7 Keunggulan Menggunakan FOB Untuk Transaksi Impor
Sebagai salah satu negara importir terbesar di dunia, Indonesia memerlukan adanya penanganan terhadap jumlah devisa yang keluar atau yang biasa disebut dengan Capital Flight. Tujuan dari penanganan ini agar neraca perdagangan di Indonesia menjadi lebih baik.
Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan porsi penggunaan sumber daya, barang dan jasa yang terdapat di dalam negeri atau biasa disebut dengan local content dengan semaksimal mungkin.
Ada cara sederhana yang bisa saja dilakukan, salah satunya dengan mengubah sistem perdagangan Internasional Incoterm yang lebih profit.
Namun, masih ada banyak eksportir dan importir barang dan jasa di Indonesia yang tidak memahami secara mendalam manfaat menggunakan Incoterm FOB (Free on Board) dan CIF (Cost Insurance and Freight).
Hal ini akan banyak berdampak pada devisa yang seharusnya bisa tertahan di dalam negeri, tapi sebaliknya malah harus terbang ke luar negeri.
Untuk impor, Incoterm terbaik adalah FOB (Free on Board), di mana Anda sebagai pembeli yang akan berurusan dengan biaya pengangkutan barang mulai dari sewa kapal, asuransi dan biaya lainnya. Sedangkan penjual hanya bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pelabuhan dimana barang akan dimuat di negara asalnya.
Bagi perusahaan perdagangan yang telah melakukan impor secara rutin, mereka umumnya sudah memiliki mitra perusahaan forwarder atau perusahaan logistik yang dapat mengatur semua pengangkutan barang impor. Tetapi bagi perusahaan yang jarang sekali melakukan impor dan jumlah pengirimannya kecil kurang efektif jika menggunakan FOB.
Dengan menggunakan jangka waktu CIF (Cost Insurance and Freight) penjual yang akan mengatur pengiriman barang dari berangkat dari gudang mereka ke pelabuhan tujuan di Indonesia. Anda hanya menunggu barang tiba, kemudian mengangkutnya ke gudang atau tujuan akhir. Sebagai akibatnya, Anda mungkin harus membayar biaya lebih mahal untuk biaya pengiriman.
Berikut ini terdapat 7 keunggulan dalam penggunaan FOB untuk impor barang:
- Kelebihan penggunaan FOB
Untuk perusahaan perdagangan yang telah terbiasa di perdagangan internasional, penggunaan FOB akan jauh lebih tepat. Pada umumnya bagi mereka yang sudah memiliki mitra perusahaan forwarder dan perusahaan logistik di negara asal tersebut.
Penjual hanya bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pelabuhan terdekat atau ke pelabuhan yang telah disepakati. Namun, sebelum barang tiba di pelabuhan kepemilikan barang masih atas nama penjual dan segala risikonya masih menjadi tanggung jawab penjual.
- Status Kepemilikan Barang FOB
Setelah barang tiba dengan aman di pelabuhan yang telah disepakati di negara asal barang, sejak itu status kepemilikan barang dan tanggung jawab risiko terhadap barang otomatis berpindah dari penjual ke pembeli.
- Penjual yang akan negosiasikan biaya pengapalan dan asuransi
Di dalam FOB, setelah produk sampai di pelabuhan tujuan yang telah disepakati, maka pembeli yang akan bertanggung jawab untuk mengurus pengirimannya ke Indonesia. Untuk perusahaan yang sudah memiliki pengalaman di bidang impor, ini tidak sulit karena mereka sudah memiliki mitra perusahaan forwarder yang sudah memiliki perwakilan di negara tersebut.
Manfaat terpenting dari FOB ini adalah bahwa penjual dapat bernegosiasi dengan forward untuk mendapatkan biaya yang paling efisien dan waktu pengiriman paling cepat untuk tiba di Indonesia.
Jika menggunakan CIF, di mana penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman, pembeli tidak dapat menegosiasikan biaya pengirimannya. Ada kemungkinan bahwa biaya yang dibebankan oleh penjual terlalu tinggi karena penjual tidak dapat menemukan kapal yang tepat.
- Biaya Asuransi
Di dalam FOB pembeli yang akan bertanggung jawab atas biaya asuransi, sehingga pembeli dapat bernegosiasi dengan rekanan perusahaan broker asuransi yang terdapat di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan premi asuransi yang lebih kompetitif dengan jaminan yang lebih luas. Bagi perusahaan importir yang sudah berpengalaman biasanya mereka sudah memiliki program asuransi khusus yang disebut dengan Marine Open Policy (MOP).
- Marine Open Policy (MOP)
MOP merupakan program asuransi khusus yang diterapkan secara otomatis dengan tarif premi kompetitif. MOP didasarkan pada perkiraan jumlah pengangkutan barang dalam setahun, sehingga volumenya relatif besar. Dengan sejumlah estimasi volume pengiriman, perusahaan asuransi bersedia memberikan tarif premi yang sangat kompetitif dengan jaminan yang lebih luas.
- Mengurangi Capital Flight
Penggunaan FOB oleh importir sangat membantu bagi negara dalam hal mengurangi aliran dana ke luar negeri. Karena biaya pengiriman dan asuransi dilakukan di dalam negeri. Sementara dengan CIF semuanya akan dibayar di luar negeri. Pada saat yang sama mendukung pengembangan industri forwarder dan logistik serta industri asuransi Indonesia.
- FOB lebih mudah mengurus klaim Asuransi
Jika terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan dan kehilangan barang yang diangkut. Dengan Menggunakan FOB, pemilik barang hanya menghubungi broker asuransi yang ada di Indonesia untuk membantu proses klaim.
Karena perusahaan asuransinya ada di Indonesia juga maka prosesnya akan lebih mudah. Bayangkan jika kontraknya CIF, jika ada kerusakan maka pembeli sebagai pemilik barang harus menghubungi penjual terlebih dahulu, dan penjual akan menghubungi perusahaan asuransi di negara asalnya.
Setelah itu, klaim asuransi baru dapat diproses. Ada perbedaan dalam bahasa, waktu, dan jarak yang akan membuat proses klaim panjang dan rumit.
Untuk perusahaan yang baru bergabung ke dalam perdagangan internasional atau volume perdagangan relatif kecil mungkin lebih cocok dengan CIF.
Karena penjual yang bertanggung jawab atas pengiriman barang dari lokasi awal dari pabrik atau gudang, muat ke atas kapal, bongkar dan turun di pelabuhan tempat tujuan yang telah disepakati. Penjual yang membayar sewa kapal dan premi asuransi. Anda hanya menunggu barang tiba di pelabuhan.
Dalam dunia perdagangan internasional terdapat perjanjian atau Rule of Thumb, mengatakan bahwa “To buy FOB and to sell CIF”. Jika membeli pakai FOB dan menjual pakai CIF akan lebih baik. Jika prinsip ini dapat dijalankan maka akan mendatangkan keuntungan besar kepada trader.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) https://www.bps.go.id nasional Nilai impor Indonesia pada bulan Juni 2022 mencapai US$21,00 miliar atau naik 12,87 persen dibandingkan Mei 2022. Jika saja kita bisa memaksimalkan penggunaan FOB untuk seluruh impor maka akan banyak sekali devisa negara yang dapat dipertahankan. Jika biaya pengangkutan dan asuransi sebesar 5% dari total impor maka ada USD 538,000,000 atau setara dengan Rp. 7,500,000,000,000 devisa yang tetap tertahan di Indonesia.
Untuk memaksimalkan peluangan ini kita berharap kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI https://www.kemendag.go.id, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) https://www.kadin.id dan semua pengusaha importir agar secara bersamaan dapat mendorong penggunaan incoterm FOB ini.
Untuk jaminan asuransi pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance) yang terbaik caranya adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine cargo. Hindari penggunaan asuransi secara langsung.
Broker asuransi yang akan merancang jaminan asuransi yang terbaik dengan memasukkan klausula yang meningkatkan luas jaminan, mempersempit celah untuk penolakan dan memilih perusahaan asuransi yang memiliki kemampuan keuangan untuk membayar klaim jika itu terjadi.
Broker asuransi juga yang akan membantu mengurus penyelesaian klaim dari kecelakaan hingga pembayaran klaim.
Source :
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA
HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id/
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/
—