Special Exclusions to Section II – 4.a. Liability consequent upon : bodily injury

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

 

Material Damage Provisions Apply to Section II

Section II — Third Party Liability

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

  1. Liability consequent upon :
    1. bodily injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or members of their families;

 


Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

  1. tanggung jawab sebagai akibat dari:
    1. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam polis asuransi CAR/TPL ada 3 pihak yang terlibat. Pihak Pertama adalah perusahaan asuransi atau tertanggung, pihak kedua adalah project owner, contractor, subcontractor dan consultant. Pihak ketga adalah pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam pihak pertama dan pihak  kedua.

Pihak ketiga adalah tetangga yang berada di sekitar proyek, pejalan kaki dan pengguna jalan de dekat proyek, tamu yang datang ke proyek termasuk petugas broker asuransi atau para vendor dan lain-lain.

Pihak kedua yaitu tertanggung biasanya terdiri dari beberapa perusahaan atau badan seperti owner, developer, banks, main contractor, subcontractors, consultant dan pihak-pihak lain yang terlibat dan mempunyai kepetingan atas proryek tersebut.

Karena mereka-mereka yang berada di posisi pihak kedua dan menjadi bagian dari proyek maka mereka jelas tidak masuk sebagai pihak ketiga dengan demikian mereka tidak dijamin oleh  Third Party Liability dari polis asuransi TPL.

Khusus di dalam polls ini, pihak pertama tidak hanya mereka-mereka yang terlibat langsung di proyek termasuk keluarga mereka juga tidak termasuk yang dijamin.

Kecelakaan yang dialami oleh pihak kedua dijamin di dalam polis asuransi terpisah yang disebut dengan Workmen’s Compensation Assurance (WCA). Di Indonesia jaminan ini disebut dengan BPJS Tenaga Kerja yang merupakan program wajib. Setiap kontraktor yang mempekerjakan karyawannya wajib mempunyai jaminan asuransi BPJS TK.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut kami sampaikan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.mecon.com.au/meconpedia/vibration-weakening-and-removal-of-support/