Bagian 132. 6.17..Severability and non-imputation – Bedah Polis Asuransi Director and Officer (D&O)

Mengapa Anda butuh asuransi D&O?

Sebagai direktur dan pejabat perusahaan, Anda ingin melindungi diri dan keluarga Anda dari kerugian keuangan akibat kesalahan dan kelalaian Anda dalam mengelola perusahaan.

Ingat pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali kan jatuh jua”

Apa saja tuntutan yang bisa dituduhkan?

Direktur dan pejabat bisa dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk:

  • Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  • Penyajian laporan aset perusahaan yang salah
  • Penyalahgunaan dana perusahaan
  • Penipuan
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang
  • Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan pesaing
  • Kurangnya tata kelola perusahaan
  • Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak tercakup dalam asuransi D&O.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

D&O adalah asuransi khusus, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan produk ini. Anda perlu bantuan ahli dan konsultan asuransi yang berpengalaman yaitu broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.

Untuk memahami jaminan asuransi D&O kami akan menjelaskan secara rinci untuk Anda dalam bentuk bedah polis asuransi D&O. Dari sekian banyak jenis polis asuransi D&O kami mengambil contoh polis yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance. Bisa anda klik disini: Directors and officers liability policy

Ikuti tulisan ini dari bagian pertama sampai bagian terakhir agar Anda paham. Silahkan bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wording

6. Conditions

6.17 Severability and non-imputation

In granting cover under this policy we have relied upon the submission which forms the basis of this contract of insurance and will be considered as incorporated in and constituting part of this policy. In respect of the declarations, statements and financial information of the submission:

6.17.1 no statement in the submission made by any insured or knowledge (including knowledge of any misrepresentation or non-disclosure with regard to the submission) possessed by any insured will be imputed to any other insured persons for the purpose of determining the availability of cover under this policy;

6.17.2 the statements in the submission made by and the knowledge (including knowledge of any misrepresentation or non-disclosure with regard to the submission) possessed by an insured person will be imputed to the company for the sole purpose of determining if cover is available under Insuring Clauses 1.2, and 1.4 of this policy with respect to claims against such insured person, but shall not be imputed to the company with respect to claims against other insured persons for the purpose of cover under Insuring Clauses 1.2, and 1.4 in relation to the financial loss of that other insured person; and

6.17.3 only the statements in the submission made by, and the knowledge (including knowledge of any misrepresentation or non-disclosure with regard to the submission), possessed by any past, present or future chairman, chief executive officer, chief operating officer, chief financial officer, general counsel or chief legal counsel (or equivalent position) of the company will be imputed to the company for the purposes of indemnity under Insuring Clause 1.3 and Extension 2.21 ‘Indemnity costs for shareholder derivative claims’ in relation to the financial loss of any company.


Terjemahan Bebas

6. Kondisi

6.17 Pesangon dan non-imputation

Dalam memberikan perlindungan berdasarkan kebijakan ini, kami mengandalkan pengajuan yang membentuk dasar dari kontrak asuransi ini dan akan dianggap sebagai dimasukkan dalam dan merupakan bagian dari kebijakan ini. Sehubungan dengan deklarasi, laporan dan informasi keuangan dari pengajuan:

6.17.1 Tidak ada pernyataan dalam pengajuan yang dibuat oleh tertanggung atau pengetahuan (termasuk pengetahuan tentang kesalahan penyajian atau non-pengungkapan sehubungan dengan pengajuan) yang dimiliki oleh tertanggung akan diperhitungkan oleh orang yang diasuransikan lainnya untuk tujuan menentukan ketersediaan pertanggungan berdasarkan kebijakan ini;

6.17.2 pernyataan dalam pengajuan yang dibuat oleh dan pengetahuan (termasuk pengetahuan tentang kesalahan penyajian atau non-pengungkapan sehubungan dengan pengajuan) yang dimiliki oleh orang yang diasuransikan akan diperhitungkan kepada perusahaan untuk tujuan tunggal menentukan apakah pertanggungan tersedia berdasarkan Klausul Insuring 1.2, dan 1.4 dari kebijakan ini sehubungan dengan klaim terhadap orang yang diasuransikan tersebut,  tetapi tidak akan diperhitungkan kepada perusahaan sehubungan dengan klaim terhadap orang-orang yang diasuransikan lainnya untuk tujuan pertanggungan berdasarkan Klausul Mengasuransikan 1.2, dan 1.4 sehubungan dengan kerugian finansial orang yang diasuransikan lainnya; dan

6.17.3 hanya pernyataan dalam pengajuan yang dibuat oleh, dan pengetahuan (termasuk pengetahuan tentang kesalahan penyajian atau non-pengungkapan sehubungan dengan pengajuan), yang dimiliki oleh ketua masa lalu, sekarang atau masa depan, chief executive officer, chief operating officer, chief financial officer, penasihat umum atau penasihat hukum utama (atau posisi setara) perusahaan akan diperhitungkan kepada perusahaan untuk tujuan ganti rugi berdasarkan Klausul Insuring 1.3 dan Perpanjangan 2.21 ‘Biaya ganti rugi untuk  klaim derivatif pemegang saham sehubungan dengan kerugian finansial perusahaan mana pun.

 


Penjelasan Tambahan

Klausul pesangon berarti bahwa kegagalan kepatuhan dan pengungkapan oleh satu tertanggung tidak akan merugikan hak tertanggung lainnya. Klausul non-imputation beroperasi sehingga pengetahuan satu tertanggung tidak dapat diperhitungkan ke yang lain.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan benar-benar mengeksplorasi edisi bedah polis asuransi D&O dalam edisi ini dari bagian pertama hingga akhir, ikuti semuanya sehingga Anda benar-benar mengerti.

Di bagian bawah artikel ini kami juga menulis tautan dari sumber sebagai informasi tambahan.

Referensi

Severability Provision

Ketentuan Pesangon dalam Aplikasi Direksi dan Pejabat – ketentuan dalam aplikasi untuk direktur dan pejabat (D&O) asuransi pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa pengetahuan tentang materi, pernyataan palsu dalam aplikasi yang dimiliki oleh satu tertanggung tidak akan diperhitungkan oleh tertanggung lain.

Misalnya, jika seseorang yang diasuransikan menyadari bahwa aplikasi cakupan berisi data keuangan palsu, pengetahuan ini — yang biasanya akan melarang pertanggungan — tidak akan dikaitkan dengan tertanggung lain yang tidak tahu bahwa laporan keuangan itu salah. Akibatnya, apa yang disebut tertanggung yang tidak bersalah ini akan memiliki cakupan berdasarkan kebijakan tersebut. Sebagian besar perusahaan asuransi D&O menawarkan apa yang dikenal sebagai “ketentuan pesangon penuh” dalam formulir aplikasi mereka, yang menguntungkan bagi tertanggung. Namun, sebagian besar perusahaan asuransi menggunakan apa yang dikenal sebagai ketentuan pesangon terbatas, yang hampir tidak menguntungkan bagi pemegang polis.

Non imputation Provision

Ketentuan Non imputasi – klausul yang ditemukan di sebagian besar direktur dan pejabat (D&O) dan kebijakan pertanggungjawaban profesional yang menyatakan bahwa salah saji atau kelalaian yang disengaja dalam aplikasi untuk cakupan (misalnya, kegagalan untuk menyebutkan keadaan yang cenderung menghasilkan klaim di masa depan) tidak akan diperhitungkan, dan karena itu tidak akan melarang cakupan untuk individu yang tidak menandatangani aplikasi. Dengan tidak adanya ketentuan non-perseputasi, orang-orang tersebut dinyatakan akan ditolak perlindungan di bawah kebijakan mengingat salah saji atau kelalaian. Dalam beberapa kasus, ketentuan non-perseputasi muncul dalam aplikasi untuk cakupan, bukan dalam bentuk kebijakan yang sebenarnya. Ketentuan non-angkru yang tidak disediakan juga dikenal sebagai ketentuan pesangon.

Untuk asuransi D&O selalu gunakan Broker Asuransi!

Dari penjelasan di atas jelas bahwa jaminan asuransi D&O  ini tidaklah  sederhana. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, mempunyai sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

PS : Informasi di atas ditujukan untuk informasi tambahan tentang jaminan  asuransi D&O, untuk informasi yang sesuai dan sesuai kebutuhan Anda perlu diskusi lebih lanjut.


Sources:

  1. https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/severability-provision-in-directors-and-officers-applications
  2. https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/nonimputation-provision