Apa Akibatnya Jika Melakukan Penipuan Pada Klaim Asuransi Proyek?

Apa Akibatnya Jika Melakukan Penipuan Pada Klaim Asuransi Proyek?

Seperti yang kita ketahui, terdapat aspek yang sangat fundamental yang bisa saja dilakukan oleh tertanggung ialah melakukan kecurangan. 

Misalnya dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan kenyataan maupun menyembunyikan kenyataan yang benar ataupun berkolaborasi dengan pihak dalam pemufakatan jahat. 

Bila hal itu yang dilakukan dan pihak asuransi mengenai hal tersebut, klaim asuransi sudah pasti ditolak.

Jika sudah mengenai hal kecurangan, broker asuransi atau konsultan asuransi tidak dapat membantu. Bila broker asuransi atau konsultan asuransi memaksakan diri untuk menolong di situasi semacam ini akan berdampak buruk bagi karir dan izin perusahaan.

Mengenai perihal ini lebih lanjut, kami ingin mengulas salah satu keadaan ataupun persyaratan polis asuransi Contractor’s All Risks (CAR) standard Munich Re pasal 8. Berikut kami lampirkan kutipan dalam bahasa asli dan terjemahannya:

“8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three months after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.

Terjemahan

“8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang”


Seperti yang diketahui bahwa perusahaan asuransi selalu meninjau dan mengevaluasi kejadian dan penyebab kecelakaan yang sebenarnya. 

Jika perusahaan menemukan bahwa ada penipuan, kekeliruan yang disengaja, atau hal-hal yang harus dilakukan tertanggung untuk menghindari klaim, pihak asuransi akan menolak untuk membayar klaim.

Jika tertanggung tidak mengajukan sanggahan atau penolakan dalam waktu tiga bulan, maka perusahaan asuransi akan menganggap bahwa penolakan tersebut telah disetujui.

Namun, jika perusahaan asuransi mengajukan penyelesaian melalui arbitrase dan putusan arbitrase tersebut menguatkan keputusan pihak asuransi, maka klaim dianggap selesai dan tertanggung tidak dapat mengharapkan klaim ini diterima kembali.

Berikut kami akan lampirkan penjelasan tambahan yang lebih lengkap mengenai tantangan persyaratan polis asuransi untuk Anda. 

Jika artikel ini menarik bagi Anda, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya seperti Anda.

Apa itu Arbitrase yang Mengikat dan Wajib?

Arbitrase mengikat dan wajib adalah ketentuan kontrak yang mengharuskan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan kontrak di hadapan seorang arbiter daripada melalui sistem pengadilan. Arbitrase mengikat dan wajib mungkin mengharuskan para pihak untuk melepaskan hak-hak tertentu, seperti kemampuan mereka untuk mengajukan banding atas suatu keputusan.

Memahami Arbitrase Mengikat Wajib

Arbitrase merupakan bentuk lain dari penyelesaian di mana para pihak setuju untuk ditinjau oleh pihak ketiga yang bukan hakim. Arbitrase mengikat wajib berarti para pihak harus menunjuk seorang arbiter dan menerima keputusan arbiter. 

Dalam hal yang sangat penting dan berdampak signifikan, arbitrase dapat dilakukan oleh badan arbitrase atau pengadilan yang bertindak seperti juri.

Jika salah satu pihak yakin bahwa pihak lain telah gagal mematuhi ketentuan kontrak atau perjanjian, umumnya pihak tersebut memiliki hak untuk mencari ganti rugi di pengadilan. 

Jika kasus tersebut tidak diselesaikan di pengadilan, sistem pengadilan dapat memberikan ganti rugi kepada penggugat jika ditemukan bahwa tergugat telah gagal memenuhi perjanjian yang tertulis di kontrak.

Untuk mencegah pelanggan bergabung dalam gugatan class action, perusahaan asuransi dalam pembuatan kontrak atau perjanjian sering berisi klausul arbitrase yang mengikat dalam pinjaman dan perjanjian. 

Akibatnya, klausul ini melarang atau membatasi pihak seperti pelanggan untuk mengambil tindakan hukum jika mereka merasa dirugikan.

Karena ketentuan ini dapat terkubur dalam kontrak, dan arbitrase adalah bentuk penyelesaian yang sering disalahpahami, banyak orang yang tidak menyadari bahwa kontrak menghilangkan kemampuan mereka untuk menuntut. 

Sehingga banyak orang yang tidak menyadari bahwa hak-hak mereka menjadi berkurang secara signifikan dengan mengubur klausul dalam syarat dan ketentuan.

Kritik tambahan terhadap arbitrase yang mengikat wajib, terutama di negara-negara dunia kedua dan ketiga, adalah bahwa pelanggan, pengguna, atau orang tunggal tidak memiliki suara atau kekuasaan dalam hal memilih arbiter yang tepat.

Perusahaan dapat menggunakan hal ini untuk keuntungan mereka, mempekerjakan seorang arbiter yang mungkin tampak tidak memihak. 

Sebenarnya terkait dengan perusahaan, dan membuat penilaian berdasarkan barang dari kenalan mereka, bukan berdasarkan manfaat objektif dari kedua kasus tersebut.

Praktik ini di banyak negara telah diawasi oleh organisasi seperti Better Business Bureau yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua penilaian adil, objektif, dan tidak memihak. 

Alasan inilah yang membuat hakim untuk mengundurkan diri dari perkara jika memiliki hubungan pribadi. Hukuman yang sama akan berlaku untuk perusahaan atau individu yang mencoba mempengaruhi arbiter. Badan pengawas biasanya tidak banyak memberikan kelonggaran.

Klausul arbitrase yang mengikat bagi individu tidak ada keuntungannya. Pengadilan terbuka dapat dengan mudah menyelesaikan masalah apa pun yang mereka miliki, tanpa adanya proses banding dan para arbiter benar-benar tidak memihak. 

Bagaimana cara terbaik mengurus asuransi CAR/TPL?

Agar anda terhindar dari kegagalan di dalam mendapatkan klaim asuransi maka selalu gunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Jika saja Anda mendapatkan pengarahan yang benar dari broker asuransi ketika memulai jaminan asuransi, mungkin anda tidak perlu menyembunyikan fakta-fakta yang dapat membatalkan jaminan asuransi. Broker asuransi yang akan dapat membantu Anda untuk menemukan cara yang aman dan tidak melanggar ketentuan polis asuransi.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu Anda  broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source :

https://ligaasuransi.com/en/apa-akibatnya-jika-curang-dalam-klaim-asuransi-proyek/


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/