Hal Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Electronic Equipment Insurance?

Hal Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Electronic Equipment Insurance?

Pada zaman yang serba digital seperti saat ini, peralatan elektronik sudah menjadi kebutuhan primer atau pokok. Tanpa peralatan ini, kita hampir tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara maksimal.

Jika tidak ada ponsel dalam genggaman, seperti kehilangan sebagian dari dunia ini. Anda tidak bisa berhubungan dengan orang lain sekedar mengirim dan menerima pesan, tidak bisa mencari dan menemukan informasi, dan kegiatan sehari-hari lainnya.

Peralatan elektronik tidak hanya ponsel, namun semua barang yang dioperasikan dengan menggunakan arus listrik. Seperti, laptop, sound sistem, peralatan kantor, peralatan rumah tangga, dll.

Peralatan telekomunikasi termasuk ke dalam public switching equipment, analogue switches, Digital switches, Voice over IP switches, Virtual Reality (VR) Transmission equipment, Transmission lines, Optical fiber, Local loop, Base transceiver stations, Free-space optical communication, Laser communication in space, Multiplexers, Communications satellites, Customer premises equipment (CPE), Customer office terminal, Private switches, Local area networks (LANs), Modems, Mobile phones, Landline telephones, Answering machines, Teleprinters, Pagers, Routers, Wireless devices dan lain-lain.

Data processing unit seperti electronic data processing, databases, electronic data processing, data storage, databases, data retrieval, data transmission, dan data manipulation.

Komputer software dan hardware misalnya, Application software, System software, Computer network, Internet, Computer programming, Computer programmer, Computer industry, Software industry, Computer engineering, Software engineering, Computer science, Information systems, Computer Information System(s) (CIS), Information technology, Systems administration, Research and emerging technologies, Cloud Computing, Quantum Computing.

Peralatan kesehatan misalnya Diagnostic Equipment, mulai dari Medical imaging machines radiography (X-ray machine), computed tomography (CT scan), magnetic resonance imaging (MRI scan), ultrasound and echocardiography dan lain-lain.

Treatment Equipment seperti Infusion Pumps, LASIK Surgical Machines, Medical Lasers dan lain-lain Life Support Equipment seperti Heart-lung, Medical Ventilators, Dialysis Machine, Incubators.

Medical Laboratory Equipment termasuk Blood gas analyzers, Chemistry analyzers, Blood collection supplies, Electrolyte analyzers, Differential counters, Drug testing analyzers, Coagulation analyzers, Haematology analyzers, Urinalysis analyzers, Microbiological systems.

Harga setiap peralatan elektronik bervariasi dari harga ratusan juta hingga ratusan miliar. Semakin besar kapasitas dan penting kegunaannya akan makin tinggi pula harganya.

Namun, sangat disayangkan, hampir setiap jenis peralatan elektronik sangat rawan mengalami kerusakan walaupun telah dilindungi oleh sarana perlindungan dan kualitas bahan yang bagus.

Ini karena peralatan elektronik diproduksi dari material yang mudah terbakar, rentan terhadap air, faktor iklim, perubahan arus listrik, dimakan serangga, serta kerusakan yang disebabkan oleh fluktuasi arus listrik dan kesalahan operator.

Hampir di setiap perusahaan yang memiliki aplikasi dan sistem komputerisasi memerlukan jaminan ini seperti, bank, leasing, financial technology, perusahaan penyedia data dan informasi, stasiun TV, pembangkit listrik, dll.

Solusi untuk mengatasi dampak dari kerusakan dan kehilangan yang terjadi yaitu dengan Electronic Equipment Insurance (EEI). Agar lebih memahami mengenai jaminan asuransi EEI, kami akan memberikan beberapa hal yang perlu diketahui:

  1. Pemahaman umum 

Electronic Equipment Insurance (EEI) merupakan jaminan asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan barang (peralatan elektronik) sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.

  1. Luas Jaminan 

Asuransi EEI memberikan jaminan penggantian dan untuk kerusakan peralatan elektronik saat digunakan pada waktu bekerja, istirahat, selama perawatan atau perbaikan, sebagai akibat dari perencanaan yang salah atau kurangnya tata laksana peralatan elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan yang menyebabkan kerusakan pada peralatan.

  • Material Damage/Kerusakan Material

Kerusakan peralatan elektronik secara fisik seperti, terbakar, pecah karena terjatuh, tertimpa benda lain, terkena air, pembongkaran dan pencurian dan penyebab lain.

  • External Data Media.

Beragam jenis peralatan yang dipakai untuk penyimpanan data hasil pengolahan dari alat pemroses data elektronik, seperti magnetic disc, magnetic tape, magnetic card, punched card, optical character card, dll.

Media penyimpanan data hanya dapat diasuransikan sebagai perluasan atas jaminan material damage yang menjamin objek pertanggungan yang memiliki bagian dari alat pemrosesan data elektronik atau komputer, sebagai media penyimpanan data disimpan pada lokasi yang sama.

  • Biaya untuk merekam dan memasukkan data yang hilang

Biaya untuk mengkompilasi atau merekapitulasi data yang hilang atau terhapus sebagai akibat dari kerusakan fasilitas penyimpanan data yang dijamin polis tersebut.

  • Peningkatan Biaya atau Increased Cost of Working.

Jika peralatan elektronik yang diasuransikan mengalami kerusakan, maka wajib menyewa alat pemroses elektronik pengganti, penggantian kerugiannya terdiri dari:

Biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan alat lain sebagai pengganti sementara (yang tidak diasuransikan). Jika equipment yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang sudah dijamin oleh polis. Sehingga tidak bisa digunakan, biaya sewa ini hanya diasuransikan sebagai perluasan jaminan asuransi.

Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk upah pekerja pada saat peralatan sewa itu digunakan. Pengeluaran ini hanya bisa diasuransikan apabila biaya sewa yang sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan. Tarif pengangkutan bahan atau peralatan yang berhubungan dengan Equipment yang disewa seperti media penyimpanan data dan lainnya.

  1. Pihak yang berhak mengasuransikan

Pihak yang memiliki hak untuk mengasuransikan peralatan elektronik adalah adalah mereka yang mempunyai kepentingan atas objek yang diasuransikan (Insurable Interest) antara lain sebagai berikut:

  • Pemilik

Sebagai pihak yang memproses untuk kepentingannya sendiri atau sebagai pihak yang memberi sewa menyebabkan terjadinya kerusakan peralatan elektronik tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.

  • Penyewa

Pihak penyewa dapat memiliki kepentingan apabila pada perjanjian sewa dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewa.

  • Lembaga Keuangan, Bank dan Leasing

Bank atau leasing merupakan pihak yang memberikan kredit dengan jaminan agunan berupa barang elektronik, secara otomatis pihak ini memiliki kepentingan atas barang yang dijamin.

  1. Electrical and Mechanical Breakdown 

Salah satu resiko yang sering terjadi terhadap peralatan elektronik adalah Electrical Breakdown yaitu kerusakan yang terjadi pada saat dioperasikan. Bisa disebabkan oleh arus listrik yang tidak stabil, korsleting, atau terlalu panas, karena terjadi kerusakan di dalam yang menyebabkan terjadinya breakdown. Polis asuransi EEI menjadi resiko Electrical dan Mechanical Breakdown.

  1. Hal-hal yang tidak dijamin  

Pada setiap polis asuransi selalu ada hal yang dijamin atau disebut dengan pengecualian. Ini bertujuan agar jaminan dapat dibatasi sehingga tertanggung tidak mengira bahwa kerusakan dan kehilangan yang terjadi digantikan oleh asuransi.

Hal ini juga bertujuan agar pihak pemilik berwaspada dalam mengoperasikan peralatannya. Tujuan lainnya adalah agar premi asuransi tidak terlalu mahal. Terdapat beberapa pengecualian polis asuransi EEI adalah sebagai berikut:

  • Pengecualian umum

Pengecualian ini juga ditemukan dalam setiap polis asuransi, seperti risiko perang, invasi musuh, civil war, kudeta, radiasi nuklir, reaksi nuklir, kontaminasi radioaktif, serta tindakan sendiri dari yang diasuransikan atau yang bertindak atas nama tertanggung.

  • Pengecualian khusus

Pengecualian yang dibuat sesuai dengan kondisi pertanggungan antara lain seperti deductible (risiko sendiri) yang merupakan tanggung jawab tertanggung setiap kali kejadian. Kerugian atau kerusakan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, topan.

  • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
  • Kerugian atau kerusakan Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau kekurangan tersebut diketahui oleh Penanggung atau tidak.
  • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran supply gas, air, listrik.
  • Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi langsung dari pengaruh penggunaan yang berkesinambungan (continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
  • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniadakan kegagalan tersebut, kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis yang menimpa objek yang dipertanggungkan.
  • Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses pemeliharaan (Maintenance).
  • Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufaktur), supplier, baik itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
  • Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenance agreement.
  • Konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya atau tanggung gugat apapun bentuknya.
  • Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs, Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of glass, porcelain, sleeves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil, fuel, chemical).
  • Kurangnya keindahan seperti tergores, terkena cat dll. yang sejenisnya.
  • Segala biaya yang ditimbulkan akibat kesalahan program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discharging of data media, atau kehilangan informasi yang disebabkan oleh Magnetic field.
  • konsekuensi kerugian finansial apapun bentuknya (Consequential Loss)
  • Adanya larangan dari pejabat setempat tentang rekonstruksi atau penggunaan alat EDP.
  • Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk reparasi, perbaikan/ pemulihan perusakan atau penghancuran dari alat-alat elektronik tersebut.

Jaminan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) menjadi kebutuhan penting saat ini.  Sementara resiko terjadinya kerusakan sangat tinggi. Jika peralatan elektronik tidak dilindungi dengan asuransi EEI, maka kerusakan dan kehilangan yang terjadi akan menjadi beban perusahaan seluruhnya.

EEI termasuk jenis asuransi beresiko tinggi, oleh karena itu untuk mendapatkan jaminan asuransi EEI yang terbaik adalah dengan memanfaatkan broker asuransi yang berpengalaman.

Broker asuransi yang akan melakukan penyusunan data, merancang program asuransi yang terbaik, bernegosiasi dan memilih perusahaan asuransi yang terbaik untuk mendapatkan premi yang paling kompetitif.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu Anda dalam penyelesaian klaim jika terjadi. Mereka akan yang akan memproses, negosiasi dan penyelesaian pembayaran dari asuransi.

Untuk asuransi peralatan elektronik anda hubungi Broker Asuransi Andalan Anda sekarang Juga!

Jika anda tertarik dengan artikel ini, segera bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

Source: https://ligaasuransi.com/en/5-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-asuransi-peralatan-elektronik-electronic-equipment-insurance/