7 Alasan Pentingnya Meninjau Nilai Pertanggungan Secara Berkala

7 Alasan Pentingnya Meninjau Nilai Pertanggungan Secara Berkala

Mengevaluasi polis asuransi properti secara teratur memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah menjamin perlindungan yang tertulis di dalam polis sesuai dengan kebutuhan yang selalu berubah. Idealnya, peninjauan polis asuransi dilakukan setidaknya satu tahun sekali.

Terdapat kasus dimana seorang pengusaha kehilangan ruko tempat usahanya akibat kebakaran. Sehingga menyebabkan seluruh bangunan, peralatan dan mesin produksi serta bahan baku habis terbakar. Kejadian ini menyebabkan pemilik usaha kerugian materil yang cukup banyak.

Menurut informasi dari pemilik usaha, aset yang dimiliki lebih besar dari nilai yang ada di dalam polis asuransi, bahkan nilainya dua kali lebih besar. Dari kasus ini terlihat ada potensi klien tidak bisa menutupi semua kerugian real dari penggantian klaim asuransi yang akan didapatkan.

Sebenarnya pemilik usaha sudah memiliki kesadaran membeli asuransi untuk melindungi bisnisnya dari segala risiko yang tidak terduga. Tapi karena kekurangan kesadaran untuk mengevaluasi secara berkala nilai pertanggungannya (sum insured) menyebabkan pemilik usaha tidak bisa mendapatkan nilai penggantian yang maksimal.

Broker Asuransi berkewajiban untuk mengingatkan kepada klien di setiap tahun saat perpanjangan asuransi agar klien dapat meninjau kembali uang pertanggungannya apakah sudah sesuai dengan nilai saat ini.

Secara alami dan dalam keadaan normal, nilai aset suatu perusahaan akan meningkat seiring dengan perkembangan dari perusahaan. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi juga harus disesuaikan kembali dengan nilai aset terakhir sebelum jaminan polis dimulai. Atau nilainya dapat ditingkatkan dalam periode asuransi dengan endorsement (perubahan pada polis asuransi dengan menyesuaikan pertanggungan) dan premi asuransi tambahan.

Agar kasus tersebut tidak terjadi kepada Anda, kami ingin memberikan 7 hal yang harus anda perhatikan untuk mengevaluasi uang pertanggungan:

  1.       Pengertian Uang Pertanggungan (Sum Insured)

Uang pertanggungan adalah sejumlah nilai dalam mata uang (currency) baik dalam mata uang rupiah, US dollar, Dollar Singapura dan lain-lain yang menggambarkan nilai yang sesungguhnya dari aset atau barang yang akan diasuransikan.

  1.     Dasar nilai Uang Pertanggungan

Untuk menetapkan dasar perhitungan uang pertanggungan ada beberapa dasar yang digunakan antara lain New Replacement Value (NRV), Reinstatement Value, Market Value, Indemnity value, agreed value, sublimit value dan bentuk-bentuk lain yang disepakati antara penanggung dan penanggung.

  1.     New Replacement Value (NRV)

Dengan NRV disyaratkan bahwa nilai pertanggungan berdasarkan Nilai Penggantian Baru. Atau harga yang terbaru dari barang yang akan diasuransikan walaupun barang tersebut sudah lama atau bekas.

Misalnya, satu unit alat berat jenis Excavator type 1000 pembuatan tahun 2015 harga pasarnya saat ini adalah USD 250,000 sementara harga barunya USD 750,000. Maka uang pertanggungan untuk asuransi alat berat ini adalah USD 750,000 bukan USD 250,000.

Biasanya banyak klien yang merasa keberatan. Kenapa unit bekas diberi harga sama seperti baru? menyebabkan preminya jadi lebih besar. Tapi karena memang itu adalah dasar prinsip perhitungan uang pertanggungan di dalam polis asuransi tertentu maka tertanggung harus mengikutinya.

Pada umumnya polis asuransi yang memakai prinsip NRV adalah Engineering Risk, seperti Construction Erection All Risks, Heavy Equipment Insurance, Electrical Equipment Insurance, Machinery breakdown dan beberapa polis asuransi lain.

Sebenarnya, alasan menggunakan NRV ini bagus dan masuk akal. Tujuan penerapan prinsip NRV adalah untuk mengembalikan barang yang rusak ke kondisi semula. Tidak lebih baik maupun buruk.

Jika unit excavator yang mengalami kerusakan adalah keluaran tahun 2015, kemudian terjadi kecelakaan yang menyebabkan komponennya patah dan rusak misalnya hydraulic. Nilai baru komponen tersebut seharga USD 25,000. Jika uang pertanggungannya sudah berdasarkan NRV maka nilai penggantiannya adalah 100% sama dengan nilai klaim dan hanya dikurang dengan resiko sendiri seperti yang ada di dalam polis asuransi, misalnya USD 5,000.

Tapi jika uang pertanggungan dibuat berdasarkan harga pasar (market value) maka penggantian akan dianggap sebagai under insurance (di bawah harga pertanggungan) dan perhitungan klaimnya akan dihitung berdasarkan prorata, yaitu perbandingan antara uang pertanggungan yang disyaratkan dengan uang pertanggungan yang tertulis di dalam polis asuransi. USD 250,000/USD 750,000 = 33%.

Dengan demikian nilai penggantian klaimnya adalah 33% dari USD 25,000 = USD 8,250. Ada selisih sebesar USD 16,750 yang akan ditanggung sendiri oleh tertanggung. Mungkinkah dengan uang sebesar USD 8,250 ini bisa membeli sebuah hydraulic. Mungkin adalah hydraulic bekas, tapi apakah bisa mengembalikan kekuatan unit seperti semula? Lagi pula hampir tidak ada orang yang menjual hydraulic bekas. Yang paling mudah adalah mendapatkan hydraulic baru.

  1.     Reinstatement Value Clause (RVC)

RVC adalah nilai membangun kembali. Hal ini lebih cocok untuk objek asuransi dalam bentuk bangunan, property dan sarana fisik statis lainnya. Secara prinsip RVC sama dengan NRV. RVC mensyaratkan agar uang pertanggungan ditentukan dengan menghitung nilai membangun kembali.

Misalnya sebuah gedung berlantai 40 dibangun tahun 2015 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 50,000,000. Jika diasuransikan pada tahun 2020 dimana telah terjadi kenaikan harga properti dan juga harga barang secara rata-rata 5% per tahun maka RVC gedung itu saat ini adalah sekitar USD 64,000,000.

Prinsip perhitungannya sama dengan NRV, dimana jika uang pertanggungan di bawah dari RVC maka jika terjadi klaim akan dikenakan perhitungan prorata.

  1.     Market Value – Harga Pasar

Menentukan uang pertanggungan asuransi berdasarkan nilai pasar lebih umum digunakan untuk asuransi kendaraan bermotor atau motor vehicle (MV). Nilai pertanggungan dihitung dari nilai kendaraan pada saat diasuransikan.

Misalnya sebuah mobil sedan Mercedes Benz type C 300 tahun 2015 harga pasarnya saat ini adalah Rp. 750,000,000. Harga baru mobil type yang sama Rp. 1,250,000,000. Maka uang pertanggungannya adalah Rp. 750,000,000. Uang pertanggungan akan dianggap under insurance jika angkanya kurang dari Rp. 750,000,000. Untuk perhitungan klaimnya akan dihitung berdasarkan prinsip prorata.

Pertanyaannya, mengapa premi asuransi mobil bisa ditetapkan dengan harga pasar bukan harga baru? jawaban teknisnya adalah bahwa berbagai jenis asuransi memiliki prinsip asuransi yang berbeda. Penjelasan logisnya adalah bahwa potensi volume asuransi kendaraan motor lebih tinggi daripada asuransi engineering.

Dengan demikian penerimaan preminya juga lebih tinggi sehingga cukup untuk menutupi klaim dan selisih antara barang bekas dan barang baru. Salah satu yang lebih penting adalah tarif premi asuransi kendaraan bermotor jauh lebih tinggi, antara 3 sampai 10 kali lebih mahal. Misalnya, tarif asuransi alat berat sekitar 0,75% per tahun sementara tariff asuransi kendaraan 2,1% per tahun.

  1.     Indemnity Basis (Harga setelah dikurangi penyusutan)

Nilai pertanggungan ditentukan berdasarkan nilai yang tertera di dalam polis asuransi dengan memperhitungkan faktor nilai depresiasi. Dengan demikian nilai penggantian sesuai dengan harga yang tertera dan dikurangi dengan nilai depresiasi. Di dalam polis tapi apakah nilai penggantian tersebut cukup untuk menutup kerugian yang terjadi atau tidak.

Penggunaan indemnity basis sudah jarang karena kurang sesuai dengan kebutuhan tertanggung yang mengharapkan penggantian sesuai dengan kerugian yang dialami.

  1.   Agreed Value (Harga yang disepakati)

Dengan menggunakan nilai yang dijanjikan, penanggung setuju dengan nilai yang diajukan pemegang polis dan tidak menerapkan prorata kemudian diketahui nilai yang diasuransikan lebih rendah dari nilai pasar atau nilai penggantian. Penggunaan agreed value yang paling umum adalah pada asuransi kapal (marine hull) insurance.

Demikian pembahasan singkat mengenai pentingnya menentukan uang pertanggungan (sum insured) di dalam polis asuransi. Pada awal asuransi, harap pastikan bahwa nilai asuransi yang tercantum dalam polis sesuai dengan nilai yang sebenarnya berdasarkan standar asuransi yang disyaratkan di polis.

Jangan hanya karena ingin menghemat premi lalu nilai pertanggungan dikecilkan. Cara seperti ini sangat merugikan. Seperti contoh No. 3 diatas. Jika tertanggung mengasuransikan berdasarkan NRV yaitu USD 750,000 dengan asumsi premi asuransi 1% maka premi yang dibayar USD 7,500.

Tapi dengan nilai USD 250,000 dan tarif premi sama 1% maka preminya hanya USD 2,500. Ada penghematan USD 5,000. Tapi akibatnya terjadi kekurangan penggantian klaim yang tidak bisa ganti oleh asuransi sebesar USD 16,750. Itu baru contoh untuk klaim kecil, bagaimana dengan klaim untuk yang lebih besar atau total loss?

Source : https://ligaasuransi.com/en/7-alasan-mengapa-nilai-pertanggungan-asuransi-harus-selalu-ditinjau-ulang/