Bagian 133. 6.18. Subrogation – Bedah Polis Asuransi Director and Officer (D&O)

Mengapa Anda butuh asuransi D&O?

Sebagai direktur dan pejabat perusahaan, Anda ingin melindungi diri dan keluarga Anda dari kerugian keuangan akibat kesalahan dan kelalaian Anda dalam mengelola perusahaan.

Ingat pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali kan jatuh jua”

Apa saja tuntutan yang bisa dituduhkan?

Direktur dan pejabat bisa dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk:

  • Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  • Penyajian laporan aset perusahaan yang salah
  • Penyalahgunaan dana perusahaan
  • Penipuan
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang
  • Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan pesaing
  • Kurangnya tata kelola perusahaan
  • Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak tercakup dalam asuransi D&O.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

D&O adalah asuransi khusus, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan produk ini. Anda perlu bantuan ahli dan konsultan asuransi yang berpengalaman yaitu broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.

Untuk memahami jaminan asuransi D&O kami akan menjelaskan secara rinci untuk Anda dalam bentuk bedah polis asuransi D&O. Dari sekian banyak jenis polis asuransi D&O kami mengambil contoh polis yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance. Bisa anda klik disini: Directors and officers liability policy

Ikuti tulisan ini dari bagian pertama sampai bagian terakhir agar Anda paham. Silahkan bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wording

6. Conditions

6.18 Subrogation

Upon any payment of or towards any claim we will be entitled to assume conduct of all rights of recovery available to any insured and all reasonable assistance will be rendered to us in the prosecution of such rights by such insured persons or the company. The rights and obligations under this clause also apply in respect of any payment of financial loss by us in connection with a claim which would have been excluded pursuant to Exclusion 5.4 ‘Prior and pending’ had a valid notification to another policy existing or expired before or on the inception date of this policy been accepted. The insured will execute all papers reasonably required and shall take all reasonable action that may be necessary to secure any and all of our subrogation rights including, but not limited to, an action against the company for non-payment of indemnity to the insured persons by the company.

In no event, however, will we exercise our rights of subrogation against an insured person under this policy unless it is determined by a court judgment or final non-appealable adjudication in the underlying action or in a separate action or proceeding that such insured person had engaged in any conduct which is the subject of Exclusion 5.2 ‘Conduct’.


Terjemahan Bebas

6. Kondisi

6.18 Subrogation

Setelah pembayaran atau terhadap klaim apa pun, kami berhak untuk menanggung semua hak pemulihan yang tersedia bagi tertanggung mana pun dan semua bantuan yang wajar akan diberikan kepada kami dalam penuntutan hak-hak tersebut oleh orang-orang yang diasuransikan atau perusahaan tersebut. Hak dan kewajiban berdasarkan klausul ini juga berlaku sehubungan dengan pembayaran kerugian finansial oleh kami sehubungan dengan klaim yang akan dikecualikan sesuai dengan Pengecualian 5.4 ‘Sebelum dan tertunda’ memiliki pemberitahuan yang valid untuk kebijakan lain yang ada atau kedaluwarsa sebelum atau pada tanggal awal kebijakan ini telah diterima. Tertanggung akan melaksanakan semua dokumen yang diperlukan secara wajar dan akan mengambil semua tindakan yang wajar yang mungkin diperlukan untuk mengamankan setiap dan semua hak subrogasi kami termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan terhadap perusahaan untuk tidak membayar ganti rugi kepada orang-orang yang diasuransikan oleh perusahaan.

Namun, bagaimanapun, kami tidak akan menggunakan hak subrogasi kami terhadap orang yang diasuransikan berdasarkan kebijakan ini kecuali ditentukan oleh putusan pengadilan atau ajudikasi akhir yang tidak dapat diajukan banding dalam tindakan yang mendasarinya atau dalam tindakan terpisah atau melanjutkan bahwa orang yang diasuransikan tersebut telah terlibat dalam perilaku apa pun yang merupakan subjek pengecualian 5.2 ‘Perilaku’.

 


Penjelasan Tambahan

Apa itu subrogasi?

Subrogasi adalah istilah yang menggambarkan hak yang dipegang oleh sebagian besar operator asuransi untuk secara hukum mengejar pihak ketiga yang menyebabkan kerugian asuransi kepada tertanggung. Hal ini dilakukan untuk memulihkan jumlah klaim yang dibayarkan oleh operator asuransi kepada tertanggung atas kerugian tersebut.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan benar-benar mengeksplorasi edisi bedah polis asuransi D &O dalam edisi ini dari bagian pertama hingga akhir, ikuti semuanya sehingga Anda benar-benar mengerti.

Di bagian bawah artikel ini kami juga menulis tautan dari sumber sebagai informasi tambahan.

Referensi

Memahami Subrogasi

Subrogasi secara harfiah mengacu pada tindakan satu orang atau pihak yang berdiri di tempat orang atau pihak lain. Ini secara efektif mendefinisikan hak-hak perusahaan asuransi baik sebelum dan sesudah membayar klaim yang dibuat terhadap suatu kebijakan. Juga, itu membuat lebih mudah proses mendapatkan penyelesaian di bawah polis asuransi.

Ketika sebuah perusahaan asuransi mengejar pihak ketiga untuk kerusakan, dikatakan “melangkah ke sepatu pemegang polis,” dan dengan demikian akan memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan pemegang polis ketika mencari kompensasi atas kerugian. Jika pihak yang diasuransikan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pihak ketiga, perusahaan asuransi juga tidak akan dapat mengajukan gugatan sebagai hasilnya.

Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi individu membayar klaim kliennya untuk kerugian secara langsung, kemudian mencari penggantian dari pihak lain, atau perusahaan asuransi mereka. Klien yang diasuransikan menerima pembayaran segera maka perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak yang bersalah atas kerugian tersebut.

Polis asuransi mungkin berisi bahasa yang memberi hak kepada perusahaan asuransi, setelah kerugian dibayarkan atas klaim, untuk mencari pemulihan dana dari pihak ketiga jika pihak ketiga tersebut menyebabkan kerugian. Tertanggung tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk menerima pertanggungan yang diuraikan dalam polis asuransi atau untuk mencari ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.

Subrogasi di sektor asuransi, terutama di antara polis asuransi mobil, terjadi ketika operator asuransi mengambil beban keuangan tertanggung sebagai akibat dari pembayaran cedera atau kecelakaan dan mencari pembayaran dari pihak yang bersalah.

Salah satu contoh subrogasi adalah ketika mobil pengemudi yang diasuransikan ditotal melalui kesalahan pengemudi lain. Operator asuransi mengganti pengemudi yang tercakup berdasarkan ketentuan kebijakan dan kemudian melakukan tindakan hukum terhadap pengemudi yang bersalah. Jika operator berhasil, ia harus membagi jumlah yang dipulihkan setelah biaya secara proporsional dengan tertanggung untuk membayar deductible yang dibayarkan oleh tertanggung.

Subrogasi tidak hanya diturunkan ke perusahaan asuransi mobil dan pemegang polis mobil. Kemungkinan lain dari subrogasi terjadi dalam sektor perawatan kesehatan. Jika, misalnya, pemegang polis asuransi kesehatan terluka dalam kecelakaan dan perusahaan asuransi membayar $ 20.000 untuk menutupi tagihan medis, perusahaan asuransi kesehatan yang sama diizinkan untuk mengumpulkan $ 20.000 dari pihak yang bersalah untuk merekonsiliasi pembayaran.

Proses Subrogasi untuk Tertanggung

Untungnya bagi pemegang polis, proses subrogasi sangat pasif bagi korban kecelakaan akibat kesalahan pihak lain. Proses subrogasi dimaksudkan untuk melindungi pihak yang diasuransikan; Perusahaan asuransi dari kedua belah pihak yang terlibat bekerja untuk menengahi dan secara hukum sampai pada kesimpulan atas pembayaran. Pemegang polis hanya ditanggung oleh perusahaan asuransi mereka dan dapat bertindak sesuai dengan itu. Ini menguntungkan tertanggung karena pihak yang bersalah harus melakukan pembayaran selama subrogasi kepada perusahaan asuransi, yang membantu menjaga tingkat asuransi pemegang polis tetap rendah.

Dalam kasus kecelakaan, masih penting untuk tetap berkomunikasi dengan perusahaan asuransi. Pastikan semua kecelakaan dilaporkan ke perusahaan asuransi pada waktu yang tepat dan beri tahu perusahaan asuransi jika harus ada penyelesaian atau tindakan hukum. Jika penyelesaian terjadi di luar proses subrogasi normal antara kedua belah pihak di pengadilan, seringkali secara hukum tidak mungkin bagi perusahaan asuransi untuk mengejar subrogasi terhadap pihak yang bersalah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sebagian besar permukiman termasuk pengabaian subrogasi.

Keringanan Subrogasi

Pengabaian subrogasi adalah ketentuan kontraktual dimana tertanggung melepaskan hak operator asuransi mereka untuk mencari ganti rugi atau mencari kompensasi atas kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Biasanya, perusahaan asuransi mengenakan biaya tambahan untuk dukungan kebijakan khusus ini. Banyak kontrak konstruksi dan sewa termasuk pengabaian klausul subrogasi.

Ketentuan tersebut mencegah operator asuransi satu pihak mengejar klaim terhadap pihak kontraktual lainnya dalam upaya untuk memulihkan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau pihak ketiga untuk menyelesaikan klaim yang tercakup. Dengan kata lain, jika subrogasi dibebaskan, perusahaan asuransi tidak dapat “masuk ke sepatu klien” setelah klaim telah diselesaikan dan menuntut pihak lain untuk menutup kerugian mereka. Jadi, jika subrogasi dibebaskan, perusahaan asuransi terkena risiko yang lebih besar.

Apakah Subrogasi Mempengaruhi Korban yang Diasuransikan?

Proses subrogasi, yang dimaksudkan untuk melindungi pihak yang diasuransikan, sangat pasif bagi korban yang diasuransikan dari kecelakaan dari kesalahan pihak lain yang diasuransikan. Perusahaan asuransi dari kedua belah pihak yang terlibat bekerja untuk menengahi dan secara hukum sampai pada kesimpulan atas pembayaran. Pemegang polis hanya ditanggung oleh perusahaan asuransi mereka dan dapat bertindak sesuai dengan itu. Ini menguntungkan tertanggung karena pihak yang bersalah harus melakukan pembayaran selama subrogasi kepada perusahaan asuransi, yang membantu menjaga tingkat asuransi pemegang polis tetap rendah.

Apa contoh subrogasi?

Contoh subrogasi adalah ketika mobil pengemudi yang diasuransikan ditotal melalui kesalahan pengemudi lain. Operator asuransi mengganti pengemudi yang tercakup berdasarkan ketentuan kebijakan dan kemudian melakukan tindakan hukum terhadap pengemudi yang bersalah. Jika operator berhasil, ia harus membagi jumlah yang dipulihkan setelah biaya secara proporsional dengan tertanggung untuk membayar deductible yang dibayarkan oleh tertanggung.

Apa itu Pengabaian Subrogasi?

Pengabaian subrogasi adalah ketentuan kontraktual di mana pihak yang diasuransikan melepaskan hak operator asuransi mereka untuk mencari ganti rugi atau mencari kompensasi atas kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Biasanya, perusahaan asuransi mengenakan biaya tambahan untuk dukungan kebijakan khusus ini. Banyak kontrak konstruksi dan sewa termasuk pengabaian klausul subrogasi. Hal ini mencegah perusahaan asuransi dari “melangkah ke sepatu klien” setelah klaim telah diselesaikan dan menuntut pihak lain untuk menutup kerugian mereka. Jadi, jika subrogasi dibebaskan, perusahaan asuransi terkena risiko yang lebih besar.

Untuk asuransi D&O selalu gunakan Broker Asuransi!

Dari penjelasan di atas jelas bahwa jaminan asuransi D&O  ini tidaklah  sederhana. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, mempunyai sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

PS : Informasi di atas ditujukan untuk informasi tambahan tentang jaminan  asuransi D&O, untuk informasi yang sesuai dan sesuai kebutuhan Anda perlu diskusi lebih lanjut.


Source:

https://www.investopedia.com/terms/s/subrogation.asp