Special Exclusions to Section II – 4.b. Liability consequent upon : loss of or damage to property

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

Material Damage Provisions Apply to Section II

Section II — Third Party Liability

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

  1. liability consequent upon :
    1. loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;

 


Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

  1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
    1. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;

 


Penjelasan Tambahan

Bagian II atau Section II dari polis asuransi CAR/TPL tujuan untuk menjamin tuntutan dari pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak berupa perusahaan atau perorangan yang tidak ada hubungan dengan proyek.

Seperti mungkin Anda sudah ketahui bahwa di dalam sebuah polis asuransi ada dua pihak yang melakukan perjanjian, penanggung dan tertanggung, pihak penjamin dan pihak yang dijamin atau dalam bahasa Inggrisnya the insurer and the insured.

Di dalam polis asuransi tertanggung adalah semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak di dalam pelaksanaan proyek, misalnya pemilik proyek, pengembang (developer), kontraktor utama (main contractor) sub kontraktor, supplier dan konsultan. Mereka semua masuk di dalam kelompok pihak kedua.

Pihak ketiga adalah perusahaan atau siapaun yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek. Misalnya tetangga di kiri-kanan proyek, pengguna jalan raya yang berada di depan dan belakan proyek, tamu yang datang berkunjung ke proyek dan pihak-pihak lainnya.

Barang-barang milik pihak ketiga yang dititipkan kepada kontraktor ataupun kepada owner dan disimpan ataupun karyawan dari pihak yang diizinkan untuk bekerja dan berada di dalam proyek di maka barang-barang dan pekerja tersebut bukan termasuk barang pihak ketiga karena mereka sudah berubah statusnya menjadi bagian dari proyek atas sepengatahuan dari kontraktor sebagai pihak kedua.

Kerusakan dan cidera atas barang dan pekerja tersebut dijamin di dalam Section I Material Damage dalam polis asuransi CAR/TPL dengan syarat nilai dari barang-barang tersebut masih berada di dalam sum insured atau dalam limit yang sudah ditentukan.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang pengecualian ini berikut ini kami tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka paham seperti Anda.

Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.

Apa itu Care, Custody, or Control (CCC)?

Istilah care, custody or control (CCC)  atau Perawatan, penitipan, atau kontrol adalah pengecualian yang ditemukan dalam polis asuransi liability  yang menghilangkan kompensasi bagi tertanggung ketika properti yang ditempatkan dalam perawatan mereka rusak. Pengecualian perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC) hukumnya berlaku untuk properti yang tidak dimiliki oleh tertanggung, seperti peralatan sewa atau barang yang diangkut. CCC menyiratkan bahwa jika seseorang merusak properti yang berada dalam perawatan mereka tetapi bukan milik mereka, asuransi mereka tidak akan menanggung kerusakan tersebut.

Catatan penting:

  • Perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC) adalah istilah yang mencegah individu yang diasuransikan dari mengklaim kompensasi atas properti yang tidak dimiliki oleh mereka yang rusak selama dalam perawatan mereka.
  • Polis asuransi tanggung jawab hukum biasanya mencakup properti yang dimiliki oleh pihak tertanggung dan bukan properti pihak ketiga. Pengecualian ini berada di bawah perawatan, penjagaan, atau kontrol (CCC).
  • Setiap klaim asuransi bervariasi tergantung pada situasinya sehingga pengecualian perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC) sering kali dapat ditafsirkan saat klaim ditinjau.
  • Individu dan bisnis dapat membeli berbagai polis asuransi berbeda yang akan menutupi celah apa pun dari pengecualian perawatan, penitipan, atau kontrol (CCC).

Memahami Care, Custody, atau Control (CCC)

Polis asuransi  liability komersial sering mengandung beberapa pengecualian. Pertanggungan biasanya berlaku untuk properti yang dimiliki oleh pihak tertanggung, atau secara khusus tercantum dalam bahasa polis asuransi. Properti lain, seperti properti sewaan, sering kali dibiarkan terbuka oleh perawatan, hak asuh, atau pengecualian kontrol.

Apakah properti berada di bawah perawatan, penjagaan, atau pengecualian kontrol dapat bervariasi berdasarkan kasus per kasus. Jika klaim diajukan, pengadilan akan mempertimbangkan fakta kasus untuk menentukan apakah pengecualian tersebut berlaku. Eksposur yang memicu pengecualian CCC dibuat dengan memiliki properti orang lain yang Anda miliki. Pengecualian hanya berlaku untuk properti pribadi, bukan properti nyata, seperti bangunan atau perlengkapan yang terpasang secara permanen. Properti nyata adalah item terpisah dalam Polis asuransi  liability  Anda.

Komponen Care, Custody, atau Control (CCC)

Pengecualian berlaku jika salah satu dari ketiga syarat tersebut benar.

  • Perawatan: Tertanggung bertanggung jawab untuk mengawasi properti untuk jangka waktu tertentu.
  • Penitipan: Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga properti dengan aman.
  • Pengendalian: Tertanggung memiliki kekuasaan atas harta benda tersebut.

Pengecualian CCC berbeda dalam setiap situasi. Tidak ada definisi atau pedoman khusus yang akan menentukan apakah kompensasi harus dibayar atau ditahan. Faktor yang berbeda dalam situasi yang sama dapat memiliki penilaian yang berbeda oleh perusahaan asuransi mengenai apakah pertanggungan berlaku atau tidak.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.investopedia.com/terms/c/care-custody-or-control-ccc.asp