Condition 1. Notice And Proof Of Loss.

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION

  1. NOTICE AND PROOF OF LOSS.

The Insured shall as soon as practicable report to this Insurer or its agent every loss or damage which may become a claim under this Policy and shall also file with the Insurer or its agent within ninety (90) days from date of loss a detailed sworn proof of loss. Failure by the Insured to report the said loss or damage and file such as herein before provided shall invalidate any claim under this Policy for such loss.

The Insured shall, if required by the Insurer Produce  or give access to any property alleged to be damaged and the Insured shall be bound to satisfy the Insurer by such reasonable evidence as the Insurer may require that the loss or damage in respect of which a claim is made has actually arisen from one of the risks insured against.

 


KONDISI

  1. PEMBERITAHUAN DAN PEMBUKTIAN KERUGIAN.

Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian kerugian yang sah.

Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut. Tertanggung harus, jika diminta oleh Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar sebagaimana yang mungkin diminta Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance menjamin resiko akibat dari kecelakaan yang terjadi pada alat berat yang diasuransikan. Jika terjadi kecelakaan tertanggung melaporkan kecelakaan tersebut kepada perusahaan asuransi atau melalui broker asuransi yang dipercayakan oleh tertanggung.

Perlu diperhatikan bahwa ada batas waktu pelaporan kejadian kepada perusahaan asuransi, jika terlambat dari waktu yang ditentukan maka klaim yang diajukan bisa ditolak oleh perusahaan asuransi meskipun kejadian tersebut real dan seharusnya dijamin oleh polis asuransi.

Perusahaan asuransi menerapkan adanya waktu pelaporan klaim untuk menjaga agar tertanggung tidak terlalu lama membiarkan unit mengalami kerusakan agar bisa segera diperbaiki. Selain itu perusahaan asuransi juga perlu mengambil tindakan penyelamatan dan sekaligus membuat anggaran klaim agar mereka bisa menyiapkan dana klaim dan sekaligus mengatur cash flow.

Alasan lain adalah karena jika terlalu maka ada kemungkinan bukti-bukti kerusakan sudah hilang atau berubah sehingga sulit untuk merekonstruksi dan menyusun laporan klaim.

Saat ini dengan adanya teknologi informasi yang demikian canggih seharusnya pelaporan klaim bisa lebih cepat karena bisa dikirim melalui handphone yang bisa diakses dari berbagai lokasi termasuk di lokasi yang jauh dari pusat informasi. Ini berbeda dengan situasi 20 tahun lalu ketika jarak menjadi masalah untuk membuat laporan sehingga perlu waktu yang lama untuk melaporkan.

Ada beberapa alasan lain yang membuat pelaporan klaim terlambat salah satunya adanya anggapan dari tertanggung bahwa laporan harus dalam bentuk laporan resmi yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang, sementara yang bersangkutan susah untuk dihubungi. Pemahaman ini tidak benar. Laporan klaim bisa disampaikan oleh siapa saja yang mewakili tertanggung dan laporan yang disampaikan cukup dalam bentuk sederhana saja misalnya dengan pengiriman via WA atau email  “telah terjadi kecelakaan atas 1 unit excavator kami type A di lokasi tambang B pada hari Rabu tgl C. Unti saat ini rusak dan sedang dalam proses evakuasi”. Hal itu sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pelaporan pertama.

Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan berbeda-beda antara satu polis dengan polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuarnsi. Di dalam standar polis asuransi ini paling lambat 90 hari, tapi sekarang waktu ini sudah tidak dipakai lagi karena terlalu lama, kini biasanya digunakan batas waktu 7 hari.

Untuk tambahan informasi berikut ini kami tuliskan beberapa informasi sebagai referensi. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan kami lampirkan link dari narasumber.

Referensi

Berapa Lama Setelah Kecelakaan Alat Berat  Anda Dapat Mengajukan Klaim?

Setelah kecelakaan, jumlah waktu yang Anda miliki untuk mengajukan klaim asuransi Alat Berat  setelah kecelakaan ditetapkan oleh pemerintah masing-masing negara bagian, dan berkisar antara satu hingga 10 tahun.

Batas waktu dapat bervariasi untuk jenis klaim yang berbeda, bahkan dalam yurisdiksi yang sama. Misalnya, waktu yang diperbolehkan untuk klaim komprehensif mungkin berbeda dari waktu untuk cedera atau kerusakan properti.

Lihat tabel di bawah untuk mengetahui undang-undang pembatasan negara bagian Anda untuk mengajukan klaim. Perlu diingat bahwa menghubungi agen asuransi Anda sedini mungkin akan memudahkan proses klaim.

Anda dapat mengajukan klaim atau tuntutan hukum hanya dalam batas waktu kewajiban negara bagian Anda dikenal sebagai “status pembatasan”. Setiap negara bagian memiliki undang-undang pembatasannya sendiri, dan ada batas waktu yang berbeda untuk berbagai jenis kerusakan, seperti cedera tubuh atau kerusakan properti.

Anda harus tahu bahwa polis asuransi Alat Berat  Anda mungkin mengatakan bahwa Anda harus memulai proses klaim segera pada saat kejadian, atau dalam waktu 24 jam setelah kerusakan pada kendaraan Anda terjadi. Tapi ini bukan kata terakhir.

Namun, jangka waktu yang lebih pendek yang tercantum pada polis Anda bukanlah persyaratan, dan itu tidak menghalangi Anda atau pengemudi lain untuk mengajukan klaim atau gugatan berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun kemudian, selama masih dalam undang-undang pembatasan negara tempat kecelakaan itu terjadi. Ini karena beberapa cedera dan kerusakan mekanis tidak terlihat sampai berhari-hari atau berminggu-minggu setelah kecelakaan terjadi.

Namun, ketahuilah bahwa semakin lama Anda menunggu untuk mengajukan klaim, semakin sulit bagi Anda untuk mempertahankannya.

Perusahaan asuransi mungkin curiga terhadap klaim yang tertunda secara signifikan dan akan menyelidiki apakah kerusakan tersebut benar-benar diakibatkan oleh kecelakaan yang ditanggung atau dari insiden berikutnya. Jika mereka memiliki alasan yang sah untuk meragukan klaim Anda, mereka mungkin menolak pertanggungan.

Biasanya, klaim asuransi Alat Berat  termasuk dalam salah satu dari dua undang-undang pembatasan:

Batas waktu untuk klaim cedera tubuh

Batas waktu lain untuk klaim lain, termasuk kerusakan properti (kendaraan lain), kerusakan tabrakan (kendaraan Anda sendiri), dan kerusakan menyeluruh (kendaraan Anda sendiri dari pencurian atau perusakan).

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.valuepenguin.com/auto-insurance/how-long-to-file-insurance-claim