10 Cara Mudah Untuk Menghitung Biaya Asuransi Proyek Konstruksi

10 Cara Mudah Untuk Menghitung Biaya Asuransi Proyek Konstruksi

Keberhasilan suatu proyek konstruksi sangat tergantung pada efisiensi biaya yang akan dikeluarkan. Apabila biayanya terlalu mahal, tingkat pengembalian investasi akan menjadi lama. Sebaliknya, jika biayanya terlalu rendah, ada kemungkinan bahwa kualitas bangunannya pun rendah dan periode penggunaanya pendek.

Proyek konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Sehingga biaya premi asuransi proyek konstruksi merupakan salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan dari sejak awal. Agar pelaksanaan proyek dari awal sampai akhir dicover oleh asuransi untuk perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai konsultan dan broker asuransi yang sering menerima permintaan dari klien mereka untuk memberikan informasi mengenai perkiraan premi asuransi untuk proyek yang akan mereka kerjakan.

Tanpa informasi lengkap, broker asuransi hanya dapat memberikan indikasi umum biaya premi asuransi proyek konstruksi. Sementara klien menginginkan angka yang lebih spesifik, karena mereka akan melanjutkan tender untuk proyek dan bersaing dengan kontraktor besar.

Berikut kami sampaikan 10 hal penting yang dibutuhkan agar dapat memberikan estimasi biaya premi asuransi yang tepat dan akurat, untuk membantu Anda mendapatkan perkiraan biaya premi asuransi konstruksi yang kompetitif. Mari simak informasi berikut ini:

  1. Wet Risks

Tingkat biaya premi proyek konstruksi sangat tergantung pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Semakin tinggi risikonya semakin tinggi biaya premi asuransinya.

Jenis pekerjaan berisiko tinggi disebut risiko atau biasa disebut dengan “Wet Risks” antara lain konstruksi jembatan, pembangunan pelabuhan, dermaga, bendungan, irigasi dan pekerjaan yang sejenisnya.

Estimasi biaya premi untuk jenis “Wet Risks” dapat dua kali lebih besar dari pekerjaan sipil. Selain itu, tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik untuk menjaminnya.

  1. Civil Works

Dibandingkan dengan “Wet Risk”, pekerjaan Civil Works risikonya lebih rendah. Sebagian besar risiko dapat diantisipasi dengan menggunakan alat yang memenuhi syarat dan tenaga kerja yang terampil. Tarif premi berkisar antara 0,25% tergantung pada informasi penjamin atau informasi pendukung lainnya.

  1. Project Design

Untuk mengetahui gambaran proyek, penjamin asuransi memerlukan gambar desain proyek keseluruhan. Rincian dari setiap lantai, seksi, unit dan bagian lainnya.

  1. Pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek

Pihak asuransi akan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek ini. Seperti nama pemilik dan developer, nama konsultan/desain, engineers, nama kontraktor, sumber pembiayaan dan lain-lain.

  1. Time Schedule/Bar Chart

Perusahaan asuransi memerlukan informasi ini untuk menghitung biaya premi asuransi suatu proyek konstruksi. Selain itu, ada informasi lain yang dibutuhkan, seperti jadwal kerja, lamanya waktu yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut, pembagian time schedule, jadwal pengujian, commissioning dan pemeliharaan.

  1. Bill of Quantity (BQ)

Pihak perusahaan asuransi memerlukan rincian dari tipe barang dan jumlah untuk mengukur besarnya risiko yang akan dihadapi jika terdapat bagian yang mengalami kerusakan.

  1. Lokasi Proyek

Lokasi proyek sangat mempengaruhi besarnya tingkat risiko. Seperti, proyek yang terletak di pusat keramaian, dekat dengan banyak bangunan lain, terletak di dekat lereng dan ketinggian rawan terhadap risiko kecelakaan.

  1. Siapa yang berkewajiban mengurus asuransi?

Biasanya di dalam setiap kontrak proyek konstruksi ada ketentuan mengenai asuransi atau article of insurance. Ada beberapa versi mengenai siapa yang berkewajiban untuk mengurus asuransi proyek. Ada beberapa jenis asuransi yang diurus sendiri oleh pemilik atau developer ada pula yang diurus oleh kontraktor. Atau semua asuransi menjadi kewajiban kontraktor. Mohon dapatkan informasi.

Pada umumnya dalam setiap perjanjian proyek konstruksi terdapat ketentuan mengenai asuransi atau circle of insurance. Terdapat beberapa versi mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk menangani asuransi proyek.

Ada beberapa jenis asuransi yang dapat ditangani sendiri oleh pemilik atau developer, diurus oleh kontraktor, atau pemegang polis berkewajiban dalam semua asuransi.

  1. Jumlah Team Manajemen Proyek dan Pekerja

Rincian jumlah tim dalam manajemen, pengawas (supervisor), dan staf yang terlibat dalam proyek. Demikian juga dengan jumlah tenaga kerja yang ada di lapangan, dan dengan detail upah pekerja.

  1. Jenis Asuransi Yang Diperlukan oleh Proyek Konstruksi

Sesuai dengan pengalaman kami selama ini, berikuti ini adalah beberapa jenis jaminan asuransi yang biasanya diperlukan untuk sebuah proyek konstruksi:

  • Surety Bond dan Bank Garansi – (Bid Bond, Performance Bond, Payment Bond dan Custom Bond)

Merupakan perjanjian tiga pihak antara surety (asuransi) dan prinsipal (kontraktor) untuk menjamin kepentingan obligee (pemilik proyek), dimana jika kontraktor gagal melakukan tanggung jawabnya sesuai yang di setujui dengan obligee, maka pihak asuransi (surety) akan bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan tanggung jawab kontraktor (Prinsipal).

  • Construction Erection All Risks and Third Party Liability (CAR/EAR/CGL)

Asuransi jenis ini memberikan perlindungan terhadap risiko selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari awal sampai proyek selesai, seperti:

  1. Bencana Alam
  2. Kebakaran
  3. Ledakan
  4. Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
  5. Kelalaian pekerja

Lebih jelas dan pastinya apa saja yang akan dijamin dan yang tidak dijamin (Pengecualian) akan tertulis jelas dalam polis asuransinya. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya biaya premi asuransi CAR:

  1. Jenis proyek
  2. Lokasi proyek
  3. Kontraktor Pelaksana
  4. Pemilik
  5. Kondisi lingkungan proyek
  6. Peluang terjadinya musibah
  7. Jangka waktu penyelesaian proyek
  8. Peralatan atau mesin yang akan dipasang
  • Workmen’s Compensation Insurance – BPJS Ketenagakerjaan

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Jadi jika ada perkerja yang mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan kompensasi, dan untuk jaminan kematian memberikan manfaat bagi keluarga pekerja jika yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  • Employer’s Liability – Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja

Jenis asuransi ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja, karena pekerja tersebut menderita luka badan (bodily injury) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan pekerjaan, dima secara hukum tertanggung wajib membayar kerugian tersebut.

Beberapa poin penting disini adalah bahwa orang atau pihak yang memiliki kontrak kerja sajalah yang di-cover oleh polis EL ini, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan ‘majikan dan pekerja’ atau ‘employer dan employee’. Luka badan dan penyakit yang timbul haruslah sebagai akibat dari pekerjaan.

Luka badan yang diderita oleh pekerja pada saat off duty tidak dikategorikan sebagai akibat dari pekerjaan. Klaim yang timbul harus bisa dijelaskan secara sebab-akibat berhubungan dengan lingkup pekerjaan yang tertulis dalam schedule.

  • Contractor’s Plant and Equipment – Asuransi alat-alat konstruksi

Asuransi ini memberikan jaminan risiko kerusakan atau kehilangan fisik jika terjadi peristiwa yang tidak terduga (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian). Asuransi ini juga masih menjamin kerusakan atau kehilangan alat berat yang digunakan pada saat bekerja, diam, proses perawatan, atau bencana alam

  • Automobile Liability – Tanggung jawab hukum akibat kendaraan bermotor

Bangunan bedeng beserta isinya, stock material milik kontraktor dan lain-lain atas risiko kebakaran, pencurian, bencana alam dan lain-lain. Jaminan asuransinya dalam bentuk polis asuransi Commercial All Risks

  • Property All Risks – atas barang milik kontraktor

Memberikan proteksi atas kerusakan yang terjadi secara tidak terduga akibat dari bermacam risiko seperti kebakaran, sambaran petir, berbagai macam bencana alam, pemogokan, huru hara, kerusuhan dan perbuatan jahat orang lain serta risiko lainnya.

  • Marine Cargo Insurance – pengangkutan barang-barang konstruksi ke site

Setiap barang yang dikirim untuk kepentingan proyek khusus komponen Mechanical Electrical, Structure, plant dan lain-lain harus diasuransikan untuk risiko yang dapat terjadi selama perjalanan ke lokasi proyek.

Program asuransi adalah Marine Cargo Insurance atau asuransi pengangkutan barang khusus untuk proyek.

Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa banyak risiko yang dihadapi oleh setiap proyek. Mulai risiko) keuangan (financial risks) seperti jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka. Risiko fisik seperti kecelakaan, kehilangan, tabrakan dan bencana alam). Risiko hukum (liability) terutama terhadap pihak ketiga.

Nah, untuk mendapatkan jaminan asuransi dengan sekian banyak ragamnya ini tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus mengenai risiko dan asuransi proyek. Hampir tidak ada perusahaan kontraktor ataupun developer yang mempunyai seorang ahli asuransi di dalam timnya.

Mungkin mereka tahu, tapi bukan ahli asuransi.  Karena ahli asuransi lebih senang bekerja di industri asuransi…

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang Engineering Procumbent and Construction.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas untuk kepentingan Anda, bukan kepentingan perusahaan asuransi.

Broker asuransi merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan anda dan dapat memenuhi persyaratan kontrak sehingga anda mendapatkan jaminan asuransi sekaligus memenuhi persyaratan kontrak.

Selanjutnya broker asuransi yang akan menempatkan risiko anda ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik dan biaya yang efisien.

Ingat, karena risiko proyek tinggi maka tidak banyak perusahaan asuransi yang mampu memberikan jaminan. Disinilah tugas berat broker asuransi untuk Anda.

Source:

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id/

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id/