Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Insurance Clause

    Klausul Teknik (Engineering Clause)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

    Isi Klausul Original

    Damage to Property When Contractor Not Negligent Clause

    The Contractor shall maintain in the joint names of the Employer and Contractor such Insurances as may be specifically stated by way of Provisional Sum items in the Specification or other contract Documents in respect of any damage, expense, liability, loss, claim or proceedings which the employer may incur or sustain due to injury or damage of any kind to property real or personal (including property of the Employer but not the Works themselves) arising out of or in the course of or by reason of the carrying out of the Works and caused otherwise than by the negligence, omission, breach of contract or default of the Contractor, his servants or agents, or of any sub-contractor, direct or indirect, and his servants or agents, Provided that the Contractor shall be under no liability to the Employer should the provision of such insurance in the event prove impossible or impracticable to obtain following receipt of the relevant Architect’s instructions under the said Provisional Sum items.

    Pembahasan

    Kontraktor harus mempertahankan atas nama bersama antara Pemberi Kerja dan Kontraktor seperti Asuransi yang secara spesifik dinyatakan melalui item Jumlah Sementara dalam Spesifikasi atau Dokumen kontrak lainnya sehubungan dengan kerusakan, pengeluaran, kewajiban, kerugian, klaim atau proses yang mana pemberi kerja dapat menanggung atau menopang karena cedera atau kerusakan dalam bentuk apa pun pada properti nyata atau pribadi (termasuk properti Pemberi Kerja tetapi bukan Pekerjaan itu sendiri) yang timbul dari atau selama atau karena alasan pelaksanaan Pekerjaan dan menyebabkan selain dari kelalaian, kelalaian, pelanggaran kontrak atau wanprestasi Kontraktor, pelayan atau agennya, atau subkontraktor, langsung atau tidak langsung, dan pelayan atau agennya, Asalkan Kontraktor tidak bertanggung jawab kepada Pemberi kerja harus penyediaan asuransi tersebut dalam hal terbukti tidak mungkin atau tidak praktis untuk memperoleh setelah diterimanya instruksi Arsitek terkait berdasarkan item Jumlah Sementara tersebut.

    Pranala Luar

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp