Perils 23.1. War Exclusion – War Civil War Revolution Rebellion Insurrection
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
The following clauses shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.
23. WAR EXCLUSION
In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense caused by
23.1. war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
Klausula-klausula di bawah ini mempunyai kedudukan yang tertinggi dan mengalahkan hal-hal apaupun yang tercantum pada pertanggungan ini yang tidak sejalan dengannya.
23. PENGECUALIAN RISIKO PERANG
Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh
23.1 perang, perang saudara, revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat,, atau pergolakan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang.
Penjelasan Tambahn
Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini lampirkan pula link dari nara sumber.
Referensi
Asuransi risiko perang
Jaminan asuransi terhadap risiko perang sebagaimana diuraikan secara rinci dalam beberapa paragraf tertentu dari polis asuransi. Kondisi kebijakan harus dibaca untuk pemahaman yang lengkap. Secara umum, mereka menanggung risiko penyitaan, penghancuran, atau kerusakan yang ditangkap oleh operasi seperti perang.
Penundaan atau kehilangan pasar tidak termasuk. Asuransi risiko perang pada umumnya melekat pada saat barang pertama kali dimuat ke atas kapal di pelabuhan pengapalan, dan asuransi tersebut berhenti berlaku pada saat barang mendarat di pelabuhan pembongkaran yang dituju atau pada saat berakhirnya 15 hari sejak kedatangan kapal luar negeri mana yang lebih dulu. terjadi.
Kebijakan risiko perang tunduk pada pembatalan 48 jam oleh salah satu pihak. Namun, itu tidak dapat dibatalkan pada pengiriman yang telah dilampirkan asuransi. Karena ketentuan pembatalan kadang-kadang digunakan untuk membebankan persyaratan asuransi, cakupan saat ini harus dipelajari untuk pemahaman yang tepat tentang kebijakan risiko perang.
Asuransi risiko perang adalah jenis asuransi yang menjamin kerusakan akibat tindakan perang, termasuk invasi, pemberontakan, pemberontakan dan pembajakan. Beberapa kebijakan juga mencakup kerusakan akibat senjata pemusnah massal. Ini paling sering digunakan dalam industri perkapalan dan penerbangan. Asuransi risiko perang umumnya memiliki dua komponen: tanggung jawab risiko perang, yang mencakup orang dan barang-barang di dalam kapal dan dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi; dan lambung kapal risiko perang, yang meliputi kapal itu sendiri dan dihitung berdasarkan nilai kapal. Premi bervariasi berdasarkan stabilitas yang diharapkan dari negara tempat kapal akan melakukan perjalanan.
Apa itu Klausul Pengecualian Perang?
Klausul pengecualian perang dalam polis asuransi secara khusus mengecualikan pertanggungan untuk tindakan perang, seperti invasi, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, dan terorisme. Klausul pengecualian perang dalam kontrak asuransi mengacu pada perlindungan perusahaan asuransi yang tidak akan berkewajiban untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang berhubungan dengan perang. Perusahaan asuransi biasanya mengecualikan risiko pertanggungan di mana mereka tidak mampu membayar klaim.
- Klausul pengecualian perang dalam polis asuransi tidak termasuk pertanggungan asuransi untuk kerusakan yang terkait dengan perang atau kegiatan serupa.
- Perusahaan asuransi dilindungi dari kewajiban membayar klaim atas mobil, rumah, dan sejenisnya, jika kerusakan disebabkan oleh perang.
- Alasan polis asuransi memiliki klausul perang adalah karena perusahaan asuransi tidak dapat secara akurat menghitung premi yang akan dibebankan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh perang.
- Perusahaan asuransi juga tidak menanggung kerugian perang karena biaya klaim berpotensi sangat besar, mendorong perusahaan menuju kebangkrutan.
- Klausul pengecualian perang diperluas dan menjadi standar setelah serangan teroris 11 September.
Memahami Klausul Pengecualian Perang
Karena sebagian besar perusahaan asuransi tidak akan mampu bertahan, apalagi menguntungkan, jika suatu tindakan perang tiba-tiba memberi mereka ribuan atau jutaan klaim mahal, mobil, pemilik rumah, penyewa, properti komersial, dan polis asuransi jiwa sering kali memiliki klausul pengecualian perang. Namun, entitas yang menghadapi risiko perang yang signifikan, seperti perusahaan yang berlokasi di negara yang secara politik tidak stabil, mungkin dapat membeli polis asuransi risiko perang yang terpisah.
Perusahaan asuransi biasanya tidak akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh perang karena alasan yang jelas. Jika perang pecah di suatu negara, itu dapat menyebabkan jumlah kerusakan yang sangat besar yang kemungkinan akan membuat perusahaan asuransi bangkrut jika siap untuk menutupi kerusakan tersebut. Selain itu, jika individu yang diasuransikan memutuskan untuk bergabung dengan militer dan berperang, mereka secara sukarela menempatkan diri mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk menjadi cacat atau terbunuh. Akibatnya, banyak polis kehidupan dan kecacatan tidak mencakup kerugian akibat perang.
Dua faktor utama memerlukan versi modern dari klausul pengecualian perang: ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk mengukur premi untuk menutupi risiko perang dan kebutuhan perusahaan asuransi untuk melindungi diri mereka sendiri dari bencana keuangan yang dapat diakibatkan oleh kehancuran tingkat perang. Jika perusahaan asuransi swasta menanggung insiden risiko normal untuk dinas militer pada saat perang di bawah tarif premi biasa, mereka kemungkinan akan gulung tikar.
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi!
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source: