at liberty to appoint a sole arbitrator and in case of disagreement between the arbitrators the difference shall be referred to the decision of an Umpire who shall have been appointed by them in writing before entering on the reference, and who shall sit with the arbitrators and preside at their meetings. The death of any party shall not revoke of effect the authority or powers of the arbitrator, arbitrators or umpire respectively and in the event of death of an arbitrator or umpire, another shall in each case be appointed in his stead by the party or arbitrators (as the case may be) by whom the arbitrator or umpire so dying was appointed. The costs of the reference and of the award shall be at the discretion of the arbitrator, arbitrators or umpire making the award. And it is hereby expressly stipulated and declared that it shall be a condition precedent to any right of action or suit upon this Policy that the award by such arbitrator, arbitrators or umpire of the amount of the loss or damage if disputed shall be first obtained.

 


KONDISI 2

  1. ARBITRASE.

Jika terdapat perbedaan yang timbul mengenai jumlah suatu kerugian atau kerusakan, yang mana perbedaan tersebut independen dari semua permasalahan lain dirujuk kepada keputusan seorang arbiter, yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa atau jika mereka tidak dapat sepakat atas seorang arbiter tunggal, kepada keputusan dua orang yang tidak mempunyai kepentingan sebagai para arbiter, dimana satu akan ditunjuk secara tertulis oleh masingmasing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diminta untuk itu secara tertulis oleh pihak lainnya. Dalam hal salah satu pihak menolak atau gagal menunjuk seorang arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah penerimaan pemberitahuan tertulis yang meminta suatu penunjukan, pihak lainnya akan mempunyai kebebasan untuk menunjuk seorang arbiter tunggal dan dalam hal ketidaksepakatan antar para arbiter perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Wasit yang akan ditunjuk oleh mereka secara tertulis sebelum masuk ke perujukan, dan yang akan duduk besama dengan para arbiter dan memimpin rapat mereka. Kematian salah satu pihak tidak akan mencabut berlakunya kewenangan atau kekuasaan masing-masing arbiter, para arbiter atau wasit dan dalam hal kematian seorang arbiter atau wasit, yang lainnya akan dalam setiap hal ditunjuk dalam fungsinya oleh pihak atau para arbiter (jika demikian halnya) oleh mereka arbiter atau wasit yang meninggal tersebut telah ditunjuk. Biaya perujukan dan keputusan menjadi kewenangan arbiter, para arbiter atau wasit yang membuat keputusan itu. Dan dengan ini secara tegas ditentukan dan dideklarasikan bahwa merupakan kondisi preseden segala hak bertindak atau menuntut terhadap Polis ini bahwa keputusan arbiter, para arbiter atau wasit tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan jika disengketakan berlaku terlebih dahulu.

 


Penjelasan Tambahan

Untuk tambahan informasi berikut ini kami tuliskan beberapa informasi sebagai referensi. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan kami lampirkan link dari narasumber.

Referensi

Arbitrase

Metode alternatif non-pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan, di mana seorang arbiter atau majelis arbiter ditunjuk oleh para pihak untuk membuat keputusan yang mengikat, dengan alasan yang sangat terbatas untuk mengajukan keberatan. Arbitrase dapat bersifat ad hoc (di mana para pihak menentukan aturan apa pun yang mereka anggap sesuai untuk arbitrase) atau dikelola (di mana arbitrase dilakukan di bawah naungan salah satu dari beberapa organisasi arbitrase, seperti Kamar Dagang Internasional International Chamber of Commerce (ICC), Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa  International Centre for Dispute Resolution (ICDR) atau Pengadilan Arbitrase Internasional London Court of International Arbitration (LCIA).

Di Indonesia ada badan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga arbitrase pertama dan tertua yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia), menyediakan berbagai layanan terkait dengan arbitrase, mediasi, mengikat pendapat dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya. BANI bertindak secara mandiri dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan. Ia juga melakukan studi, penelitian dan program pelatihan/pendidikan serta seminar atau lokakarya yang berkaitan dengan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Bagaimana Cara Arbitrase Bekerja

Dalam istilah praktis, arbitrase mirip dengan gugatan tetapi mungkin lebih disukai untuk semua pihak karena biaya yang lebih rendah dan komitmen waktu yang terlibat.

Misalnya ketika perusahaan asuransi atau broker memiliki perselisihan tertentu dengan penanggung yang terdaftar di, mereka dapat mengajukan klaim kepada BANI yang menyatakan dugaan pelanggaran dan jumlah uang yang mereka cari sebagai ganti rugi.

BANI akan menunjuk panel yang terdiri dari tiga profesional industri keuangan yang, kecuali pihak yang dirugikan meminta sebaliknya, tidak akan dipekerjakan di industri sekuritas. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan bias, tetapi jika salah satu pihak mencurigai anggota panel bias, mereka dapat meminta perubahan.

Sidang Arbitrase

Pihak yang mengajukan arbitrase dapat mewakili diri mereka sendiri, atau mereka dapat menyewa seorang pengacara. Secara umum, panel arbitrase kurang formalistik daripada sistem pengadilan, sehingga investor memiliki peluang yang masuk akal untuk berhasil bahkan ketika mewakili diri mereka sendiri.

Ada biaya yang terkait dengan pengajuan arbitrase, belum lagi waktu dan biaya perjalanan yang terlibat, yang harus dipertimbangkan investor saat mengejar opsi ini.

Pertimbangan Khusus

Panel arbitrase tidak selalu memberikan jumlah penuh yang dicari dalam sengketa. Misalnya, jika seorang investor mengajukan klaim terhadap brokernya sebesar $38.000, panel dapat memutuskan untuk mendukung investor, tetapi hanya memberikan $10.000.

Keputusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas. Proses mediasi BANI, di sisi lain, tidak mengikat kecuali kedua belah pihak menyetujui penyelesaian.

Dalam persyaratan layanan mereka, sebagian besar broker mengharuskan investor untuk menyetujui arbitrase wajib untuk menyelesaikan potensi perselisihan, daripada pergi ke pengadilan. Karena BANI hampir memonopoli arbitrase, panel organisasi adalah satu-satunya jalan bagi banyak investor.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/4-107-6426?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true