Sekarang Polis Asuransi ini menyaksikan bahwa, tunduk pada Tertanggung yang telah membayar kepada Penanggung premi yang disebutkan dalam Jadwal dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan, dan ketentuan yang terkandung di sini atau disahkan di sini, Penanggung akan mengganti rugi Tertanggung…
Kondisi Umum: 5 a. Dalam hal terjadinya yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis asuransi ini, Tertanggung harus: segera beri tahu Penanggung melalui telepon atau telegram serta secara tertulis, memberikan indikasi mengenai sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
Kondisi Umum: 5. b) mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk meminimalkan tingkat kerugian atau kerusakan
Kondisi Umum: 5. c). mengamankan bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diperiksa oleh perwakilan atau surveyor Penanggung;
Kondisi Umum: 5. d). memberikan semua informasi tersebut dan bukti dokumenter sebagai Penanggung mungkin memerlukan;
Kondisi Umum: 5. e. menginformasikan kepada pihak kepolisian dalam kasus kehilangan atau kerusakan akibat pencurian. Penanggung tidak akan bertanggung jawab
perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, penguncian, keributan sipil, militer atau kekuasaan yang dirampas, sekelompok orang jahat atau orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi…
Penanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang timbul dari atau diperburuk oleh: b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif
Penanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang timbul dari atau diperburuk oleh: c) tindakan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja dari Tertanggung atau perwakilannya.